Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Aktiva Pajak Tangguhan
- Originaly posted by lutfan1708:
Untuk menghitung Deferred Tax memakai lapisan tarif pajak tertinggi dalam menghitung PPh badan yaitu 30%, makanya saya membuat jurnal dengan:
(Db) Deferred Tax Assets 30 juta
(Cr) Deferred Income Tax 30 Jutatak koreksi dikit ya rekan lutfan…
jurnal mencatat dta/deferred tax aset:
dr dta
cr dti/deferred tax income/manfaat pajak tangguhan
jadi cr bukan dit tapi dti yg merup akun pajak penghasilan bukan akun kewajiban.utk dtl:
dr dte/deferred tax expense
cr dtl/deferred tax liabilityOriginaly posted by lutfan1708:Nah dengan jurnal diatas, apakah dimasukkan pada neraca, DTA di sebelah Debet (diluar pos aktiva tetap) dan DIT di kewajiban pada?
dta masuk di neraca sisi aset, dit yg seharusnya dti masuk di lap laba rugi bagian
pajak penghasilan.salam.
Untuk bisa mengidentifikasi adanya Aktiva/Kewajiban Pajak Tangguhan dapat dilihat dari sisi laporan laba rugi ato neraca…kl dari sisi laba rugi maka Anda bisa melhat dari :
Beban Komersial > Beban Fiskal (Aktiva Pajak Tangguhan)
Beban Komersila < Beban Fiskal (Kewajiban Pajak Tangguhan)
Penghasilan Komersial > Penghasilan Fiskal (Kewajiban Pajak Tangguhan)
Penghasila Komersial < Penghasilan Fiskal (Aktiva Pajak Tangguhan)Aktiva/Kewajiban Pajak Tangguhan timbul krn ada beda waktu….jadi setelah kita tau akun2 yang termasuk beda waktu maka kita bisa tau apakah itu aktva/kewajiban pajak tangguhan dari perbandingan di atas…
Misal:
Beban Cad Kerugian Piutang Perusahaan 1000.000
Dimana nantinya di Laporan Laba Rugi Akan Muncul kerugian piutang sebesar 1.000.000, sedangkan pihak fiskus belum mengakui itu sebagai biaya karena belum terjadi:
Kerugian Piutang (Komersial): 1000.000
Kerugian Piutang (Fiskal) : –
___________
1.000.000 (Koreksi Positif)
Maka beda pengakuan itu termasuk Aktiva Pajak Tangguhan sebesar 1.000.000
kemudian dijurnal:
Aktiva pajak Tangguhan 1.000.000
Penghasilan pajak 1.000.000