Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kode dan nomor seri faktur pajak standar
Kode dan nomor seri faktur pajak standar
Apakah jika kita menerbitkan FPS dengan format misalnya 010.000.07.00000012 bukan 010.000-07.00000012 dianggap cacat? begitu juga dengan tidak mencantum kan NPPKP Pembeli BKP/Penerima JKP.
Mohon pencerahnnya, trimakasih.Lutfan
Menurut sy tdk termasuk cacat.
Dalam UU PPN, pencantuman NPPKP tdk menjadi syarat minimal identitas yg hrs dimuat dlm FPS.
Mohon koreksinya
lalu pak Onorus, bagaimana dengan format kode dan nomor seri faktur pajaknya yang penerbitannya 010.000.007.00000012, apakah ini dianggap cacat? karena penerbitan no. Faktur tsb. dianggap cacat oleh klien kami. mereka ingin dibuatkan no. fak. sbb: 010.000-07.00000012.
maap pak Onorus, untuk tahunnya kelebihan nol.
010.000.07.00000012=====> dianggap cacat, benarkah demikian? ,seharusnya
010.000-07.00000012=====> tidak cacat?Kalo menurut sy sih bukan masalah krusial hanya harusnya "-" dibuat "."
Tapi u/ amannya agar tdk dipermasalahkan pemeriksa pajak ya ditukar aja.Menurut saya faktur pajak sebagaimana disebutkan Pa' lutfan1708 tergolong faktur pajak cacat, karena Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar. Dalam kasus ini NPPKP Pembeli BKP/Penerima JKP tidak dicantumkan (meskipun pencantuman NPPKP tidak dirinci dalam UU).
Bapak dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti karena atas Faktur Pajak Standar yang cacat tidak dapat dihapus, dicoret, atau dengan cara lain. dan Selanjutnya Bapak dapat melakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.faktur pajak yang dimaksud pak lutfan itu dapat dianggap cacat..kan ada bentuk bakunya seperti yang disebutkan Per-159/PJ./2006…
Untuk pak rizky, menurut saya ngga perlu menerbitkan faktur pajak pengganti dan tidak usah pakai pembetulan segala karena pada saat kita lapor kan tidak dilampirkan Faktur Pajak nya, cukup kita tukar saja dengan yang benar faktur pajak nya…Pak Ferry, saya kurang mengerti kalimat "cukup kita tukar saja dengan yang benar faktur pajaknya". apakah kita harus memberikan FPS pengganti ke KPP? atau bagaimana, karena selama ini yang lazim dilakukan adalah melakukan pembetulan SPT?
sepertinya kasus ini hampir sama dengan kasus di S – 1213/PJ.322/2006.
Menurut saya, jika SPT sudah dilaporkan oleh kedua belah pihak (dengan nomor faktur yang salah) ; pendapat mas rizky bisa digunakan.
jika belum dilaporkan (dan jika kedua belah pihak sepakat) memang faktur pajaknya tinggal kita tukar saja dengan yang benar, tapi pastikan faktur pajak yang kita berikan sebelumnya harus diambil kembali. Jangan sampai ada dua faktur pajak.eksistensi faktur pajak melibatkan dua belah pihak, jadi saran saya hati2lah dalam membuatnya.
Pak Nurdin, disini kami sudah bayar PPN dan sudah lapor SPT PPN Masanya. tapi klien kami belum melaporkannya dan belum melakukan pembayaran.
Menurut saya, mungkin Anda perlu segera menukar dengan yang benar ke klien Bapak dan mengambil faktur pajak sebelumnya. Untuk Bapak sendiri sepertinya tetap harus Pembetulan Pa'.
kalo nomor fakturnya beda atau beda tanggal baru dilakukan pembetulan seperti yang dibilang pak nurdin…tapi kalo cuma kurang tanda "." atau "-" atau kurang NPPKP yach tinggal ganti yang benar terus tukar dengan klien tidak usah ke KPP segala..
pak lutfan,
boleh nambahin yah, jika tempat sudah setor dan lapor, nilai nominalnya khan sama pak, jadi pembayaran kita abaikan saja, nah tinggal yang pelaporan, bapak buat kan pembetulan, dan klien bapak yang belum bayar dan lapor bisa ditukarkan, hanya memang benar kata pak nurdin, harus hati2, faktur yg sudah kita kirim jangan sampai tidak kembali.Trima kasih atas pencerahan dari rekan-rekan ortax. semua sangat membantu saya