• Perhitungan Present Time

  • junior

    Member
    23 January 2014 at 5:54 pm
  • junior

    Member
    23 January 2014 at 5:54 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon bantuannya terkait tax treaty Indonesia-Singapura..

    Berdasarkan Article 5 PERMANENT ESTABLISHMENT point 2 huruf h, disebutkan bahwa:
    "a building site or construction, installation or assembly project which exists for more than 183 days".

    Apakah perhitungan time test/present time ini didasarkan dari pekerjaan yang dilakukan:
    1. Per klien; atau
    Maksudnya ketika klien/rekanan melakukan pekerjaannya di Indonesia, ketika itu dihitung present timenya di Indonesia. Jadi ketika ada kontrak baru dg rekanan yang sama, present time di Indonesia tidak dihitung ulang berdasarkan kontrak baru, tetap diakumulasi dari kedatangan awal.
    2. Per kontrak (ada beberapa project); atau
    Maksudnya present time kehadiran rekanan dihitung ulang ketika klien/rekanan mempunyai kontrak baru (walaupun di dalamnya ada beberapa project).
    3. Per project.
    Maksudnya present time di Indonesia bisa dihitung ulang berdasarkan project-project yang ada walaupun dg rekanan yang sama (pekerjaan dilakukan berdasarkan PO/tidak ada kontrak).

  • Hanif

    Member
    23 January 2014 at 6:10 pm

    Pada dasarnya, ketika keberadaannya di Indonesia > dari 183 hari, maka, otomatis ia menjadi BUT. Sehingga tidak lagi diperhitungkan per project, kontrak atau klien.

    Salam

  • junior

    Member
    24 January 2014 at 4:49 am

    Dear rekan hanif terima kasih atas jawaban yg diberikan. Memang jika yg bersangkutan berada di Indonesia lbh dari 183 hari maka otomatis ia menjadi BUT.
    Namun poin saya d sini adl ingin mencari tahu dari mana dasar perhitungan present time?

    Originaly posted by junior:

    Apakah perhitungan time test/present time ini didasarkan dari pekerjaan yang dilakukan:
    1. Per klien; atau
    Maksudnya ketika klien/rekanan melakukan pekerjaannya di Indonesia, ketika itu dihitung present timenya di Indonesia. Jadi ketika ada kontrak baru dg rekanan yang sama, present time di Indonesia tidak dihitung ulang berdasarkan kontrak baru, tetap diakumulasi dari kedatangan awal.
    2. Per kontrak (ada beberapa project); atau
    Maksudnya present time kehadiran rekanan dihitung ulang ketika klien/rekanan mempunyai kontrak baru (walaupun di dalamnya ada beberapa project).
    3. Per project.
    Maksudnya present time di Indonesia bisa dihitung ulang berdasarkan project-project yang ada walaupun dg rekanan yang sama (pekerjaan dilakukan berdasarkan PO/tidak ada kontrak).

  • nughie07

    Member
    24 January 2014 at 6:18 am
    Originaly posted by junior:

    Apakah perhitungan time test/present time ini didasarkan dari pekerjaan yang dilakukan:
    1. Per klien; atau
    Maksudnya ketika klien/rekanan melakukan pekerjaannya di Indonesia, ketika itu dihitung present timenya di Indonesia. Jadi ketika ada kontrak baru dg rekanan yang sama, present time di Indonesia tidak dihitung ulang berdasarkan kontrak baru, tetap diakumulasi dari kedatangan awal.
    2. Per kontrak (ada beberapa project); atau
    Maksudnya present time kehadiran rekanan dihitung ulang ketika klien/rekanan mempunyai kontrak baru (walaupun di dalamnya ada beberapa project).
    3. Per project.
    Maksudnya present time di Indonesia bisa dihitung ulang berdasarkan project-project yang ada walaupun dg rekanan yang sama (pekerjaan dilakukan berdasarkan PO/tidak ada kontrak).

    coba diberi ilustrasinya rekan hehe

  • hendrioye

    Member
    24 January 2014 at 5:04 pm

    Rekan Junior, numpang nebeng pertanyaan ya, karena rada mirip .. 🙂
    Mohon pencerahan rekan2 semua, mengenai tax treaty, misalnya WPOP warga singapura. Kondisinya seperti ini :
    a. Mr X berada di indonesia bulan gebruari 2013 selama 14 hari, trus pulang, ada penghasilan
    b. Bulan maret tidak ada penghasilan
    c. Mr x kembali ke indonesia tanggal 1 april s/d 30 juni, ada penghasilan, trus pulang ke singapura
    d. Tgl 1 Agustus ke indonesia, pulang ke singapura tanggal 30 september
    e. Tanggal 5 januari 2014 tiba di indonesia tgl 25 februari 2014 pulang lagi

    Maaf agak ribet contohnya …
    Penghasilan yang diterima WPOP tersebut dikenakan pph 21 atau pph 26?

    Terimakasih
    Salam

  • nughie07

    Member
    27 January 2014 at 4:24 pm

    Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
    dia pekerjaannya sebagai apa rekan?
    dependent personal service
    independent personal service
    director

    feb 14 hr
    ap 30
    mei 31
    jun 30
    ag 31
    sep 30
    jan 27

  • nughie07

    Member
    27 January 2014 at 4:24 pm

    maaf kepencet

  • nughie07

    Member
    27 January 2014 at 4:29 pm

    kl dr buku spt ini rekan untuk independent personal services

    Jika dia mempunyai tempat usaha tetap atau berada di Indonesia selama
    masa-masa tersebut di atas, atas penghasilannya dapat dikenakan pajak di
    Indonesia, tetapi hanya sebatas penghasilan yang berkaitan dengan tempat
    usaha tetap tersebut atau yang diperoleh di Indonesia selama masa-masa
    tersebut di atas. Mekanisme perpajakannya adalah sebagai berikut. Apabila dia
    mempunyai tempat usaha tetap di Indonesia, tempat usaha tetap ini akan
    termasuk dalam kriteria BUT di Indonesia, sehingga perlakuan perpajakannya
    sama seperti BUT. Apabila dia terutang pajak karena berada di Indonesia
    melebihi time test, mekanisme pemajakannya sesuai dengan Pasal 26 UU PPh, yaitu melalui pemotongan pajak dengan tarif 20%.

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

  • hangsengnikkei

    Member
    27 January 2014 at 4:35 pm
    Originaly posted by junior:

    Berdasarkan Article 5 PERMANENT ESTABLISHMENT point 2 huruf h, disebutkan bahwa:
    "a building site or construction, installation or assembly project which exists for more than 183 days".

    nubie yg masih ijo coba jawab…
    penjelasan lanjutannya ada di point 4 kali ya ;
    4. An enterprise of a Contracting State shall be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it carries on supervisory activities in that other State for more than 6 months in connection with a construction, installation or assembly project which is being undertaken in that other State.

    jadi menurut pendapat nubie present time per project (mudah2an ane bener ngartiin tu treaty)

  • hendrioye

    Member
    28 January 2014 at 10:45 am

    sori informasinya kurang lengkap
    WPOP ini tugasnya membantu memasarkan produk di Indonesia, ada semacam komisi yang diterima beliau. Perusahaan tidak memberikan gaji.
    Mohon masukannya. Tengkyu

  • hangsengnikkei

    Member
    28 January 2014 at 11:17 am
    Originaly posted by hendrioye:

    sori informasinya kurang lengkap
    WPOP ini tugasnya membantu memasarkan produk di Indonesia, ada semacam komisi yang diterima beliau. Perusahaan tidak memberikan gaji.
    Mohon masukannya. Tengkyu

    ah nebeng2 thread org nih…hehehe

    menurut ane yg masih nubie kena pph 21, kl itungan dari rekan nughie07 bener ya krn ud lewat 183 hari, males ngitungnya soalnya

  • hendrioye

    Member
    28 January 2014 at 5:03 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kl itungan dari rekan nughie07 bener ya krn ud lewat 183 hari

    rekan nughie07 emang rajin walaupun masih anak2, semoga kamu cepat besar nak .. hehehe

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    menurut ane yg masih nubie kena pph 21

    kalo penghasilan bulan februari kena pph 21 atau 26 ?

  • hangsengnikkei

    Member
    28 January 2014 at 5:13 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    kalo penghasilan bulan februari kena pph 21 atau 26 ?

    ribet ini urusannya…mgkn yg laen bisa kasih tanggepan deh, ane males berasumsi, hehehe…
    maksudnya setelah jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya itu udah lewat apakah perhitungan 12 bulannya dimulai lg dari nol apa nggak kan gt?

  • hendrioye

    Member
    28 January 2014 at 5:28 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ane males berasumsi

    kuatir dibilang dosa ama si mbah?

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now