Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Perhitungan Present Time
Perhitungan Present Time
- Originaly posted by junior:
Apakah perhitungan time test/present time ini didasarkan dari pekerjaan yang dilakukan:
1. Per klien; atau
Maksudnya ketika klien/rekanan melakukan pekerjaannya di Indonesia, ketika itu dihitung present timenya di Indonesia. Jadi ketika ada kontrak baru dg rekanan yang sama, present time di Indonesia tidak dihitung ulang berdasarkan kontrak baru, tetap diakumulasi dari kedatangan awal.
2. Per kontrak (ada beberapa project); atau
Maksudnya present time kehadiran rekanan dihitung ulang ketika klien/rekanan mempunyai kontrak baru (walaupun di dalamnya ada beberapa project).
3. Per project.
Maksudnya present time di Indonesia bisa dihitung ulang berdasarkan project-project yang ada walaupun dg rekanan yang sama (pekerjaan dilakukan berdasarkan PO/tidak ada kontrak).Rekan junior,
Kalo liat penjelasannya tax treaty Model OECD dan UN, perhitungan diterapkan untuk per-project, bukan per klien atau per-kontrak. Misalkan klien A kerja di project X, kemudian kerja lagi dapat di project Y dimana 2 project tsb tdk ada hubungan sanma baik hubungan secaa fisik dan komersial, maka hitungannya satu2 (tdk digabung). Demikian juga diberikan contoh: dalam satu project (satu individual site) terdiri dari beberapa kontrak dengan klien yg sama, maka perhitungan tetap dihitung untuk satu project tsb.(salam dari rekan yg lebih junio ..hehe
- Originaly posted by hendrioye:
WPOP ini tugasnya membantu memasarkan produk di Indonesia, ada semacam komisi yang diterima beliau. Perusahaan tidak memberikan gaji.
Rekan hendrioye,
komisinya dapet dr mana? Perusahaan singapurnya bukan? Kalo dr perusahaan singapurnya pake pasal dependent personal services (psl 14) , bukan dependent personal service (psl 13), dan pastinya sih bukan psl 15 (director).
Psl 14 ada 3 kriteria kumulatif. Coba itung time testnya aja rekan…(males ngitun hehehee..) - Originaly posted by hangsengnikkei:
ribet ini urusannya…mgkn yg laen bisa kasih tanggepan deh, ane males berasumsi, hehehe…
wkkk…..udah capek2 bikin asumsi tny bukan gitu yg dimaksud gitu ya rekan..akur deh