Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak atas jasa kontraktor dari china
Pajak atas jasa kontraktor dari china
Selamat siang kawan-kawan semua,
perusahaan saya adalah perusahaan industri yang sedang merancang pembangunan pabrik di kalimantan.
kita ingin menggunakan kontraktor dari china untuk pembangunan pabrik kita.kira kira pajak yang akan dikenakan apa saja dan tarifnya berapa?
apakah saya bisa menerapkan tax treaty dalam kontexs ini?
dan apakah terdapat PPN atas jasa ini?mohon pencerahannya.
terima kasih- Originaly posted by ferdiandsutanto:
kira kira pajak yang akan dikenakan apa saja dan tarifnya berapa?
Atas pembayaran penghasilan kepada kontraktor tersebut dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dalam hal tidak memanfaatkan tax treaty. Namun perlu diperhatikan juga berapa lama pengerjaan konstruksi tersebut oleh kontraktor tersebut di Indonesia apakah melebihi 183 hari dari 12 bulan sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Pasal 2 ayat 5 UU PPh 36/2008. Jika ya maka akan muncul BUT Kontraktor China.
Originaly posted by ferdiandsutanto:apakah saya bisa menerapkan tax treaty dalam kontexs ini?
Bisa.
Originaly posted by ferdiandsutanto:dan apakah terdapat PPN atas jasa ini?
Ya, ada. PPN atas Pemanfaatan atas Jasa Luar Negeri sebesar 10% yang harus disetor dengan menggunakan SSP sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK nomor 40/2010.
- Originaly posted by yuniffer:
Atas pembayaran penghasilan kepada kontraktor tersebut dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dalam hal tidak memanfaatkan tax treaty. Namun perlu diperhatikan juga berapa lama pengerjaan konstruksi tersebut oleh kontraktor tersebut di Indonesia apakah melebihi 183 hari dari 12 bulan sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Pasal 2 ayat 5 UU PPh 36/2008. Jika ya maka akan muncul BUT Kontraktor China.
bgmana kalo pemberi jasanya adalah badan usaha? pake time test juga? time test megacu ke mana pak?
- Originaly posted by palon:
bgmana kalo pemberi jasanya adalah badan usaha? pake time test juga? time test megacu ke mana pak?
Baik itu Badan Usaha maupun Orang Pribadi tetap menggunakan time test dengan mengacu ke Pasal 2 UU PPh 36/2008 atau ke P3B masing-masing G2G jika memanfaatkan tax treaty.
- Originaly posted by palon:
bgmana kalo pemberi jasanya adalah badan usaha? pake time test juga? time test megacu ke mana pak?
untuk badan itu acuanya ada dipasal 2 ayat 5 huruf m rekan. disana terlulis 60 hari. kalo WP badan LN memberikan jasa di indonesia lebih dari 60 hari/lebih dari time testnya, maka wajib dibuatkan BUT di indonesia. betul gak ya?
kalo untuk OP acuannya di UU ada dipasal pasal 5 nya.183 hari/sesuai time test kebetulan kontraktor yang akan saya gunakan adalah Orang Pribadi.
dan sesuai dengan masa kontrak kerja sama, kita akan menggunakan jasanya sampai proses pembangunan pabrik selesai (memakan waktu around 2 years).bagaimana tata cara pemotongannya?
apakah sebelum 183 hari saya potong 20% atau sesuai tax treaty?
baru kemudian setelah 183 hari saya memberlakukan dia seperti subject pajak dalam negeri?mohon bimbingannya.
- Originaly posted by ferdiandsutanto:
kebetulan kontraktor yang akan saya gunakan adalah Orang Pribadi.
dan sesuai dengan masa kontrak kerja sama, kita akan menggunakan jasanya sampai proses pembangunan pabrik selesai (memakan waktu around 2 years).biar gak bingung, karena udah ada kepastian dia akan bekerja di indonesia lebih dari 183 hari/lebih dari time testnya, maka WPLN ini sudah bisa ditetapkan sebagai WPDN. buatkan dia NPWP, dan lakukan pemotongan pph pasal 21.
- Originaly posted by palon:
untuk badan itu acuanya ada dipasal 2 ayat 5 huruf m rekan. disana terlulis 60 hari. kalo WP badan LN memberikan jasa di indonesia lebih dari 60 hari/lebih dari time testnya, maka wajib dibuatkan BUT di indonesia. betul gak ya?
Badan dan OP mengacu ke pasal 2 ayat (5) saja.
(5) Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:Originaly posted by palon:kalo untuk OP acuannya di UU ada dipasal pasal 5 nya.183 hari/sesuai time test
Pasal 2 ayat (5) huruf m lebih spesifik ditujukan jika menggunakan pihak lain (karyawan/orang yang disuruh). Jadi jika orang pribadi bertindak untuk dirinya sendiri menggunakan time test 183 hari.
- Originaly posted by bayem:
biar gak bingung, karena udah ada kepastian dia akan bekerja di indonesia lebih dari 183 hari/lebih dari time testnya, maka WPLN ini sudah bisa ditetapkan sebagai WPDN. buatkan dia NPWP, dan lakukan pemotongan pph pasal 21.
Sepakat, sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat (3) UU PPh. Jadi dari awal dibuat NPWP dan langsung dipotong PPh Pasal 21.
- Originaly posted by yuniffer:
(5) Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
trus kalo badan yang memberikan jasa di indonesia, gak ada time test berarti donk? patokannya pake yang mana?
- Originaly posted by palon:
trus kalo badan yang memberikan jasa di indonesia, gak ada time test berarti donk? patokannya pake yang mana?
time test tetap menggunakan Pasal 2 ayat (5) karena didalammnya sudah mencakup Badan dan OP secara umum, time test yang besifat khusus hanya untuk kegiatan penyerahan jasa melalui karyawan atau orang lain sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (5) huruf m.
- Originaly posted by palon:
trus kalo badan yang memberikan jasa di indonesia, gak ada time test berarti donk? patokannya pake yang mana?
Kenapa tidak pakai time test rekan? Kalau boleh tau dasarnya apa ya?
- Originaly posted by marto89:
trus kalo badan yang memberikan jasa di indonesia, gak ada time test berarti donk? patokannya pake yang mana?
Kenapa tidak pakai time test rekan? Kalau boleh tau dasarnya apa ya?
pake kok rekan..
rekan palon tadi cuma bertanya aja kok. pake time test apa gak. hehehe…Originaly posted by yuniffer:trus kalo badan yang memberikan jasa di indonesia, gak ada time test berarti donk? patokannya pake yang mana?
time test tetap menggunakan Pasal 2 ayat (5) karena didalammnya sudah mencakup Badan dan OP secara umum, time test yang besifat khusus hanya untuk kegiatan penyerahan jasa melalui karyawan atau orang lain sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (5) huruf m.sip, sependapat juga..
namun saya rasa OP ini masih belum memiliki KITAS serta perizinan lainnya dari department imigrasi dan tenaga kerja.
apa bisa saya buatkan NPWP?
sepengalaman saya, NPWP untuk WPLN harus melampirkan KITAS dan passport.kemudian untuk time test nya.
saya masih kurang jelas 183 hari itu terhitung sejak kapan.
mohon penjelasannya.terima kasih