Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak atas jasa kontraktor dari china
Pajak atas jasa kontraktor dari china
- Originaly posted by ferdiandsutanto:
namun saya rasa OP ini masih belum memiliki KITAS serta perizinan lainnya dari department imigrasi dan tenaga kerja.
apa bisa saya buatkan NPWP?
sepengalaman saya, NPWP untuk WPLN harus melampirkan KITAS dan passport.Betul, lengkapi dulu dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Originaly posted by ferdiandsutanto:kemudian untuk time test nya.
saya masih kurang jelas 183 hari itu terhitung sejak kapan.Sejap Orang Pribadi tersebut mulai berada di Indonesia.
mohon maaf saya contohkan sedikit untuk menjelaskan pertanyaan saya.
contohnya :
Mr. Xu datang ke indonesia pada tanggal 18 oktober 2011.
time test 183 hari saya hitung mulai dari 18 oktober 2011 sampai hari ke-183.
apa benar?ataukah 183 hari disini dibatasi dalam 1 tahun kalender?
dimana Mr. Xu belum mencapai 183 hari dalam tahun 2011 karena kumulatif jumlah hari dari 18 oktober 2011 sampai 31 desember 2011 hanya 75 hari di indonesia pada tahun 2011.mohon bantuannya
- Originaly posted by ferdiandsutanto:
Mr. Xu datang ke indonesia pada tanggal 18 oktober 2011.
time test 183 hari saya hitung mulai dari 18 oktober 2011 sampai hari ke-183.
apa benar?betul.
Originaly posted by ferdiandsutanto:ataukah 183 hari disini dibatasi dalam 1 tahun kalender?
Tidak, sesuai dengan pasal 2 yang dimaksud adalah 183 dalam jangka waktu 12 bulan (bukan satu tahun kalender atau satu tahun buku).
Originaly posted by ferdiandsutanto:dimana Mr. Xu belum mencapai 183 hari dalam tahun 2011 karena kumulatif jumlah hari dari 18 oktober 2011 sampai 31 desember 2011 hanya 75 hari di indonesia pada tahun 2011.
tidak seperti ini, jadi tidak dibatasi dengan tanggal 31 desember. 12 bulan disini sebagai contoh adalah terhitung mulai 18 Oktober 2011 sampai dengan 17 Oktober 2012.
berarti selama ini saya mendapatkan informasi yang salah.
saya diinformasikan 183 hari ini dihitung dengan batasan 1 tahun kalender.
terima kasih atas informasinya, selamat sore dan selamat menikmati liburan Anda.
- Originaly posted by bayem:
biar gak bingung, karena udah ada kepastian dia akan bekerja di indonesia lebih dari 183 hari/lebih dari time testnya, maka WPLN ini sudah bisa ditetapkan sebagai WPDN. buatkan dia NPWP, dan lakukan pemotongan pph pasal 21.
pa bayem kalau kita buatkan NPWP mereka tidak mw bagaimana, masa dipaksa?
- Originaly posted by sicut:
pa bayem kalau kita buatkan NPWP mereka tidak mw bagaimana, masa dipaksa?
Tidak bisa dipaksakan, biarkan saja apa adanya dengan risiko terkena tarif pajak lebih tinggi.
jika wpnya WP badan LN tolong dijelaskan tatacara pemungutan PPN nya?
apakah di SSP nya menggunakan NPWP si pemberi jasa ? dan apakah bisa
dikreditkan? Terima kasih atas penjelasannya…