Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional TAgihan 2008 dibayarkan di thn 2010 ( PPh 26 )

  • TAgihan 2008 dibayarkan di thn 2010 ( PPh 26 )

  • paku

    Member
    23 September 2010 at 12:57 pm

    rekan mohon pencerahan nya

    Apakah bisa atas tagihan 2008 yg akan dibyarkan di tahun 2010 bisa memakai Cod/DGT 1 utk thn 2010.
    mis : ada pengurusan Visa yg dilakukan oleh A LTD di singapore.atas fee pengurusan nya tersebut ditagihkan ke PT B di indonesia.krn tagihan dari 2008-2010 blm dibayarkan ..maka semua tagihan itu akan dibayrkan di tahun 2010 ini.

    thanks

  • paku

    Member
    23 September 2010 at 12:57 pm
  • junjungansitohang

    Member
    23 September 2010 at 1:17 pm

    PP 138 th 2000 Pasal 8
    (1)

    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
    (2)

    Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada saat pembayaran, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
    (3)

    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
    (4)

    Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    Originaly posted by paku:

    Apakah bisa atas tagihan 2008 yg akan dibyarkan di tahun 2010 bisa memakai Cod/DGT 1 utk thn 2010.

    saya pikir tidak bisa rekan…

    saat terutang seharusnya di tahun 2008

    Salam

  • paku

    Member
    23 September 2010 at 1:31 pm

    artinya krn saya sudah akui biaya/utang di tahun 2008 berarti itu terutang pph 26 yak rekan.
    ada lagi rekan krn itu jasa semua dilakukan di diluar pabean berarti hak pemotongan tidak ada di indo.krn peraturan sudah berubah utk yg tidak terkena pemotongan pph 26 harus dilaporkan.mk utk tagihan 2008 bgm rekan apakah harus dilaporkan di dgt 1 -2.klo yg saya tangkap ttg dgt 1 – 2 adl semua pembayran yg terjadi harus dilaporkan.masih bingung ttg dgt 1 -2(apakah utk semua pembayran pada saat terutang pph26 Baru dibuatkan Dgt 1-2ato pada saat pengakuan biaya sudah musti buatkan dgt 1-2)
    note : Dgt1-2 = dgt lembar ke dua
    mohon pencerahan nya rekan junjung

  • paku

    Member
    23 September 2010 at 4:04 pm

    rekan ortax minta pencerahanya

  • handokotjk

    Member
    23 September 2010 at 4:21 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    saya pikir tidak bisa rekan…

    saat terutang seharusnya di tahun 2008

    Rekan junjungansitohang,saya juga masih meragukan hal ini, sama kejadian dengan PPh ps 23, yang belum dibayar, apakah bisa pemotongannya terutang pada saat dibiayakan( pada saat diakui sebagai biaya), sedangkan yang dipotong belum dibayar (atau tagihan belum masuk, PPh 26 atau 23 sudah harus dipotong), sedangkan perusahaan menggunakan accual basic.

    Salam.

  • sammi

    Member
    23 September 2010 at 4:35 pm

    sependapat dengan rekan junjungan, dimana pph potput terutang pada akhir bulan dibayarkan atau akhir bulan saat disediakan untuk dibayar tergantung yang mana lebih dulu.

    namun demikian jika atas tagihan 2008 tersebut belum dibukukan sampai 2010 maka menurut saya itu menjadi terutang di 2010. karena pada 2008 belum dibayar dan belum diakui sebagai hutang.

    mohon pencerahan

  • paku

    Member
    24 September 2010 at 8:23 am

    rekan sammi klo saya akui hutang nya ditahun 2008 akan ttp pas fiskal akan saya koreksi positif biayanya bisakah seperti itu rekan sami..dan dgt lembar kedua itu kita laporkan klo kita sudah terhutang pph 26 yaitu pd saat pengakuan biaya ato pembayaran benarkah rekan sammi??mohon masukannya

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 9:15 am

    Salam rekan handokotjk…

    Originaly posted by handokotjk:

    Rekan junjungansitohang,saya juga masih meragukan hal ini, sama kejadian dengan PPh ps 23, yang belum dibayar, apakah bisa pemotongannya terutang pada saat dibiayakan( pada saat diakui sebagai biaya), sedangkan yang dipotong belum dibayar (atau tagihan belum masuk, PPh 26 atau 23 sudah harus dipotong), sedangkan perusahaan menggunakan accual basic.

    berdasar PP diatas saat terhutang pph pasal 23 dan 26 adalah
    terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    Jadi saya pikir rekan…biaya dibebankan oleh rekan paku pada th 2008. Hutang atas biaya inipun otomatis dicatat pada tahun buku 2008. Mengingat peristiwa terutangnya biaya ini lebih dulu daripada peristiwa pelunasannya maka pph 26nyapun seharusnya terutang di tahun buku 2008

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 9:15 am
    Originaly posted by paku:

    artinya krn saya sudah akui biaya/utang di tahun 2008 berarti itu terutang pph 26 yak rekan.

    benar…rekan

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 10:02 am
    Originaly posted by paku:

    ada lagi rekan krn itu jasa semua dilakukan di diluar pabean berarti hak pemotongan tidak ada di indo.

    benar rekan…

    Asumsi biaya tersebut berupa jasa profesional yang dilakukan di singapura pada tahun 2008 yang lalu.

    Menurut p3b: INA-S'Pore

    Pasal 13 – PEKERJAAN BEBAS
    1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
    sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itukecuali apabila ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yangmelebihi 90 hari dalam masa dua belas bulan. Apabila ia berada di Negara pihak lainnya itu selamamasa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di NegaraPihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat usaha tetaptersebut atau diperoleh di Negara lain itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas.

    Penekanan hak pemajakan diatas berada pada:
    1. Dikenakan di singapura jika:
    – pelaksanaan jasa dilakukan di singapura atau
    – pelaksanaan jasa di indonesia namun kurang dari 90 hari dan tidak ada but
    di indonesia
    2. Dikenakan di Indonesia jika :
    – jasa dilaksanakan di indonesia melebihi 90 hari dalam masa 12 bulan
    – Di indonesia ada but sehingga penghasilan jasa tersebut dianggap sebagai
    bahagian dari penghasilan butnya

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 10:11 am
    Originaly posted by paku:

    krn peraturan sudah berubah utk yg tidak terkena pemotongan pph 26 harus dilaporkan.mk utk tagihan 2008 bgm rekan apakah harus dilaporkan di dgt 1 -2.klo yg saya tangkap ttg dgt 1 – 2 adl semua pembayran yg terjadi harus dilaporkan.masih bingung ttg dgt 1 -2(apakah utk semua pembayran pada saat terutang pph26 Baru dibuatkan Dgt 1-2ato pada saat pengakuan biaya sudah musti buatkan dgt 1-2)

    Pada saat terutang pph 26/pelaksanaan jasa, WPLN wajib meneyerahkan CODnya

    SE 101 1996
    1.
    P3B antara Indonesia dengan negara-negara treaty partner yang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir. Dalam P3B tersebut diatur ketentuan-ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap beberapa jenis penghasilan yang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia kepada Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara treaty partner tersebut.

    2

    Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :

    1.

    Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan foto copy Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
    2.

    Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan foto copy yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi foto copy tersebut wajib memegang aslinya.
    3.

    Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan. Bagi Bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan tersebut langsung diterapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan.
    Dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidak disebutkan secara tegas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuan Competent Authority Indonesia dan negara treaty partner yang bersangkutan disetujui sebagai badan yang penghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26, maka bank atau lembaga keuangan tersebut diperlakukan sama dengan bank atau lembaga keuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Domisili.

    3

    Surat Keterangan Domisili

    1.

    Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sahdi negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority.
    2.

    Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dan tanda-tangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut.
    3.

    Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili.

    Salam

  • handokotjk

    Member
    24 September 2010 at 10:53 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    PP 138 th 2000 Pasal 8
    (1)

    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
    (2)

    Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada saat pembayaran, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan

    Rekan junjungansitohang, saya kurang sependapat dengan rekan mengenai saat terutangnya, kalau menurut saya, pada saat dibiayakan, belum ada pajak penghasilan yang terhutang, karena memang belum dibayarkan, sedangkan objek dari pajak penghasilan tersebut adalah si penerima penghasilan (dalam hal ini pihak yang dipotong pajaknya), bagaimana orang yang belum menerima penghasilan dapat dipotong pajak penghasilannya?.

    Mohon pendapat rekan.

    Salam.

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 11:15 am
    Originaly posted by handokotjk:

    Rekan junjungansitohang, saya kurang sependapat dengan rekan mengenai saat terutangnya, kalau menurut saya, pada saat dibiayakan, belum ada pajak penghasilan yang terhutang, karena memang belum dibayarkan, sedangkan objek dari pajak penghasilan tersebut adalah si penerima penghasilan (dalam hal ini pihak yang dipotong pajaknya), bagaimana orang yang belum menerima penghasilan dapat dipotong pajak penghasilannya?.

    Pembukuan wp umunya berdasar akrual basis rekan handokotjk.
    Sehingga berdasar ketentuan pasal 8 PP 138 saat dibiayakan (akrual) sudah terutang pph rekan…

    Penjelasan Pasal 8 PP 138

    Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti : gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya. Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran.

    Mohon pendapat rekan kembali

    salam

  • handokotjk

    Member
    24 September 2010 at 12:18 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan

    Kalau pada saat dibiayakan dicatat ada pajak penghasilan yang terhutang, kewajiban untuk disetorkannya kapan?

    Originaly posted by junjungansitohang:

    pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran.

    Sedangkan pelaksanaan pemotongan terjadi pada saat pembayaran.

    Dari kedua penjelasan tersebut saya lihat tidak sinkron, saya lebih condong pemotongan dan terhutangnya pajak penghasilan itu terjadi apabila memang si penerima penghasilan sudah dibayarkan.

    Mohon pendapatnya rekan.

    Salam.

Viewing 1 - 15 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now