Misalkan ada perusahaan asing hendak menjual produknya (barang) di Indonesia tanpa mendirikan badan usaha akan tetapi hanya mendirikan perwakilan. Apakah perwakilan tersebut merupakan subjek pajak? Apakah kewajibannya sm dengan subjek pajak dalam negeri? Terima kasih atas perhatiannya.
menurut pendapat saya,perwakilan tsb merupakan subjek pajak pph26,.karena perwakilan tsb mendapatkan penghasilan dari kegiatannya d indonesia..
Salam,.mohon koreksi..
Mengenai PPNnya? Karena produknya dipergunakan dan dikonsumsi di Indonesia. Dan perwakilan tersebut tidak membuat laporan keuangan.
Kl masih ada kalimat yg kurang dimengerti maaf ya semuanya. Saya masih baru dalam hal ini.
Ya,perwakilan tersebut merupakan subjek PPh(BUT).Kewajiban perpajakan BUT sama dengan subjek pajak dalam negri
Mohon koreksinyaApakah BUT tersebut merupakan subjek PPN?
Menurut saya produknya dikenai bea cukai…. Karena produk tersebut berasal dari negara lain. mohon koreksinya…
Barang yg dijual ke konsumen apakah merupakan BKP? Sehingga perlu dikenakan PPN kepada konsumen? Untuk informasi invoice yg digunakan, diterbitkan oleh pihak principal di luar negeri.
Memangnya barang yang dijual apa pak?
- Originaly posted by indralukman6581:
Misalkan ada perusahaan asing hendak menjual produknya (barang) di Indonesia tanpa mendirikan badan usaha akan tetapi hanya mendirikan perwakilan. Apakah perwakilan tersebut merupakan subjek pajak? Apakah kewajibannya sm dengan subjek pajak dalam negeri? Terima kasih atas perhatiannya.
1. Perwakilan dari perusahaan yang berkedudukan di luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, maka perwakilan yang berada di Indonesia merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan penanggung jawab perwakilan wajib mendaftarkan tempat usahanya untuk memperoleh NPWP BUT.
2. Perlakuan perpajakan BUT disamakan dengan WP Badan Dalam Negeri, kecuali atas laba setelah pajak masih dikenai lagi branch profit tax 20% atau sesuai tarip P3B. Namun demikian branch profit tax tidak dikenakan bila dana dari laba setelah pajak ditanam kembali di Indonesia pada perusahaan baru, syarat dan ketentuan berlaku sesuai peraturan perpajakan.
Barangnya chemical. Jadi diharuskan utk membuat laporan keuangan? Kalau kegiatan arus uang di handle oleh pihak principal bgmn ya?
setuju dengan rekan phoska.
Prinsip pengenaan PPh yang diterima wp luar negeri sebagai berikut :
Apakah antara Indonesia dengan negara lain mempunyai tax treaty atau gak, apabila ada tax treaty maka pemajakannya mengacu pada tax treaty, apabila tidak ada mengacu pada UU PPh.
Semua tax treaty mengatur bahwa wp luar negeri berusaha di Indonesia hanya akan dikenakan pajak di Indonesia apabila hanya memenuhi BUT menurut tax treaty. Pada umumnya BUT dibagi kategori BUT Fisik, BUT Agen, BUT Asuransi dan BUT Jasa. BUT Fisik, agen, asuransi sepanjang ada fisiknya atau perwakilan sudah memenuhi kategori BUT sehingga indonesia berhak mengenakan pajaknya dan dianggap sebagai WP dalam negeri. Sedangkan BUT Jasa berdasarkan time test lamnya berada di Indonesia.
Apabila tidak memenuhi BUT, maka Indonesia tidak punya hak memungut pajak sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 26.
Pemungutan PPh Pasal 26 sesuai tax treaty pada umumnya hanya atas penghasilan capital income seperti bunga, deviden dan royalti dengan tarif sesuai tax treaty dan bukan tarif PPh Pasal 26 UU PPh karena indonesia dan negara lain tersebut mempunyai hak yang sama sehingga dibagi.
Apabila tidak ada tax treaty, pengenaan PPh bersifat ganda, yaitu :
– apabila memenuhi syarat BUT menurut UU PPH akan dikenakan PPh sebagai BUT
– apabila tidak memenuhi syarat BUT akan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%
Oleh karena itu kami sarankan kiranya Saudara memahmi prinsip pemajakan WP Luar negeri mengacu pada UN model atau OECD model yang menjadi acuan pengenaan pajak lintas negaraKami tambahkan lagi untuk perwakilan perlu diketahui apakah merka hanya pemasaran sehingga pembeli langsung berhubungan dengan idnuknya di luar negeri atau melakukan transaksi.
apabila melakukan transaksi penjualan, jelas kategori BUT menurut tax treaty atau UU PPh sehingga dianggap sebagai WP dalam negeri.
apabila hanya kantor pemasaran, maka bukan menjadi WP Dalam negeri namun pemajakannya dikenakan tarif tersendiri sesuai Pasal 15 UU PPh yaitu 0,44% dari nilai ekspor/penjualan.
Kebijakan pengenaan PPh atas perwakilan sebagai kantor pemasaran tidak sesuai dengan prinsip yang dianut oleh UN atau OECD model.
So pusing kan pengenaan pamajakan atas wp luar negri dan bukan sembarangan, dulu DJP saja ada 1 Direkorat yang mengurusinya, so tidak semudah menjawabnya dan harus hati-hati dan menguasi prinsip pemajakan wp luar negeri.
Termasuk pekerja asing di Idnonesia sebagai karyawan, semua tax treaty memberikan hak penuh Indonesia untuk memungut PPH sehingga berlaku penuh UU PPh.
Namun apabila yang bersangkutan tenaga profesinal, maka pengenaan pajaknya sepanjang yang bersangkutan mempunyai pangkalan tetap (fixed place).
Mhn maaf saya bisa menguraikan semua prinsip pemajakan KUP, PPn, PPN dan Pajak internasional karena kami pegawai DJP dan luluasan S2 UI kebijakan fiskal, trim
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA