Pasal 2 Ayat 5 UU No. 36 Tahun 2008
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:1. tempat kedudukan manajemen;
2. cabang perusahaan;
3. kantor perwakilan;
4. gedung kantor;
5. pabrik;
6. bengkel;
7. gudang;
8. ruang untuk promosi dan penjualan;
9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
15. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.Saat ini BUT tersebut hanya sebagai kantor pemasaran, jadi semua kegiatan penjualan barang langsung di handel oleh pihak dari principal. Dari Quatation, PO dan Invoice. Dan kantor perwakilan tersebut tidak membuat laporan keuangan, jadi hanya membuat laporan arus kas harian. Karena laporan keuangan tergabung dengan principal.
Terima kasih pak Dul, anda membantu sekali.
klo hanya mendirikan badan perwakilan dan badan perwakilan tersebut tidk melakukan kegiatan usaha apapun.
semua dokumen atas nama yg mengimpor dan atas nama perusahaan asing asal (tidak ada atas nama badan perwakilan tersebut) maka termasuk dalam BUT perwakilan dagang asing.Pajak Penghasilan BUT perwakilan dagang asing bersifat final sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto.
nilai ekspor bruto=nilai ekpor dari kantor pusat ke indonesia.
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA