Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Faktur Pajak Jasa Konstruksi, ada ketentuan khusus??
Faktur Pajak Jasa Konstruksi, ada ketentuan khusus??
Selamat pagi rekan ortax yg dirahmati Tuhan.
Kami sedang bingung terkait pembuatan faktur pajak penyerahan jasa konstruksi.
Kasusnya:
Kami ada kontrak jaskon dengan customer BUMN. Besaran nilai kontrak adalah 1 Milyar. Tidak ada Down Payment yg ditagihkan melainkan Pembayaran per-termin.
Misal Termin 1, 200 Juta. Faktur Pajak yg kami sudah buat di bln Jan-2019, di kolom JKP kami isikan sebesar nilai 200 Juta.
Harga Jual/ Penggantian 200 Juta.
DPP 200 Juta
PPN 20 Juta.Apakah sudah betul demikian? Pasalnya sy baru tau kalau ada DP disarankan pakai FP Termin. Namun tdk ada ketentuan tata cara yg mengatur hal ini dr DJP. Dan AR kami pun membenarkan cara pembuatan FP kami td.
Apakah kami salah atau penggunaan Harga Jual/ Penggantian ataupun FP Uang Muka/ Termin sah-sah saja??
Mohon sekali tanggapan rekan-rekan ortax dipersilahkan.Mohon saran dari rekan-rekan ortax
- Originaly posted by Mona T Simanjuntak:
Apakah kami salah atau penggunaan Harga Jual/ Penggantian ataupun FP Uang Muka/ Termin sah-sah saja??
Sah-sah saja membuat faktur pajak per termin seperti itu..
Saya juga seperti itu. Sah-sah saja membuat faktur pajak per termin seperti itu..
Saya juga seperti itu.Namun rekan yabufuu, kami baru saja menemukan artikel dan kami Kontrak 1 Milyar. Tidak ada Down Payment yg ditagihkan melainkan Pembayaran per-termin.
Misal Termin 1, 200 Juta. Faktur Pajak di kolom JKP diisikan sebesar nilai kontrak 1 Milyar.
Pilih Uang Muka/ Termin (bukan Harga Jual/ Penggantian), 200 Juta.
DPP 200 Juta
PPN 20 Juta.
Benarkah demikian kmi mjadi bingung karena beda treatment rekan yabufuu takutnya FP salah buat/ tidak benar mjd masalahSah-sah saja membuat faktur pajak per termin seperti itu..
Saya juga seperti itu.Namun rekan yabufuu, kami baru saja menemukan artikel dan kami konfirmasi ke AR KPP harusnya dbiuat spt brikut:
Kontrak 1 Milyar. Tidak ada Down Payment yg ditagihkan melainkan Pembayaran per-termin.
Misal Termin 1, 200 Juta. Faktur Pajak di kolom JKP diisikan sebesar nilai kontrak 1 Milyar.
Pilih Uang Muka/ Termin (bukan Harga Jual/ Penggantian), 200 Juta.
DPP 200 Juta
PPN 20 Juta.
AR kami malah bilang sah2 sj. Benarkah demikian kmi mjadi bingung karena beda treatment rekan yabufuu takutnya FP salah buat/ tidak benar mjd masalahOhh maaf saya salah baca…
Kalau saya di deskripsi biasanya tulisnya, (pembayaran 20% atas xxxxx)
Jadi langsung tulis nilai 200jt nya bukan 1M.
dan setiap termin dibuat seperti itu.- Originaly posted by yabufuu:
Ohh maaf saya salah baca…
Kalau saya di deskripsi biasanya tulisnya, (pembayaran 20% atas xxxxx)
Jadi langsung tulis nilai 200jt nya bukan 1M.
dan setiap termin dibuat seperti itu.Pilih/tick Harga Jual/ Penggantian boleh dan benar kan rekan? Karena bbrp sumber menyebutkan jika FP Termin maka pilih/tick Uang Muka/ Termin.
Benar kah rekan? Saya pernah baca aturannya tapi lupa nomornya, dengan ilustrasi seperti ini:
Jasa A = 100.000.000 (Harga Jual)
Uang/Muka Termin 50.000.000
DPP 50.000.000
PPN 5.000.000Uang Muka Jasa A = 50.000.000
Harga Jual/Penggantian = 50.000.000
DPP 50.000.000
PPN 5.000.000kedua contoh diatas diperbolehkan yang penting jelas maksudnya:
1. Jika diketerangan tidak dituliskan uang muka maka harus menggunakan Pilihan Uang Muka/Termin
2. Jika diketerangan dituliskan uang muka maka boleh menggunakan Pilihan Harga Jual/Penggantian- Originaly posted by PAKLAW:
Jasa A = 100.000.000 (Harga Jual)
Uang/Muka Termin 50.000.000
DPP 50.000.000
PPN 5.000.000Uang Muka Jasa A = 50.000.000
Harga Jual/Penggantian = 50.000.000
DPP 50.000.000
PPN 5.000.000kedua contoh diatas diperbolehkan yang penting jelas maksudnya:
1. Jika diketerangan tidak dituliskan uang muka maka harus menggunakan Pilihan Uang Muka/Termin
2. Jika diketerangan dituliskan uang muka maka boleh menggunakan Pilihan Harga Jual/PenggantianKalau penagihannya tidak ada Uang Muka tapi Termin, maka bolehkah pakai ini rekan PAKLAW?:
Originaly posted by PAKLAW:2. Jika diketerangan dituliskan uang muka maka boleh menggunakan Pilihan Harga Jual/Penggantian
???
- Originaly posted by Mona T Simanjuntak:
Kalau penagihannya tidak ada Uang Muka tapi Termin, maka bolehkah pakai ini rekan PAKLAW?:
Originaly posted by PAKLAW:
2. Jika diketerangan dituliskan uang muka maka boleh menggunakan Pilihan Harga Jual/Penggantian???
Boleh, kan intinya sama saja. itu hanya sebuah contoh. yg penting ditulis Termin 1 atas xxxxxxxxxxxxxxxx
- Originaly posted by paklaw:
Boleh, kan intinya sama saja. itu hanya sebuah contoh. yg penting ditulis Termin 1 atas xxxxxxxxxxxxxxxx
Bagaimana jk sdh terlanjur tidak dberi ket Terminnya rekan? FP-nya tergolong tidak lengkap ? transaksi tahun lalu dan saya baru tau
Uang Muka dan Termin adalah dua hal yang berbeda..
Uang Muka : pembayaran sebelum terjadi transaksi
Termin : pembayaran atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan
Dengan demikian, FP utk jasa konstruksi adalah termin.
Kolom BKP/JKP diisi termin 1 atas jasa………….Wah rekan paklaw dan rekan begawan5060 mampir
Originaly posted by begawan5060:Dengan demikian, FP utk jasa konstruksi adalah termin.
Kolom BKP/JKP diisi termin 1 atas jasa………….Bagaimana jika kami ditahun 2018 sdh terlanjur tidak menuliskan keterangan Termin ke-…. rekan begawan, apakah faktur pajaknya menjadi cacat dan tdk bisa dikreditkan?? di FP deskripsi yg dulu ditulis Pembayaran atas pembangunan ….. tidak diberi keterangan termin.
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan demikian, FP utk jasa konstruksi adalah termin.
Kalau yg ditulis adl Progress xx% tanpa ket termin, apa boleh rekan transaksi sdh trlanjur rekan