Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Faktur Pajak Jasa Konstruksi, ada ketentuan khusus??

  • Faktur Pajak Jasa Konstruksi, ada ketentuan khusus??

     kejam updated 5 years, 6 months ago 6 Members · 25 Posts
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    23 May 2019 at 4:23 pm
    Originaly posted by Mona T Simanjuntak:

    Kalau yg ditulis adl Progress xx% tanpa ket termin, apa boleh rekan transaksi sdh trlanjur rekan

    jadi sudah dibuat dengan harga jual bukan termin ya?? gapapa sih..,

  • Mona T Simanjuntak

    Member
    24 May 2019 at 9:03 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    jadi sudah dibuat dengan harga jual bukan termin ya?? gapapa sih..,

    iya rekan terlanjur di thn 2018 dibuat Harga Jual/Penggantian dengan keterangan yg sama "Pembayaran proyek xxxxx……." tanpa keterangan termin.

    Apa FP-nya menjadi tidak bisa dikreditkan jika spt itu??

  • Mona T Simanjuntak

    Member
    24 May 2019 at 9:04 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    jadi sudah dibuat dengan harga jual bukan termin ya?? gapapa sih..,

    iya rekan terlanjur di thn 2018 dibuat Harga Jual/Penggantian dengan keterangan yg sama yakni Pembayaran proyek xxxxx…….tanpa keterangan termin.

    Apa FP-nya menjadi tidak bisa dikreditkan jika spt itu??

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    24 May 2019 at 11:14 am
    Originaly posted by Mona T Simanjuntak:

    Apa FP-nya menjadi tidak bisa dikreditkan jika spt itu??

    bisa

  • Mona T Simanjuntak

    Member
    24 May 2019 at 12:10 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    bisa

    wah syukur. jika masih ada 2 penagihan lagi, apa perlu kami tuliskan misal termin ke-14 di faktur pajaknya rekan???

  • kejam

    Member
    27 May 2019 at 5:33 pm

    bagaimana dengan penerbitan faktur pajaknya? pada saat pembayaran termin atau pada saat pembuatan tagihan termin?

    karena aturannya mengatur bahwa saat pembuatan faktur pajak adalah saat pembayaran termin, namun dalam praktiknya, kontraktor mengirimkan tagihan termin plus faktur pajak (sama dengan tanggal tagihan), dan ternyata belum ada pembayaran. hal ini juga salah, sehingga faktur pajak tidak benar, dan bagi penerima jasa tidak dapat dikreditkan,

    cmiiw

  • Mona T Simanjuntak

    Member
    28 May 2019 at 12:56 pm

    bagaimana dengan penerbitan faktur pajaknya? pada saat pembayaran termin atau pada saat pembuatan tagihan termin?

    karena aturannya mengatur bahwa saat pembuatan faktur pajak adalah saat pembayaran termin, namun dalam praktiknya, kontraktor mengirimkan tagihan termin plus faktur pajak (sama dengan tanggal tagihan), dan ternyata belum ada pembayaran. hal ini juga salah, sehingga faktur pajak tidak benar, dan bagi penerima jasa tidak dapat dikreditkan,

    cmiiw

    pada saat penagihan/ penyerahan jasa per-termin rekan, yg biasanya didahului oleh Berita kemajuan pekerjaan, BAST.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    28 May 2019 at 2:08 pm

    namun dalam praktiknya, kontraktor mengirimkan tagihan termin plus faktur pajak (sama dengan tanggal tagihan), dan ternyata belum ada pembayaran. hal ini juga salah, sehingga faktur pajak tidak benar, dan bagi penerima jasa tidak dapat dikreditkan,

    PPN terutang saat penyerahan atau pembayaran, mana yang terjadi lebih dahulu.. (pasal 11 UU PPN)

    biasanya perusahaan kontraktor sebelum menerbitkan tagihan dan faktur pajak, sudah ada BAST nya.. dan BAST itu sebagai dasar kontraktor menerbitkan faktur pajak.

  • kejam

    Member
    31 May 2019 at 2:58 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    PPN terutang saat penyerahan atau pembayaran, mana yang terjadi lebih dahulu..

    coba dibaca pelan-pelan Pasal 11 ayat 2 UU PPN nya rekan. Dalam hal…. (ga ada di situ pernyataan mana yang lebih dulu)

  • kejam

    Member
    31 May 2019 at 3:02 pm
    Originaly posted by Mona T Simanjuntak:

    pada saat penagihan/ penyerahan jasa per-termin rekan, yg biasanya didahului oleh Berita kemajuan pekerjaan, BAST.

    Pasal 2 ayat 1 huruf c PER-24/PJ/2012 : Faktur Pajak dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now