Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Faktur Pajak Jasa Konstruksi, ada ketentuan khusus??
Faktur Pajak Jasa Konstruksi, ada ketentuan khusus??
- Originaly posted by Mona T Simanjuntak:
Kalau yg ditulis adl Progress xx% tanpa ket termin, apa boleh rekan transaksi sdh trlanjur rekan
jadi sudah dibuat dengan harga jual bukan termin ya?? gapapa sih..,
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
jadi sudah dibuat dengan harga jual bukan termin ya?? gapapa sih..,
iya rekan terlanjur di thn 2018 dibuat Harga Jual/Penggantian dengan keterangan yg sama "Pembayaran proyek xxxxx……." tanpa keterangan termin.
Apa FP-nya menjadi tidak bisa dikreditkan jika spt itu??
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
jadi sudah dibuat dengan harga jual bukan termin ya?? gapapa sih..,
iya rekan terlanjur di thn 2018 dibuat Harga Jual/Penggantian dengan keterangan yg sama yakni Pembayaran proyek xxxxx…….tanpa keterangan termin.
Apa FP-nya menjadi tidak bisa dikreditkan jika spt itu??
- Originaly posted by Mona T Simanjuntak:
Apa FP-nya menjadi tidak bisa dikreditkan jika spt itu??
bisa
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
bisa
wah syukur. jika masih ada 2 penagihan lagi, apa perlu kami tuliskan misal termin ke-14 di faktur pajaknya rekan???
bagaimana dengan penerbitan faktur pajaknya? pada saat pembayaran termin atau pada saat pembuatan tagihan termin?
karena aturannya mengatur bahwa saat pembuatan faktur pajak adalah saat pembayaran termin, namun dalam praktiknya, kontraktor mengirimkan tagihan termin plus faktur pajak (sama dengan tanggal tagihan), dan ternyata belum ada pembayaran. hal ini juga salah, sehingga faktur pajak tidak benar, dan bagi penerima jasa tidak dapat dikreditkan,
cmiiw
bagaimana dengan penerbitan faktur pajaknya? pada saat pembayaran termin atau pada saat pembuatan tagihan termin?
karena aturannya mengatur bahwa saat pembuatan faktur pajak adalah saat pembayaran termin, namun dalam praktiknya, kontraktor mengirimkan tagihan termin plus faktur pajak (sama dengan tanggal tagihan), dan ternyata belum ada pembayaran. hal ini juga salah, sehingga faktur pajak tidak benar, dan bagi penerima jasa tidak dapat dikreditkan,
cmiiw
pada saat penagihan/ penyerahan jasa per-termin rekan, yg biasanya didahului oleh Berita kemajuan pekerjaan, BAST.
namun dalam praktiknya, kontraktor mengirimkan tagihan termin plus faktur pajak (sama dengan tanggal tagihan), dan ternyata belum ada pembayaran. hal ini juga salah, sehingga faktur pajak tidak benar, dan bagi penerima jasa tidak dapat dikreditkan,
PPN terutang saat penyerahan atau pembayaran, mana yang terjadi lebih dahulu.. (pasal 11 UU PPN)
biasanya perusahaan kontraktor sebelum menerbitkan tagihan dan faktur pajak, sudah ada BAST nya.. dan BAST itu sebagai dasar kontraktor menerbitkan faktur pajak.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
PPN terutang saat penyerahan atau pembayaran, mana yang terjadi lebih dahulu..
coba dibaca pelan-pelan Pasal 11 ayat 2 UU PPN nya rekan. Dalam hal…. (ga ada di situ pernyataan mana yang lebih dulu)
- Originaly posted by Mona T Simanjuntak:
pada saat penagihan/ penyerahan jasa per-termin rekan, yg biasanya didahului oleh Berita kemajuan pekerjaan, BAST.
Pasal 2 ayat 1 huruf c PER-24/PJ/2012 : Faktur Pajak dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan