Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain faktur pajak untuk tagihan PLN

  • faktur pajak untuk tagihan PLN

     Hose updated 11 years, 2 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Hose

    Member
    1 August 2013 at 9:58 am

    rekan,
    lawan transaksi kami menyewa gedung kami.
    lalu, untuk pemakaian listriknya, karena kami yang membuka duluan dan kemudian menagih kepada mereka, kami mau membuka faktur pajak.

    dimana menggunakan "penerangan Sementara" (bayar dulu, baru pakai).
    nilai yang tercantum di tagihan listrik tersebut ialah:
    Biaya KWh : 50.000.000
    Biaya Materai : 6.000
    Biaya PPJ (pjak penerangan jalan) : 5.000.000
    sehingga total yang sudah kami bayar ke PLN = 55.006.000

    nah,untuk form faktur pajaknya sendiri di bagian total, ada kolom :
    harga jual / penggantian / uang muka/ termin = 55.000.000
    dpp = 50.000.000
    ppn = 5.000.000

    kalo kami buat seperti ini, pihak lawan transaksi melihat jumlah tagihan hanya 55jt sudah include mereka yang ppn.
    padahal kami bayar ke PLN juga 55jt. lalu atas fp ini, kami harus byr PPN lagi 5jt (jdinya kami rugi).

    atau, buatnya :
    harga jual / penggantian / uang muka/ termin = 55.000.000
    dpp = 55.000.000
    ppn = 5.500.000
    jadi lawan transaksi membayar kami 60,5 juta dimana 55 jtnya memang kami bayar PLN dan 5,5jt nya kami bayar PPN.
    masalahnya ialah, di struk tagihan listrik tadi sudah include PPJ (setahu kami masuk pajak daerah).
    apakah bisa PPj ini dikenakan PPN lagi 10%? seolah" jadi dabel PPN yang kami pungut dari lawan transaksi.

    mohon pencerahannya.

  • Hose

    Member
    1 August 2013 at 9:58 am
  • hangsengnikkei

    Member
    1 August 2013 at 12:20 pm
    Originaly posted by Hose:

    atau, buatnya :
    harga jual / penggantian / uang muka/ termin = 55.000.000
    dpp = 55.000.000
    ppn = 5.500.000
    jadi lawan transaksi membayar kami 60,5 juta dimana 55 jtnya memang kami bayar PLN dan 5,5jt nya kami bayar PPN.

    pake yg ini aja

  • tanugroho471

    Member
    1 August 2013 at 1:40 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    pake yg ini aja

    nanti kalo tenant nya komplen atas yg ini gmn bro? kan yg menyewakan gak ambil untung?

    mohon landasan hukumnya, contoh kasusnya, contoh putusan pengadilannya, dan rekonsiliasi pencatatan accountingnya? demikian sedikit pertanyaan dari saya..

  • hangsengnikkei

    Member
    1 August 2013 at 1:44 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    nanti kalo tenant nya komplen atas yg ini gmn bro? kan yg menyewakan gak ambil untung?

    biarin aja komplen…tinggal dijawab aja dgn bijak, hehehe…

    Originaly posted by tanugroho471:

    mohon landasan hukumnya, contoh kasusnya, contoh putusan pengadilannya

    fasilitas searching di browser saya lg down rekan…

    Originaly posted by tanugroho471:

    rekonsiliasi pencatatan accountingnya

    pencatatan atau rekonsiliasinya yg dipertanyakan

    Originaly posted by tanugroho471:

    demikian sedikit pertanyaan dari saya..

    demikian lebih sedikit jawaban dari saya

  • Hose

    Member
    1 August 2013 at 5:39 pm

    kalau tidak perlu buka faktur pajak untuk biaya listrik dan air tadi, boleh tidak?

    aoakah ada dasar hukum yang mewajibkan buka faktur pajak atas tagihan listrik dan air ini?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now