Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain masa pembetulan sudah lewat….

  • masa pembetulan sudah lewat….

     aldrian updated 12 years ago 8 Members · 21 Posts
  • dsimon

    Member
    3 December 2012 at 9:26 am

    Dear ortax…

    jika pembetulan spt masa misalkan jan 2009 itu kan sudah lewat…lalu jika wp hendak membetulkan kembali..medianya apa..?

    Regards

  • dsimon

    Member
    3 December 2012 at 9:26 am
  • Yovi

    Member
    3 December 2012 at 10:06 am
    Originaly posted by dsimon:

    jika pembetulan spt masa misalkan jan 2009 itu kan sudah lewat…lalu jika wp hendak membetulkan kembali..medianya apa..?

    ya dibuat SPT pembetulannya aja rekan..
    setahuku pembetulan masih dapat dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan..

  • dsimon

    Member
    3 December 2012 at 10:11 am
    Originaly posted by yovi:

    ya dibuat SPT pembetulannya aja rekan..

    tidak bisa rekan..karena batas waktunya adalah 2 tahun kadaluarsa penetapan.

  • priadiar4

    Member
    3 December 2012 at 10:13 am
    Originaly posted by dsimon:

    tidak bisa rekan..karena batas waktunya adalah 2 tahun kadaluarsa penetapan.

    emang karena pembetulan bisa LB atau rugi lebih besar?

  • dsimon

    Member
    3 December 2012 at 10:19 am
    Originaly posted by priadiar4:

    emang karena pembetulan bisa LB atau rugi lebih besar?

    posisi sekarang LB namun setelah perbaikan LBnya akan lebih kecil

  • priadiar4

    Member
    3 December 2012 at 10:32 am
    Originaly posted by dsimon:

    posisi sekarang LB namun setelah perbaikan LBnya akan lebih kecil

    tetap tidak bisa rekan..

    Pasal 8

    (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
    disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal
    Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
    (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan
    paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

    redaksinya tetap LB

  • dsimon

    Member
    3 December 2012 at 10:42 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tetap tidak bisa rekan..

    sepakat..

    jadi apa media WP untuk melakukan pembetulan..?

    Bagaimana dengan kritera pembetulan saat sudah diperiksa..?

  • priadiar4

    Member
    3 December 2012 at 10:43 am
    Originaly posted by dsimon:

    Bagaimana dengan kritera pembetulan saat sudah diperiksa..?

    tidak ada rekan, tidak ada pembetulan saat dan setelah dilakukan tindakan pemeriksaan..

  • zeroholmez

    Member
    3 December 2012 at 11:01 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tetap tidak bisa rekan..

    sepakat sama rekan priadiar4

  • hangsengnikkei

    Member
    3 December 2012 at 11:10 am
    Originaly posted by dsimon:

    posisi sekarang LB namun setelah perbaikan LBnya akan lebih kecil

    mksdnya gmn ni rekan?
    bukannya kl LB akan lbh kecil jadinya KB ya krn LB yg normal ud dikompensasikan?
    contoh :
    SPT normal LB (100) dikompensasi ke masa berikutnya, padahal seharusnya setelah pembetulan LB cuma (50), jadi sebenarnya ada KB 50

    kl kasusnya kyk diatas SPT jadi menyatakan LB atau KB rekan?

  • dsimon

    Member
    3 December 2012 at 11:32 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak ada rekan,

    loch..bukannya ada media pengungkapan ketidak benaran..?

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    contoh :
    SPT normal LB (100) dikompensasi ke masa berikutnya, padahal seharusnya setelah pembetulan LB cuma (50), jadi sebenarnya ada KB 50

    kl kasusnya kyk diatas SPT jadi menyatakan LB atau KB rekan?

    tetap lebih bayar..

  • hangsengnikkei

    Member
    3 December 2012 at 11:45 am
    Originaly posted by dsimon:

    tetap lebih bayar..

    ada rujukannya rekan?

  • priadiar4

    Member
    3 December 2012 at 11:54 am
    Originaly posted by dsimon:

    loch..bukannya ada media pengungkapan ketidak benaran..?

    iya benar, tapi itu bukan pembetulan, itu istilah lain..

  • begawan5060

    Member
    3 December 2012 at 1:17 pm
    Originaly posted by dsimon:

    posisi sekarang LB namun setelah perbaikan LBnya akan lebih kecil

    Masih dapat melakukan pembetulan, karena SPT KB..

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now