Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › apa tugas & wewenang kepala kpp? terkait kasus muti@r@ virg@
apa tugas & wewenang kepala kpp? terkait kasus muti@r@ virg@
hari ini, saya baca di koran ttg kasus muti@r@ virg@ yg sedang disidangkan dgn terdakwa
"staf" pajak (lupa siapa namanya), yg didakwa mengganti skpkb senilai 128 milyar menjadi
hanya 3 milyar, dgn menerima fee 17 milyar.yg menbingungkan saya, kenapa dgn andil seorang "staf" dan bukannya "petinggi" kpp
bisa/berwewenang mengubah skp dgn nilai yg besar/material??? apakah memang demikian
sistem di kpp, yg mengindikasikan "ketidaktahuan"/"keterlibatan" dari kepala kpp???
jika ya, maka apa dong tugas kepala? jika tidak, kok bisa ya "kecolongan"???
mohon penjelasan dr rekan2 sekalian…- Originaly posted by ktfd:
yg didakwa mengganti skpkb senilai 128 milyar menjadi
hanya 3 milyar, dgn menerima fee 17 milyar.Woowwwww….
Btw, kok bisa ketahuan yah rekan?? Hehehe… linknya rekan? atau berita komplitnya.. biar pas menelaah
- Originaly posted by POERBA:
Woowwwww….
Btw, kok bisa ketahuan yah rekan?? Hehehe…hehehe… maksudnya ketahuan jumlah feenya gitu…
- Originaly posted by priadiar4:
linknya rekan? atau berita komplitnya.. biar pas menelaah
aku bacanya di edisi cetak k@mp@s.
- Originaly posted by ktfd:
yg menbingungkan saya, kenapa dgn andil seorang "staf" dan bukannya "petinggi" kpp
bisa/berwewenang mengubah skp dgn nilai yg besar/material??? apakah memang demikian
sistem di kpp, yg mengindikasikan "ketidaktahuan"/"keterlibatan" dari kepala kpp???
jika ya, maka apa dong tugas kepala? jika tidak, kok bisa ya "kecolongan"???
mohon penjelasan dr rekan2 sekalian…Tanggungjawab secara hukum seseorang adalah domain penyidik seberapa jauh keterlibatan oknum tersebut dalam terjadinya suatu perkara. Mungkin bisa kita bercermin pada kasus yang serupa, tidak hanya di instansi pajak. Mungkin rekan bisa bantu dimana kasus hukum bisa menyeret atasan dalam level eselon akibat perbuatan anak buahnya.
- Originaly posted by priadiar4:
Tanggungjawab secara hukum seseorang adalah domain penyidik seberapa jauh keterlibatan oknum tersebut dalam terjadinya suatu perkara. Mungkin bisa kita bercermin pada kasus yang serupa, tidak hanya di instansi pajak. Mungkin rekan bisa bantu dimana kasus hukum bisa menyeret atasan dalam level eselon akibat perbuatan anak buahnya.
maksud saya adalah:
bagaimana mungkin seorg "staf" bisa mengubah skpkb dr 128 milyar ke 3 milyar tanpa
sepengetahuan "atasannya"?
apa memang demikian sistem/prosedur kerja di instansi pajak, dlm arti "atasan" tidak
tahu-menahu pekerjaan stafnya, shg semuanya itu tanggung jawab stafnya tok…
ataukah si staf ini saking pinternya mengelabui atasannya sehingga si atasan ini bisa
"kecolongan"…sebab, jika mengacu ke instansi swasta yg baik, maka hal seperti ini adalah "hil yg mustahal",
karena sudah pasti melalui sistem/prosedur pertanggungjawaban di setiap levelnya,
dan akhirnya memuncak di level "atasan" sbg penanggung jawab penuh, kecuali jk
memang ada unsur "kongkalikong" dr stafnya utk mengelabui atasannya, tapi inipun
jika dlm instansi tsb punya sitem/prosedur yg baik pasti juga akan terbongkar, kecuali
jika si atasan juga turut kongkalikong…itulah poin saya, mohon diskusinya…
- Originaly posted by ktfd:
maksud saya adalah:
bagaimana mungkin seorg "staf" bisa mengubah skpkb dr 128 milyar ke 3 milyar tanpa
sepengetahuan "atasannya"?ini SKPKB berubah setelah terbit kemudian dikoreksi atau sebelum terbit dirubah dulu?
- Originaly posted by priadiar4:
ini SKPKB berubah setelah terbit kemudian dikoreksi atau sebelum terbit dirubah dulu?
mohon maaf, saya tak mengikuti secara rinci… hanya insting saya berkedip2 saja… he3…
dan saya juga awam dalam hal sistem/prosedur dr instansi pajak…
makanya saya pingin diskusikan dgn yg lebih tahu dan menguasai. - Originaly posted by ktfd:
mohon maaf, saya tak mengikuti secara rinci… hanya insting saya berkedip2 saja… he3…
dan saya juga awam dalam hal sistem/prosedur dr instansi pajak…
makanya saya pingin diskusikan dgn yg lebih tahu dan menguasai.prosedur/SOP tidak ada yang keliru, sepanjang SOP itu dijalankan maka tidak perlu ada kekhawatiran.
Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya.
Itu saja, nah sekarang Kepala KPP tersebut masuk sini tidak? itulah yang harus selidiki Penyidik dan dibuktikan di pengadilan. Jika tidak, mengapa harus dipaksakan bersalah toh…
- Originaly posted by priadiar4:
Itu saja, nah sekarang Kepala KPP tersebut masuk sini tidak? itulah yang harus selidiki Penyidik dan dibuktikan di pengadilan. Jika tidak, mengapa harus dipaksakan bersalah toh…
rekan pri kepala KPP mana nih? (he he he…)
- Originaly posted by hangsengnikkei:
rekan pri kepala KPP mana nih? (he he he…)
KPP Ortax..:p
wah? milyar? setap?….wow sambil koprol….1 x aja
- Originaly posted by hangsengnikkei:
rekan pri kepala KPP mana nih? (he he he…)
Originaly posted by hangsengnikkei:KPP Ortax..:p
Tuh, di location kan ada ;p