Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › apa tugas & wewenang kepala kpp? terkait kasus muti@r@ virg@
apa tugas & wewenang kepala kpp? terkait kasus muti@r@ virg@
- Originaly posted by priadiar4:
Tuh, di location kan ada ;p
saya baca lagi di bukit jalil tadi..ntn tarkam AFF..
- Originaly posted by priadiar4:
Tuh, di location kan ada ;p
mantab…ini yg paling ditakutin disana…tapi tetep aja masih kalah ama bininya…hihihi…
- Originaly posted by riorosario:
saya baca lagi di bukit jalil tadi..ntn tarkam AFF..
sepakbola = sensitip….ada 2 kubu soalnya
- Originaly posted by riorosario:
saya baca lagi di bukit jalil tadi..ntn tarkam AFF..
kagak, lagi latihan sekarang, nih sebelah saya ada andik lagi mijitin 😀
- Originaly posted by priadiar4:
prosedur/SOP tidak ada yang keliru, sepanjang SOP itu dijalankan maka tidak perlu ada kekhawatiran.
normalnya demikian bung.
tapi nyatanya, ketemu kasus yg kita diskusikan ini…
dan saya jg tidak berpretensi dan bertendensi dan berkepentingan utk menargetkan "atasan"
tsb spy jadi tersangka atau tidak (kayak boediono aja)…cuman, ya itu tadi… saya heran dan bingung aja kenapa kalau ada kasus2 seperti ini
(hampir) selalu yg kena adalah "staf" dan (hampir) tidak ada yg menyentuh "bos",
padahal (contoh dalam kasus ini) melibatkan nilai uang yg sangat besar, sehingga
sudah layak dan sepantasnya jika "bosnya" tsb memperhatikan, mengawasi, dan
juga mempertanggungjawabkan… - Originaly posted by ktfd:
cuman, ya itu tadi… saya heran dan bingung aja kenapa kalau ada kasus2 seperti ini
(hampir) selalu yg kena adalah "staf" dan (hampir) tidak ada yg menyentuh "bos",
padahal (contoh dalam kasus ini) melibatkan nilai uang yg sangat besar, sehingga
sudah layak dan sepantasnya jika "bosnya" tsb memperhatikan, mengawasi, dan
juga mempertanggungjawabkan…brur sepengetahuan saya, kasie nya juga kena tuh
- Originaly posted by ewox:
brur sepengetahuan saya, kasie nya juga kena tuh
ohhh gitu ya… bagus kalau gitu, berarti insting saya sudah agak benar… he3…
soalnya aku belum/gak baca di beritanya di koran… - Originaly posted by ktfd:
ohhh gitu ya… bagus kalau gitu, berarti insting saya sudah agak benar… he3…
soalnya aku belum/gak baca di beritanya di koran…satu gerbong kena semua brur, turut prihatin kita
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/1 2/10/03/mbbfst-pegawai-pajak-diduga-rekayasa-pajak -pt-mutiara-virgo
coba cek nih brur
- Originaly posted by ktfd:
normalnya demikian bung.
tapi nyatanya, ketemu kasus yg kita diskusikan ini…
dan saya jg tidak berpretensi dan bertendensi dan berkepentingan utk menargetkan "atasan"
tsb spy jadi tersangka atau tidak (kayak boediono aja)…cuman, ya itu tadi… saya heran dan bingung aja kenapa kalau ada kasus2 seperti ini
(hampir) selalu yg kena adalah "staf" dan (hampir) tidak ada yg menyentuh "bos",
padahal (contoh dalam kasus ini) melibatkan nilai uang yg sangat besar, sehingga
sudah layak dan sepantasnya jika "bosnya" tsb memperhatikan, mengawasi, dan
juga mempertanggungjawabkan…Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya.
Yang perlu dicatat ini saja, perlu dibaca Pasal 36A KUP.
Di berita ini semua pihak kena, sepanjang bisa dibuktikan di pengadilan, baik itu konsultan pajak, pemeriksa, kasi dll.
- Originaly posted by priadiar4:
Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya.
Yang perlu dicatat ini saja, perlu dibaca Pasal 36A KUP.
Di berita ini semua pihak kena, sepanjang bisa dibuktikan di pengadilan, baik itu konsultan pajak, pemeriksa, kasi dll.
manteppp rekan priii, he he he he
kasian kalo semua pegawai pajak kena, nanti pegawai bujak sendirian dong di rumah he he he
- Originaly posted by ewox:
coba cek nih brur
suwun…
- Originaly posted by priadiar4:
Di berita ini semua pihak kena, sepanjang bisa dibuktikan di pengadilan, baik itu konsultan pajak, pemeriksa, kasi dll.
setuju… dan baguslah semua yg berkepentingan/bertanggungjawab/bermain/berkelit
juga kena…