Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain apa tugas & wewenang kepala kpp? terkait kasus muti@r@ virg@

  • apa tugas & wewenang kepala kpp? terkait kasus muti@r@ virg@

     ktfd updated 11 years, 5 months ago 7 Members · 29 Posts
  • riorosario

    Member
    29 November 2012 at 11:28 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Tuh, di location kan ada ;p

    saya baca lagi di bukit jalil tadi..ntn tarkam AFF..

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 11:28 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Tuh, di location kan ada ;p

    mantab…ini yg paling ditakutin disana…tapi tetep aja masih kalah ama bininya…hihihi…

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 11:29 am
    Originaly posted by riorosario:

    saya baca lagi di bukit jalil tadi..ntn tarkam AFF..

    sepakbola = sensitip….ada 2 kubu soalnya

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 11:31 am
    Originaly posted by riorosario:

    saya baca lagi di bukit jalil tadi..ntn tarkam AFF..

    kagak, lagi latihan sekarang, nih sebelah saya ada andik lagi mijitin 😀

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 2:22 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    prosedur/SOP tidak ada yang keliru, sepanjang SOP itu dijalankan maka tidak perlu ada kekhawatiran.

    normalnya demikian bung.
    tapi nyatanya, ketemu kasus yg kita diskusikan ini…
    dan saya jg tidak berpretensi dan bertendensi dan berkepentingan utk menargetkan "atasan"
    tsb spy jadi tersangka atau tidak (kayak boediono aja)…

    cuman, ya itu tadi… saya heran dan bingung aja kenapa kalau ada kasus2 seperti ini
    (hampir) selalu yg kena adalah "staf" dan (hampir) tidak ada yg menyentuh "bos",
    padahal (contoh dalam kasus ini) melibatkan nilai uang yg sangat besar, sehingga
    sudah layak dan sepantasnya jika "bosnya" tsb memperhatikan, mengawasi, dan
    juga mempertanggungjawabkan…

  • ewox

    Member
    29 November 2012 at 2:32 pm
    Originaly posted by ktfd:

    cuman, ya itu tadi… saya heran dan bingung aja kenapa kalau ada kasus2 seperti ini
    (hampir) selalu yg kena adalah "staf" dan (hampir) tidak ada yg menyentuh "bos",
    padahal (contoh dalam kasus ini) melibatkan nilai uang yg sangat besar, sehingga
    sudah layak dan sepantasnya jika "bosnya" tsb memperhatikan, mengawasi, dan
    juga mempertanggungjawabkan…

    brur sepengetahuan saya, kasie nya juga kena tuh

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 2:34 pm
    Originaly posted by ewox:

    brur sepengetahuan saya, kasie nya juga kena tuh

    ohhh gitu ya… bagus kalau gitu, berarti insting saya sudah agak benar… he3…
    soalnya aku belum/gak baca di beritanya di koran…

  • ewox

    Member
    29 November 2012 at 2:36 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ohhh gitu ya… bagus kalau gitu, berarti insting saya sudah agak benar… he3…
    soalnya aku belum/gak baca di beritanya di koran…

    satu gerbong kena semua brur, turut prihatin kita

  • ewox

    Member
    29 November 2012 at 2:37 pm

    http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/1 2/10/03/mbbfst-pegawai-pajak-diduga-rekayasa-pajak -pt-mutiara-virgo

    coba cek nih brur

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 2:43 pm
    Originaly posted by ktfd:

    normalnya demikian bung.
    tapi nyatanya, ketemu kasus yg kita diskusikan ini…
    dan saya jg tidak berpretensi dan bertendensi dan berkepentingan utk menargetkan "atasan"
    tsb spy jadi tersangka atau tidak (kayak boediono aja)…

    cuman, ya itu tadi… saya heran dan bingung aja kenapa kalau ada kasus2 seperti ini
    (hampir) selalu yg kena adalah "staf" dan (hampir) tidak ada yg menyentuh "bos",
    padahal (contoh dalam kasus ini) melibatkan nilai uang yg sangat besar, sehingga
    sudah layak dan sepantasnya jika "bosnya" tsb memperhatikan, mengawasi, dan
    juga mempertanggungjawabkan…

    Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya.

    Yang perlu dicatat ini saja, perlu dibaca Pasal 36A KUP.

    Di berita ini semua pihak kena, sepanjang bisa dibuktikan di pengadilan, baik itu konsultan pajak, pemeriksa, kasi dll.

  • ewox

    Member
    29 November 2012 at 2:45 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya.

    Yang perlu dicatat ini saja, perlu dibaca Pasal 36A KUP.

    Di berita ini semua pihak kena, sepanjang bisa dibuktikan di pengadilan, baik itu konsultan pajak, pemeriksa, kasi dll.

    manteppp rekan priii, he he he he

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 2:47 pm

    kasian kalo semua pegawai pajak kena, nanti pegawai bujak sendirian dong di rumah he he he

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 2:47 pm
    Originaly posted by ewox:

    coba cek nih brur

    suwun…

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 2:49 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Di berita ini semua pihak kena, sepanjang bisa dibuktikan di pengadilan, baik itu konsultan pajak, pemeriksa, kasi dll.

    setuju… dan baguslah semua yg berkepentingan/bertanggungjawab/bermain/berkelit
    juga kena…

Viewing 16 - 29 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now