Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Jasa yang diberikan ke luar negeri dari Indonesia
Jasa yang diberikan ke luar negeri dari Indonesia
Rekan, kalau kita berikan jasa ( misal : jasa service fee / royalti ), apakah kita mengeluarkan PPN ? Pajak apa yg berlaku ? boleh tau peraturannya.. trims.
jika jasanya dilakukan di Indonesia ,, kemudian kita menagihnya ke luar negeri.
- Originaly posted by Fredy0819:
ika jasanya dilakukan di Indonesia ,, kemudian kita menagihnya ke luar negeri.
sepanjang pemanfaatan jasanya di dalam daerah pabean maka dikenai PPN rekan
CMIIW
- Originaly posted by Fredy0819:
apakah kita mengeluarkan PPN ? Pajak apa yg berlaku ?
Terutang PPn dan dikenai pemotongan PPh
(PP 1/2012 dan Ps 26 UU PPh) - Originaly posted by sitirahmaniez:
sepanjang pemanfaatan jasanya di dalam daerah pabean maka dikenai PPN rekan
rekan, transaksi ini : kita membantu customernya yg ada di DN , nah atas jasa tersebut kita tagihkan ke perush yg ada di LN ..
maka kita menagih PPN ? - Originaly posted by Fredy0819:
rekan, transaksi ini : kita membantu customernya yg ada di DN , nah atas jasa tersebut kita tagihkan ke perush yg ada di LN ..
maka kita menagih PPN ?Jasanya berarti dari luar negeri kan???Karena nagihnya juga ke luar negeri
- Originaly posted by Fredy0819:
transaksi ini : kita membantu customernya yg ada di DN
Jangankan jasanya diterima di DN, jasanya diterima di LN, tetap terutang PPN..
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan, transaksi ini : kita membantu customernya yg ada di DN , nah atas jasa tersebut kita tagihkan ke perush yg ada di LN ..
maka kita menagih PPN ?Originaly posted by begawan5060:Terutang PPn dan dikenai pemotongan PPh
(PP 1/2012 dan Ps 26 UU PPh)Setuju. xixixi…
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Jasanya berarti dari luar negeri kan???Karena nagihnya juga ke luar negeri
jasanya ke luar negeri.. seperti ekspor
- Originaly posted by begawan5060:
Jangankan jasanya diterima di DN, jasanya diterima di LN, tetap terutang PPN..
Maksud saya ini yang menikmati jasanya itu perusahaan di LN , bukan kita… nah kita yg menagih ke mereka. 🙂 mohon pencerahannya.
- Originaly posted by Fredy0819:
Maksud saya ini yang menikmati jasanya itu perusahaan di LN , bukan kita… nah kita yg menagih ke mereka. 🙂 mohon
Saya sudah paham dengan pertanyaannya..
Jawaban saya, terutang PPN, karena tidak ada lagi ekspor jasa selain 3 ekspor jasa pilihan PMK - Originaly posted by begawan5060:
Jawaban saya, terutang PPN, karena tidak ada lagi ekspor jasa selain 3 ekspor jasa pilihan PMK
Pak Begawan, pengertian ekspor jasa disini karena penyerahan terjadi di dalam daerah pabean, yaitu sesuai PP 1/2012 adalah karena adanya pemberian jasa atau pengerjaan sebagian ataupun seluruhnya di dalam negeri).
Lain halnya bila seluruh pengerjaan ada di luar negeri maka tidak terutang PPN.
Apakah demikian Pak Begawan? - Originaly posted by simonalim:
Lain halnya bila seluruh pengerjaan ada di luar negeri maka tidak terutang PPN.
Jenis Penyerahan, dan perlakuan PPN-nya :
1. Penyerahan di DN dan diterima di DN —-> terutang PPN
2. Penyerahan di LN dan diterima di LN (transaksi di luar pabean) —> tidak terutang PPN, karena di luar cakupan UU PPN
3. Penyerahan BKP dari DN ke LN (ekspor BKP) —-> terutang PPN= 0%
4. Penyerahan 3 jenis JKP pilihan PMK dari DN ke LN (ekspor JKP) —-> terutang PPN= 0%
5. Penyerahan JKP di luar pilihan PMK dari DN ke LN (bukan ekspor JKP) —-> terutang PPN= 10% SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 49/PJ/2011TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/PMK.03/2011
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK
YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAIDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) dibatasi hanya untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak, yaitu :
Jasa Maklon;
Jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;
Jasa Konstruksi yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
2. Perubahan yang dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 yang mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011 adalah :Definisi Jasa Maklon diubah menjadi "pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa."
Pelaporan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon, yang dalam ketentuan sebelumnya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, menjadi dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian, Pajak Masukan yang terkait dengan Barang Kena Pajak hasil kegiatan Jasa Maklon yang diekspor tersebut menjadi dapat dikreditkan.3. Disamping hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa mengingat ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) hanya berlaku untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak, atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain ketiga jenis Jasa Kena Pajak tersebut ke luar Daerah Pabean :
Apabila penyerahan Jasa Kena Pajaknya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masingDitetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2011
Direktur Jenderal,ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001