Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Jasa yang diberikan ke luar negeri dari Indonesia

  • Jasa yang diberikan ke luar negeri dari Indonesia

     ktfd updated 12 years, 3 months ago 7 Members · 17 Posts
  • Fredy0819

    Member
    11 September 2012 at 2:32 pm

    Rekan, kalau kita berikan jasa ( misal : jasa service fee / royalti ), apakah kita mengeluarkan PPN ? Pajak apa yg berlaku ? boleh tau peraturannya.. trims.

  • Fredy0819

    Member
    11 September 2012 at 2:32 pm
  • Fredy0819

    Member
    11 September 2012 at 2:48 pm

    jika jasanya dilakukan di Indonesia ,, kemudian kita menagihnya ke luar negeri.

  • sitirahmaniez

    Member
    11 September 2012 at 3:00 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    ika jasanya dilakukan di Indonesia ,, kemudian kita menagihnya ke luar negeri.

    sepanjang pemanfaatan jasanya di dalam daerah pabean maka dikenai PPN rekan

    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    11 September 2012 at 3:02 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    apakah kita mengeluarkan PPN ? Pajak apa yg berlaku ?

    Terutang PPn dan dikenai pemotongan PPh
    (PP 1/2012 dan Ps 26 UU PPh)

  • Fredy0819

    Member
    11 September 2012 at 3:02 pm
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    sepanjang pemanfaatan jasanya di dalam daerah pabean maka dikenai PPN rekan

    rekan, transaksi ini : kita membantu customernya yg ada di DN , nah atas jasa tersebut kita tagihkan ke perush yg ada di LN ..
    maka kita menagih PPN ?

  • sitirahmaniez

    Member
    11 September 2012 at 3:06 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan, transaksi ini : kita membantu customernya yg ada di DN , nah atas jasa tersebut kita tagihkan ke perush yg ada di LN ..
    maka kita menagih PPN ?

    Jasanya berarti dari luar negeri kan???Karena nagihnya juga ke luar negeri

  • begawan5060

    Member
    11 September 2012 at 3:06 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    transaksi ini : kita membantu customernya yg ada di DN

    Jangankan jasanya diterima di DN, jasanya diterima di LN, tetap terutang PPN..

  • Simonalim

    Member
    11 September 2012 at 3:06 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan, transaksi ini : kita membantu customernya yg ada di DN , nah atas jasa tersebut kita tagihkan ke perush yg ada di LN ..
    maka kita menagih PPN ?

    Originaly posted by begawan5060:

    Terutang PPn dan dikenai pemotongan PPh
    (PP 1/2012 dan Ps 26 UU PPh)

    Setuju. xixixi…

  • Fredy0819

    Member
    11 September 2012 at 3:09 pm
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    Jasanya berarti dari luar negeri kan???Karena nagihnya juga ke luar negeri

    jasanya ke luar negeri.. seperti ekspor

  • Fredy0819

    Member
    11 September 2012 at 3:10 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Jangankan jasanya diterima di DN, jasanya diterima di LN, tetap terutang PPN..

    Maksud saya ini yang menikmati jasanya itu perusahaan di LN , bukan kita… nah kita yg menagih ke mereka. 🙂 mohon pencerahannya.

  • begawan5060

    Member
    11 September 2012 at 3:13 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    Maksud saya ini yang menikmati jasanya itu perusahaan di LN , bukan kita… nah kita yg menagih ke mereka. 🙂 mohon

    Saya sudah paham dengan pertanyaannya..
    Jawaban saya, terutang PPN, karena tidak ada lagi ekspor jasa selain 3 ekspor jasa pilihan PMK

  • Simonalim

    Member
    11 September 2012 at 3:58 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Jawaban saya, terutang PPN, karena tidak ada lagi ekspor jasa selain 3 ekspor jasa pilihan PMK

    Pak Begawan, pengertian ekspor jasa disini karena penyerahan terjadi di dalam daerah pabean, yaitu sesuai PP 1/2012 adalah karena adanya pemberian jasa atau pengerjaan sebagian ataupun seluruhnya di dalam negeri).
    Lain halnya bila seluruh pengerjaan ada di luar negeri maka tidak terutang PPN.
    Apakah demikian Pak Begawan?

  • begawan5060

    Member
    11 September 2012 at 7:21 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Lain halnya bila seluruh pengerjaan ada di luar negeri maka tidak terutang PPN.

    Jenis Penyerahan, dan perlakuan PPN-nya :
    1. Penyerahan di DN dan diterima di DN —-> terutang PPN
    2. Penyerahan di LN dan diterima di LN (transaksi di luar pabean) —> tidak terutang PPN, karena di luar cakupan UU PPN
    3. Penyerahan BKP dari DN ke LN (ekspor BKP) —-> terutang PPN= 0%
    4. Penyerahan 3 jenis JKP pilihan PMK dari DN ke LN (ekspor JKP) —-> terutang PPN= 0%
    5. Penyerahan JKP di luar pilihan PMK dari DN ke LN (bukan ekspor JKP) —-> terutang PPN= 10%

  • Hanif

    Member
    11 September 2012 at 8:57 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 49/PJ/2011

    TENTANG

    PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/PMK.03/2011
    TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010
    TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK
    YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) dibatasi hanya untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak, yaitu :

    Jasa Maklon;
    Jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;
    Jasa Konstruksi yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
    2. Perubahan yang dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 yang mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011 adalah :

    Definisi Jasa Maklon diubah menjadi "pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa."
    Pelaporan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon, yang dalam ketentuan sebelumnya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, menjadi dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
    Dengan demikian, Pajak Masukan yang terkait dengan Barang Kena Pajak hasil kegiatan Jasa Maklon yang diekspor tersebut menjadi dapat dikreditkan.

    3. Disamping hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa mengingat ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) hanya berlaku untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak, atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain ketiga jenis Jasa Kena Pajak tersebut ke luar Daerah Pabean :

    Apabila penyerahan Jasa Kena Pajaknya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.


    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 3 Agustus 2011
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    A. Fuad Rahmany
    NIP 195411111981121001

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now