Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Jasa yang diberikan ke luar negeri dari Indonesia

  • Jasa yang diberikan ke luar negeri dari Indonesia

     ktfd updated 12 years, 3 months ago 7 Members · 17 Posts
  • yuniffer

    Member
    11 September 2012 at 10:05 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    Maksud saya ini yang menikmati jasanya itu perusahaan di LN , bukan kita… nah kita yg menagih ke mereka. 🙂 mohon pencerahannya.

    Jawabannya:

    Originaly posted by begawan5060:

    Saya sudah paham dengan pertanyaannya..
    Jawaban saya, terutang PPN, karena tidak ada lagi ekspor jasa selain 3 ekspor jasa pilihan PMK

    Sepakat

  • ktfd

    Member
    13 September 2012 at 4:03 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    jasanya ke luar negeri.. seperti ekspor

    bung fredy, apa customer anda yg di luar negeri tsb "mau" membayar ppn anda?
    mohon penjelasan.
    sebab dia akan terkena ppn ganda jk negara tsb jg menganut prinsip destinasi, yaitu
    ketika dia mengimpor jkp dr indo masuk ke negaranya.
    salam.

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now