Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Jasa yang diberikan ke luar negeri dari Indonesia
Jasa yang diberikan ke luar negeri dari Indonesia
- Originaly posted by Fredy0819:
Maksud saya ini yang menikmati jasanya itu perusahaan di LN , bukan kita… nah kita yg menagih ke mereka. 🙂 mohon pencerahannya.
Jawabannya:
Originaly posted by begawan5060:Saya sudah paham dengan pertanyaannya..
Jawaban saya, terutang PPN, karena tidak ada lagi ekspor jasa selain 3 ekspor jasa pilihan PMKSepakat
- Originaly posted by Fredy0819:
jasanya ke luar negeri.. seperti ekspor
bung fredy, apa customer anda yg di luar negeri tsb "mau" membayar ppn anda?
mohon penjelasan.
sebab dia akan terkena ppn ganda jk negara tsb jg menganut prinsip destinasi, yaitu
ketika dia mengimpor jkp dr indo masuk ke negaranya.
salam.