Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Zakat Pengurang Pajak
Selamat siang rekan-rekan.
Apakah zakat yang dibayarkan ke BAZ/LAZ resmi sudah bisa diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang (sebagai kredit pajak)?
Terima kasih.
Salam
- Originaly posted by Pringgadani:
Apakah zakat yang dibayarkan ke BAZ/LAZ resmi sudah bisa diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang (sebagai kredit pajak)?
Tidak…, zakat bukan kredit pajak, tetapi mengurangi Ph Kena Pajak..
Berarti masih dalam pembahasan DPR ya?
sebelum ada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maka untuk sementara kita memakai peraturan yang ada bahwa zakat bukan merukan kredit pajak melainkan pengurang atas ph pajak
terima kasih mohon koreksi
- Originaly posted by Pringgadani:
Apakah zakat yang dibayarkan ke BAZ/LAZ resmi sudah bisa diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang (sebagai kredit pajak)?
Sudah mas hanya SPT OP masih yg lama
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak…
Mohon jawaban jangan menyesatkan ini berkaitan dg perintah Allah swt
- Originaly posted by gustian62:
Sudah mas hanya SPT OP masih yg lama
Dasar hukumnya mana rekan Gustian?
- Originaly posted by begawan5060:
Dasar hukumnya mana rekan Gustian?
Benar, bukannya hal itu harus diatur oleh uu, rekan Gustian? Sementara menurut UU 36 2008 dan UU 38 1999 masih disebutkan bahwa zakat itu sebagai pengurang PKP.
Dg zakat sbg pengurang PKP otomatis pajak berkurang.Inilah kelemahan banyak org Ind yg senang berdebat kusir .LAZ waktu mengajukan UU Zakat mengharapkan pengurang sec total dirjen Pajak sj tdk legowo shg diplintir hanya pengurang PKP
- Originaly posted by gustian62:
Dg zakat sbg pengurang PKP otomatis pajak berkurang.Inilah kelemahan banyak org Ind yg senang berdebat kusir .LAZ waktu mengajukan UU Zakat mengharapkan pengurang sec total dirjen Pajak sj tdk legowo shg diplintir hanya pengurang PKP
Maksudnya gimana? Nggak mudheng..
Maaf, zakat sebenarnya pengurang Ph bruto, Ph neto atau PKP ya?
Terima kasih sebelumnya..
- Originaly posted by ingintahupajak:
Maaf, zakat sebenarnya pengurang Ph bruto, Ph neto atau PKP ya?
Menurut UU PPh —> mengurangi Ph Kena Pajak
Menurut PP 60/2010 —> mengurangi Ph bruto
Menurut SPT Tahunan —> mengurangi Ph netoPadahal kalo di-implementasikan hasilnya berbeda..
- Originaly posted by begawan5060:
Menurut UU PPh —> mengurangi Ph Kena Pajak
Yang ini baru tahu euy, boleh tau dibagian mananya Pak?
Originaly posted by begawan5060:Padahal kalo di-implementasikan hasilnya berbeda..
Maksudnya hasil angkanya berbeda? Kok bisa Pak? Bukankah tinggal dikurang2i saja? Hehehe…
Satu lagi, apakah zakat masih dibatasi 2,5 %? Kalau lebih apakah boleh dikurangkan lebih dari 2,5%?
Mohon pencerahannya…
- Originaly posted by ingintahupajak:
Yang ini baru tahu euy, boleh tau dibagian mananya Pak?
Pasal 9 ayat (1) UU PPh :
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:Butir 2.b SE-80/PJ/2010 :
zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama lslam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama lslam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;Implementasi :
Contoh 1; WPOP pembukuan, tahun sebelumnya rugi = 30.000.000. Zakat sebagai pengurang Ph KP :
Ph Bruto = 100.000.000
Biaya (termasuk HPP) = 70.000.000
Ph neto = 30.000.000
Kompensasi kerugian = 30.000.000
Ph neto setelah kompensasi = Nihil
PTKP (Bagi WPOP DN) = 15.840.000
Penghsl Kena Pajak = Nihil
Apabila Zakat sebagai pengurang Ph KP, sudah tidak dapat dipake sebagai pengurang ("nganggur").. Dan kompensasi rugi tahun sebelumnya telah habisContoh 2; WPOP pembukuan, tahun sebelumnya rugi = 30.000.000. Zakat sebagai pengurang Ph bruto :
Ph Bruto = 100.000.000
Biaya (termasuk HPP + zakat) = 72.000.000
Ph neto = 28.000.000
Kompensasi kerugian = 28.000.000
Ph neto setelah kompensasi = Nihil
PTKP (Bagi WPOP DN) = 15.840.000
Penghsl Kena Pajak = Nihil
Apabila Zakat sebagai pengurang Ph bruto, maka masih terdapat sisa rugi yang belum dikompensasikan = 2.000.000Contoh 3; WPOP pake norma, Zakat sebagai pengurang Ph bruto :
Ph Bruto = 100.000.000
Ph bruto setelah zakat = 100.000.000 – 2.000.000 = 98.000.000
Ph neto = 25% X 98.000.000 = 24.500.000Contoh 4; WPOP pake norma, Zakat sebagai pengurang Ph bruto :
Ph Bruto = 100.000.000
Ph neto = 25% X 98.000.000 = 25.000.000
Maka Biaya (Pengurang ph bruto) dihitung sbb = 100.000.000 – 25.000.000 = 75.000.000 —> seluruh biaya termasuk zakatContoh 5; WPOP pake norma, Zakat sebagai pengurang Ph neto :
Ph Bruto = 100.000.000
Ph neto = 25% X 98.000.000 = 25.000.000
Ph neto setelah zakat = 25.000.000 – 2.000.000 = 23.000.000Berbeda, sekaligus membingungkan, bukan?