Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Zakat Pengurang Pajak
- Originaly posted by gustian62:
Dg zakat sbg pengurang PKP otomatis pajak berkurang.Inilah kelemahan banyak org Ind yg senang berdebat kusir .LAZ waktu mengajukan UU Zakat mengharapkan pengurang sec total dirjen Pajak sj tdk legowo shg diplintir hanya pengurang PKP
Rekan Gustian, yang saya maksud kan apakah sudah ada peraturannya? jika memang belum ada berarti kan zakat masih tetap jadi pengurang PKP.
- Originaly posted by begawan5060:
Berbeda, sekaligus membingungkan, bukan?
Iya, membingungkan sekali. hmm
- Originaly posted by begawan5060:
Maksudnya gimana? Nggak mudheng..
Anda kan sdh masuk kelompok Genuine jangan pura2 nggak mudeng.Ini sdh dibahas sebelum ini dan sdh jelas. Kelihatannya Anda tak setuju perintah Allah dijalankan dimuka bumi Indonesia.Silahkan sj Allah dan Rasulnya akan perangi Anda sekalian yg tak setuju USA sdh jatuh ekonominya sebenarnya kurs US$ 1=Rp 5000 bukan Rp 9000 Gaji pegawai sdh dipotong banyak dosen USA pergi ke Malaysia Pem Ind sj yg pertahankan Rp seharga 9000 utk kepentingan exportir
- Originaly posted by Pringgadani:
Rekan Gustian, yang saya maksud kan apakah sudah ada peraturannya? jika memang belum ada berarti kan zakat masih tetap jadi pengurang PKP.
Dg pengurang PKP tentu Pajak terutang kan berkurang. ***
- Originaly posted by gustian62:
Anda kan sdh masuk kelompok Genuine jangan pura2 nggak mudeng.Ini sdh dibahas sebelum ini dan sdh jelas. Kelihatannya Anda tak setuju perintah Allah dijalankan dimuka bumi Indonesia.Silahkan sj Allah dan Rasulnya akan perangi Anda sekalian yg tak setuju USA sdh jatuh ekonominya sebenarnya kurs US$ 1=Rp 5000 bukan Rp 9000 Gaji pegawai sdh dipotong banyak dosen USA pergi ke Malaysia Pem Ind sj yg pertahankan Rp seharga 9000 utk kepentingan exportir
ini apa-apaan sih?ngapain pake ngomong ngajak perang sama Allah dan Rasulnya segala???apa karena zakat tidak sebagai kredit pajak trus dibilang Indonesia ini ngajak perang Allah sama rasulnya gitu ya rekan gustian???
- Originaly posted by gustian62:
Dg pengurang PKP tentu Pajak terutang kan berkurang. Ini akal2an Staf Dirjen Pajak di bawah Dirjen Pajak krn Pak Dirjen dan Menkeu buta tehnis Pajak ,maka dibuat aturan bahwa Zakat Pengurang PKP bukan pengurang Pajak terutang krn mrk tak mau target pajak dikurangi .Ini kedzaliman aparatur pajak spy muslim tak bisa mnjalankan perintah Al Qur'an sec penuh.Mrk akan diminta pertanggungjawaban di akherat nanti.Saya hanya mengingatkan lewat ORTAX sbg bentuk pertanggungjawaban sy yg punya sedikit ilmu.Mudah2an dg pernyataan ini suatu waktu ada pejabat Dirjen Pajak yg mau mengubah paradigma perpajakan shg tdk bertentangan dg agama dlm menjalankan ibadahnya
misal ada orang yang bayar zakat mal : Rp. 250.000
terus pajak penghasilannya NIHIL..
berarti lebih bayar gitu..? dan orang tersebut dapet restitusi dari pajak..?secara logika aja zakat itu untuk HARTA sedangkan pajak atas PENGHASILAN,,
sumber perhitungannya aja dah beda.. belum lagi badan yang mengurusi jg beda..
bukannya zakat itu tanggung jawab tiap individu muslim kepada Allah,, koq bawa2 aparat pajak seh..? masalah ini gak akan bisa diselesaikan oleh siapapun dirjen pajaknya, karena bukan hanya dirjen pajak yang buat aturan.. butuh dukungan jg dari DPR, Kemenag, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.. - Originaly posted by gustian62:
Anda kan sdh masuk kelompok Genuine jangan pura2 nggak mudeng.
Kalo benar-benar nggak mudheng, apakah dilarang? Karena kalimatnya muter-muter nggak jelas…
Originaly posted by gustian62:Ini sdh dibahas sebelum ini dan sdh jelas
Benar sudah jelas, bahwa zakat pengurang Ph kena Pajak…
Originaly posted by gustian62:Kelihatannya Anda tak setuju perintah Allah dijalankan dimuka bumi Indonesia.Silahkan sj Allah dan Rasulnya akan perangi Anda sekalian yg tak setuju USA sdh jatuh ekonominya sebenarnya kurs US$ 1=Rp 5000 bukan Rp 9000 Gaji pegawai sdh dipotong banyak dosen USA pergi ke Malaysia Pem Ind sj yg pertahankan Rp seharga 9000 utk kepentingan exportir
Ini lho…, contoh nggak jelas…
- Originaly posted by syd677:
misal ada orang yang bayar zakat mal : Rp. 250.000
terus pajak penghasilannya NIHIL..
berarti lebih bayar gitu..? dan orang tersebut dapet restitusi dari pajak..?secara logika aja zakat itu untuk HARTA sedangkan pajak atas PENGHASILAN,,
sumber perhitungannya aja dah beda.. belum lagi badan yang mengurusi jg beda..
bukannya zakat itu tanggung jawab tiap individu muslim kepada Allah,, koq bawa2 aparat pajak seh..? masalah ini gak akan bisa diselesaikan oleh siapapun dirjen pajaknya, karena bukan hanya dirjen pajak yang buat aturan.. butuh dukungan jg dari DPR, Kemenag, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan..uu zakat sdh menyatakannya tapi uu pph dan peraturan pajak dibawahnya diplintir jadi hanya pengurang PKP.Ini yg saya katakan perang lawan aturan Allah dan Rasulnya krn dijamannya Zakat sumber penghasilan negara utk 8 asnaf
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo benar-benar nggak mudheng, apakah dilarang? Karena kalimatnya muter-muter nggak jelas…
Hanya hati anda dan Allah sj yg tahu dan kita buktikan di akherat kelak.saya sbg salah satu insannya hanya mengingatkan sj .Mudah2an anda dan rekan ortax yg tdk setuju zakat pengurang pajak sadar dan mohon ampun kpd Allah swt
silahkan anda yg baru baca ini membahas sejak uu zakat tahun 1999 dan uu pph sampai peraturan pajak dibawahnya sec komprehensif sampai yg terbaru keinginan mengganjal zakat sbg pengurang pajak dilakukan secara legal
- Originaly posted by begawan5060:
Menurut UU PPh —> mengurangi Ph Kena Pajak
Menurut PP 60/2010 —> mengurangi Ph bruto
Menurut SPT Tahunan —> mengurangi Ph netoTerus yang benar mengurangi apa, p.begawan?
Mohon pencerahannya. - Originaly posted by warasembadra:
Terus yang benar mengurangi apa, p.begawan?
Silahkan pilih…, tetapi dasar hukum yang tertinggi adalah UU..
Yang jelas bukan sebagai pengurang pajak.. - Originaly posted by gustian62:
Hanya hati anda dan Allah sj yg tahu dan kita buktikan di akherat kelak.saya sbg salah satu insannya hanya mengingatkan sj .Mudah2an anda dan rekan ortax yg tdk setuju zakat pengurang pajak sadar dan mohon ampun kpd Allah swt
Simak pertanyaan dan jawaban sebelumnya…. Siapa pula yang membahas setuju dan tidak setuju?
Bukankah rekan Gustian sendiri yang muter-muter dan melebar kemana-mana? - Originaly posted by begawan5060:
Silahkan pilih…, tetapi dasar hukum yang tertinggi adalah UU..
Gitu, ya. Trims saua paham.
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah rekan Gustian sendiri yang muter-muter dan melebar kemana-mana?
Hi..hi..hii.. Makin muter, semakin lutchuuu.