Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lama pembuatan NPWP dari kantor
Lama pembuatan NPWP dari kantor
Sodara ortax semua saya mau tanya biasanya lama pembuatan NPWP dari kantor tuh berapa lama ya?? Saya da isi identitas sebulan lalu, karena ada suatu hal saya mengajukan resign, namun sampai saat ini NPWP belum saya terima. Memang lama ya kalau melalui kantor.
Coba aja tanya yang ngurusin. seharusnya sdh jadi tuh..
justru itu yg ngurusin bilang in process melulu…atau mungkin karena karyawan baru yg masuk banyak sekitar 10 orang jadi lama ya?
10 orang masih termasuk sedikit..mintain desak terus AR nya..atau lsg telpon aj, tanyain status NPWP nya ud jadi ato belum..
ngurus NPWP cuma 5 menit..
o maksudnya pendaftaran kartu NPWP baru secara kolektif ( yakni melalui kantor/perusahaan)betul begitu ya rekan grayman? klo iya sebetulnya pengajuan NPWP kolektif paling lama seminggu , kartu tsb sdh jadi..mungkin perwakilan dari kantor Anda saja yg belum ambil, ato klo tidak bisa langsung menanyakan perihal ini ke KPP tsb bagian ekstensifikasi( ini sesuai pengalaman saya..s'moga membantu)
- Originaly posted by onemailer:
o maksudnya pendaftaran kartu NPWP baru secara kolektif ( yakni melalui kantor/perusahaan)betul begitu ya rekan grayman? klo iya sebetulnya pengajuan NPWP kolektif paling lama seminggu , kartu tsb sdh jadi..mungkin perwakilan dari kantor Anda saja yg belum ambil, ato klo tidak bisa langsung menanyakan perihal ini ke KPP tsb bagian ekstensifikasi( ini sesuai pengalaman saya..s'moga membantu)
betul rekan onemailer..apakah saya bisa menelponnya sendiri ke KPP tempat perusahaan saya terdaftar?terima kasih atas penjelasannya
- Originaly posted by grayman:
betul rekan onemailer..apakah saya bisa menelponnya sendiri ke KPP tempat perusahaan saya terdaftar?terima kasih atas penjelasannya
bisa itu kan hak anda sebagai wp
- Originaly posted by gustian62:
bisa itu kan hak anda sebagai wp
terima kasih atas infonya rekan gustian
bila mau cepat lewat e regristration saja pada website pajak
- Originaly posted by gustian62:
bila mau cepat lewat e regristration saja pada website pajak
bila dengan e registration tetap harus di KPP sesuai KTP ya?? tidak bisa di semua KPP?? Apakah pembuatan NPWP harus di KPP sesuai KTP??
pembuatan npwp secara manual iya mesti di kpp sesuai ktp namun jika melalui eregistration di website pajak hasil pendaftarannya bisa dikirimkan ke kpp sesuai ktp via pos tercatata atau fax dan untuk pencetakan kartu bisa di kpp mana saja.
- Originaly posted by sammi:
pembuatan npwp secara manual iya mesti di kpp sesuai ktp namun jika melalui eregistration di website pajak hasil pendaftarannya bisa dikirimkan ke kpp sesuai ktp via pos tercatata atau fax dan untuk pencetakan kartu bisa di kpp mana saja.
rekan sammi klw kita lewat eregristration setelah kita daftar terus cetak form pendaftarannya, apakah kita harus datang ke KPP domisili ataukah di KPP mana saja bisa?
salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
rekan sammi klw kita lewat eregristration setelah kita daftar terus cetak form pendaftarannya, apakah kita harus datang ke KPP domisili ataukah di KPP mana saja bisa?
tidak perlu datang namun mesti dipastikan bahwa hasail cetak form pendaftarannya terkirim ke tpt kpp bersangkutan untuk diaktivasi, setelah diaktivasi maka pencetakan dapat dilakukan di kpp mana saja.
hal ini sering saya lakukan untuk pembuatan npwp dengan ktp daerah.