Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lama pembuatan NPWP dari kantor
Lama pembuatan NPWP dari kantor
- Originaly posted by sammi:
tidak perlu datang namun mesti dipastikan bahwa hasail cetak form pendaftarannya terkirim ke tpt kpp bersangkutan untuk diaktivasi, setelah diaktivasi maka pencetakan dapat dilakukan di kpp mana saja.
hal ini sering saya lakukan untuk pembuatan npwp dengan ktp daerah.jadi saya tinggal mendaftar lewat eregistration meng fax ke KPP sesuai KTP saya lalu pencetakannya bisa di KPP mana saja. Begitu kah rekan sammy?