Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Definisi pengemplang Pajak
Rekan, akhir-akhir ini banyak berita bahkan dari DJP mensinyalir ada pengemplang pajak juga dilakukan oleh sebagian pengusaha, mungkin juga BUMN. atas hal ini kami selaku pelaku di BUMN juga takut di cap sbg pengemlang pajak. padahal kita lihat UU Perpajakan semuanya sangat humanis, tolerir, melindungi warga, dan tidak exekusi, dan memberi kesempatan hingga banding di peadilan pajak. Mohon bantuannya apa yg dimaksud pengemplang pajak itu sama dng lambat bayar pajak, dll trims
salam
Pengemplang Pajak
mungkin ini kali artinya penunggak pajak orang/badan hukum yang tidak mau/membandel membayar pajak .
Viewing 1 - 3 of 3 replies