Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › audit pajak
mohon bantuan rekan2 ortax..
saya msh bgung mengenai audit pajak:1.apa sbnrny yg d mksud dgn audit pajak?
2.audit pajak ini d lakukan oleh siapa? apakah pihak internal atw fiskus?
3.apakah rekonsiliasi fiskal termasuk dlm kegiatan audit pajak?
4.apakah auditor pajak itu sama seperti auditor keuangan pd umumnya?- Originaly posted by chickenkatsu:
1.apa sbnrny yg d mksud dgn audit pajak?
audit mengenai pajak tentunya
Originaly posted by chickenkatsu:2.audit pajak ini d lakukan oleh siapa? apakah pihak internal atw fiskus?
fiskus
namun hal ini bisa juga dilakukan pihak lain yang "capable", akuntann intern atau akuntan publik, atau konsultan pajak misalnya.Originaly posted by chickenkatsu:3.apakah rekonsiliasi fiskal termasuk dlm kegiatan audit pajak?
rekonsiliasi fiskal adalah aktivitas unutk membandingkan catatan atau laporan menurut komersial dengan ketentuan fiskal.
yang jadi pedoman adalah ketentuan fiskal. artinya, bila terjadi perbedaan, yang dikoreksi adalah komersial.
Aktivitas rekonsiliasi fiskal ini dapat merupakan bagian dari aktivitas audit fiskal.Originaly posted by chickenkatsu:4.apakah auditor pajak itu sama seperti auditor keuangan pd umumnya?
Prinsipnya sama.
tapi tentunya dengan fokus dan ketrampilan serta pengetahuan dan tujuan yang berbeda.Salam
mm..berarti tdk smua auditor dpt mlakukan audit pajak?
trus apa sbnrny tujuan dr audit pajak? apakah utk memastikan bhw pajak yg d laporkan udah benar?- Originaly posted by chickenkatsu:
mm..berarti tdk smua auditor dpt mlakukan audit pajak?
wessss nanti auditornya marah lho he he he
Originaly posted by chickenkatsu:trus apa sbnrny tujuan dr audit pajak? apakah utk memastikan bhw pajak yg d laporkan udah benar?
so pasti itu.
Namun, bisa juga untuk tujuan lain.
Misalnya mau mencari peluang untuk melakukan tax planningSalam
salam rekan chickenkatsu
Originaly posted by chickenkatsu:tujuan dr audit pajak?
UU KUP pasal 1 angka 25 disebutkan bahwa audit (pemeriksaan)…pajak bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Originaly posted by chickenkatsu:apakah utk memastikan bhw pajak yg d laporkan udah benar?
benar rekan…ini merupakan salah satu dari tujuan lain dari audit (pemeriksaan) pajak
salamapakah audit pajak ini jg d lakukan menjelang akhr periode? trus hasil dr audit pajak ini berupa apa? apakah dlm btk laporan audit jg?
salam rekan chikenkatsu
Originaly posted by chickenkatsu:apakah audit pajak ini jg d lakukan menjelang akhr periode?
audit pajak dilakukan dalam rentang waktu 5 tahun sejak masa/tahun pajak terutang..
Originaly posted by chickenkatsu:trus hasil dr audit pajak ini berupa apa?
SKP, SKP KB, dsbnya
Originaly posted by chickenkatsu:apakah dlm btk laporan audit jg?
tidak rekan…hanya berupa kertas kerja pemeriksaan saja
salam…- Originaly posted by junjungansitohang:
SKP, SKP KB, dsbnya
apakah harus selalu SKP hasil auditnya?
Sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang dilakukan oleh fungsional pemeriksa dari kantor pajak, pemeriksaan dapat dilakukan untuk dua tujuan. Pertama menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Yang kedua untuk tujuan lain.
Hasil auditnya tentu sesuai dengan tujuannya. sedangkan kapan waktunya juga disesuaikan dengan tujuannya.Bila audit pajak diminta untuk dilakukan oleh pihak lain, misalnya, akuntan publik atau konsultan pajak, waktunya tentu sesuai dengan kebutuhan WP. Outpunyapun bisa sesuai dengan tujuan penugasan.
Salam
betul rekan hanif
salamKalau Pemeriksaan pajak dilakukan oleh Aparatur Pajak sedang Audit Pajak dilakukan oleh Internal Perusahaan.Hanya saja Audit Pajak sampai saat ini belum banyak dilakukan Perusahaan selama tdk ada kasus spt kurang bayar. Pada masa yad perlu ada Audit Pajak guna menjamin kepatuhan seluruh perusahaan dan guna Tax Planning. Hal ini sebuah profesi sendiri yg punya prospek yg baik
Tax audit yang dilakukan oleh fiskus akan menghasilkan sebuah Surat Ketetapan Pajak (dapat SKP Nihil, SKPKB, SKPKBTdll)…sedangkan Tax audit yang dilakukan selain fiskus hanay menghasilkan sebuah tax exposure untuk menghindari kemungkinan 2 yang terjadi dimasa akan datang.
Saya mohon bantuan rekan2, kalo ada yang punya contoh surat sanggahan/kebertan atas hasil pemerikasaan pajak. Tolong dikirim ke saya dong. Sebelumnya saya ucapakan terima kasih. Wassalam
Antara Pemeriksaan dan Audit Pajak, sebenarnya hanya istilah, tergantung kita menempatkannya yang penting di lihat dari aktivitasnya.
Pemeriksaan Pajak, dikalangan expat lebih di kenal sebagai audit pajak,
Saya pribadi mendefinisikan seperti ini :
Pemeriksaan pajak/audit pajak = dilakukana oleh fiskus,
tujuan = sebagaimana UU Pajak, menguji kepatuhan (sampling) dan restitusi (prioritas), atau tujuan khusus lainnya.
Review pajak = dilakukan oleh internal atau konsultan, untuk memastikan bahwa penerapan aturan perpajakan yang kita lakukan sudah sesuai atau menemukan kealpaan dll dal dilakukan pembetulan sebelum diterbitkan SP3 atau tax planning dan tujuan internal perusahaan lainnya.oo…berarti audit pajak ini tidak d lakukan secara rutin stiap tahun ya?
hanya pada kondisi2 tertentu saja?