Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kiriman uang dari saudara di LN
Kiriman uang dari saudara di LN
Mohon pencerahannya … kalau dapat kiriman uang dari saudara dari LN dianggap Penghasilan atau Bantuan ya … ? Dikirimi karena membantu mengawasi rumahnya tks
y dianggap penghasilan..
- Originaly posted by mata:
karena membantu mengawasi rumahnya
Dianggap sebagai penghasilan.
wuih kejam amat. masak kiriman sodara buat ngawas plus ngerawat rumah dianggap penghasilan.
berarti TKI ngirim sama keluarganya yang sudah bantu merawat dan menjaga anak serta menyediakan kebutuhannya sehari-hari juga dianggap penghasilan?
salam
tentu
kan sama aj dgn org tsb bekerja u menjaga rmh
sekarang pertanyaannya adalah apa si pemberi uang itu menganggap itu sebagai biaya bagi dia (si pemberi uang)?
- Originaly posted by Stephani:
kan sama aj dgn org tsb bekerja u menjaga rmh
berarti dipotong pajak dong?. yang motong siapa. trus nyetor dan lapor dimana?
salam
urusan potong memotong kan ada syaratnya :
1. apa termasuk objek pemotongan?
2. si pemotong punya npwp, dan
3. bukan OP, klopun OP harus yang ditonjok eh, ditunjuk oleh DJP.Tq.
Hiiiiiiiiiiii …… lucu juga cara bertanyanya ( Lagi streees ya ????? ).
Tapi kalau dalam konteknya bisa penghasilan bisa juga tidak ..
Bisa kalau penerimaan tsb dikurangi biaya – biaya yang timbul dari ngerawat rumah itu lebih maka ada penambahan kemampuan ekonomis bagi sepenerima jelas itu Objek Pajak ( jelas pembuktian adalah hrs mempunyai catatan )Tidak kalau kebalikannya.
y wp sendiri yg melapor sbg penghasilan lain2
y lapor d KPP
bayar dbank persepsi pakSPTnya 1770, 1770 S atau 1770 SS mbak?
Salam