Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kiriman uang dari saudara di LN
Kiriman uang dari saudara di LN
tergantung jumlah penghasilannya pak..
maksudnya mbak?
Salam
hm..mkg sdh terbiasa untuk tidak melaporkan penghasilan dgn jujur u itu merasa penerimaan dr saudara krn menjaga rmh dianggap bkn penghasilan
untuk penggolongan SPT terdapat kriteria sesuai dengan jmlh penghasilan
tp semua itu kembali ke hati nurani..apa bersedia melaporkan penghasilan secara real?ok
salam jg..
byemohon maaf ya mbak. saya itu tidak tahu. makanya saya bertanya?. itu gunanya forum ini.
salam
tapi siapa yg mengawasi penerimaan dari ln tsb
MAu dilapaorka sbg Pengahsilan juga ngak apa2 Negara Seneng Tuh…tp apa ngak salah ya itukan sama dengan Bantuan /Hibah yg tetunya bukan objek pajak.
selamat siang rekan rekan di ortax, yang saya tahu penghasilan dari luar dimana yang bersangkutan dianggap bukan wp dalam negeri contoh tki itu dibebaskan dari pph. yang mengatur peraturan menteri tahun 2009 nomornya saya cari dulu. jadi menurut saya belum tantu kiriman uang dari ln ini kena pajak pnghasilan, harus dilihat dulu sumbernya darimana.
mohon tanggapan rekan rekan ortax.maaf peraturan yang terkait adalah per-2/pj/2009. sehingga kalau menurut saya untuk pendapatan saudara di ln belum tentu kena pph (tergantung situasiya). dan karena transfernya bisa diklasifikasikan sebagai bantuan (ps 4 ayat (3)), maka uang transfer tersebut bukan objek pajak.
mohon tanggapan rekan rekan ortax.bagi penerima tentu dpt dikatakan penghasilan kecuali penerima spt lembaga amil zakat bukan obyel pph
kalau dibilang hibah, bantuan, atau sumbangan kan harus ada buktinya sehingga kalau kiriman dari luar negeri tetap dianggap penghasilan
lalu bagaimana dong kan sudah bayar pajaknya di ln? kalau transfer uang ke indonesia lalu dikenai pph lagi berarti kan kena tax nya 2 kali.
kasihan dong yang jadi tki.
mohon tanggapan rekan rekan ortax.ya enggak lah,,,saudara kandung kok,,,hehehe
keep smile yah n_nV