Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kiriman uang dari saudara di LN

  • Kiriman uang dari saudara di LN

     kazam updated 14 years, 10 months ago 11 Members · 29 Posts
  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 3:29 pm

    tergantung jumlah penghasilannya pak..

  • Aries Tanno

    Member
    2 June 2009 at 3:30 pm

    maksudnya mbak?

    Salam

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 3:31 pm

    hm..mkg sdh terbiasa untuk tidak melaporkan penghasilan dgn jujur u itu merasa penerimaan dr saudara krn menjaga rmh dianggap bkn penghasilan

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 3:31 pm

    untuk penggolongan SPT terdapat kriteria sesuai dengan jmlh penghasilan

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 3:32 pm

    tp semua itu kembali ke hati nurani..apa bersedia melaporkan penghasilan secara real?ok

    salam jg..
    bye

  • Aries Tanno

    Member
    2 June 2009 at 3:36 pm

    mohon maaf ya mbak. saya itu tidak tahu. makanya saya bertanya?. itu gunanya forum ini.

    salam

  • gustian62

    Member
    2 June 2009 at 9:07 pm

    tapi siapa yg mengawasi penerimaan dari ln tsb

  • irwanwisanggeni

    Member
    3 June 2009 at 8:34 am

    MAu dilapaorka sbg Pengahsilan juga ngak apa2 Negara Seneng Tuh…tp apa ngak salah ya itukan sama dengan Bantuan /Hibah yg tetunya bukan objek pajak.

  • yrianto

    Member
    3 June 2009 at 11:12 am

    selamat siang rekan rekan di ortax, yang saya tahu penghasilan dari luar dimana yang bersangkutan dianggap bukan wp dalam negeri contoh tki itu dibebaskan dari pph. yang mengatur peraturan menteri tahun 2009 nomornya saya cari dulu. jadi menurut saya belum tantu kiriman uang dari ln ini kena pajak pnghasilan, harus dilihat dulu sumbernya darimana.
    mohon tanggapan rekan rekan ortax.

  • yrianto

    Member
    3 June 2009 at 11:54 am

    maaf peraturan yang terkait adalah per-2/pj/2009. sehingga kalau menurut saya untuk pendapatan saudara di ln belum tentu kena pph (tergantung situasiya). dan karena transfernya bisa diklasifikasikan sebagai bantuan (ps 4 ayat (3)), maka uang transfer tersebut bukan objek pajak.
    mohon tanggapan rekan rekan ortax.

  • gustian62

    Member
    3 June 2009 at 7:42 pm

    bagi penerima tentu dpt dikatakan penghasilan kecuali penerima spt lembaga amil zakat bukan obyel pph

  • Noel

    Member
    3 June 2009 at 7:51 pm

    kalau dibilang hibah, bantuan, atau sumbangan kan harus ada buktinya sehingga kalau kiriman dari luar negeri tetap dianggap penghasilan

  • yrianto

    Member
    4 June 2009 at 8:54 am

    lalu bagaimana dong kan sudah bayar pajaknya di ln? kalau transfer uang ke indonesia lalu dikenai pph lagi berarti kan kena tax nya 2 kali.
    kasihan dong yang jadi tki.
    mohon tanggapan rekan rekan ortax.

  • kazam

    Member
    5 July 2009 at 11:05 pm

    ya enggak lah,,,saudara kandung kok,,,hehehe
    keep smile yah n_nV

Viewing 16 - 29 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now