Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain mulai tahun 2009 penjualan rumah sederhana dikenakan BPHTB 1% final

  • mulai tahun 2009 penjualan rumah sederhana dikenakan BPHTB 1% final

     yasin updated 15 years, 11 months ago 4 Members · 25 Posts
  • kevin_boy

    Member
    7 January 2009 at 8:52 am
  • kevin_boy

    Member
    7 January 2009 at 8:52 am

    Dear all…

    apa benar mulai tahun 2009 penjualan ruko (rumah toko) harus membayar BPHTB 5% Final baik pihak pembeli maupun penjual, sedangkan penjualan rusun (rumah sederhana) dengan BPHTB 1% Final

    apakah demikian?

  • yasin

    Member
    7 January 2009 at 10:12 am

    sptnya belum ada aturan yang 1%

  • kevin_boy

    Member
    7 January 2009 at 10:39 am

    PP uda ada rekan yasin. PP No.71 Tahun 2008

  • kevin_boy

    Member
    7 January 2009 at 10:47 am

    kalau misalnya PT. A adalah perusahaan developer. pada tahun 2009 menjual 5 unit rumah sederhana @Rp.75.000.000,- perunit. tentu Pihak penjualan dan pembeli (customer) wajib membayar BPHTB sebesar 1 % final

    yang ingin saya tanya, pada akhir tahun apakah PT. A harus menghitung kembali PPh yang masih harus dibayar (PPh pasal 29) atau sudah final?
    mohon pencerahan…..

  • kevin_boy

    Member
    7 January 2009 at 12:07 pm

    kalau ada rekan2 yang tahu, tolong kasih tanggapan ya……

  • kevin_boy

    Member
    7 January 2009 at 1:56 pm

    mohon bantuan dari rekan ortax

    kalau misalnya PT. A adalah perusahaan developer. pada tahun 2009 menjual 5 unit rumah sederhana @Rp.75.000.000,- perunit. tentu Pihak penjual (PT.A) dan pembeli (customer) wajib membayar BPHTB sebesar 1 % final (diatur PP No.71 tahun 2008)

    yang ingin saya tanya, pada akhir tahun apakah PT. A harus menghitung kembali PPh yang masih harus dibayar (PPh pasal 29) atau sudah final karena PT.A sudah membayar BPHTB 1%?
    mohon pencerahan…..

  • handy hovin

    Member
    7 January 2009 at 2:41 pm

    misalnya Perusahaan developer membayar BPHTB sebesar 5% atas penjualan ruko apakah boleh dianggap biaya?

  • kevin_boy

    Member
    7 January 2009 at 4:15 pm

    gak ada yang tahu ya tentang PP No.71 tahun 2008

  • Budianto

    Member
    7 January 2009 at 6:23 pm

    coba bantu ya…..
    1. kalo penjual bayar pajaknya SSB bukan BPHTB memang tarif sama 5%
    2. kalau realestate sebelumnya tidak final sekarang menjadi final.
    3. kalau final artinya sudah tidak hitung lagi pajaknya di spt tahunan.

  • yasin

    Member
    8 January 2009 at 12:19 am

    mas kevin tks info PP baru -nya,
    PP 71 tahun 2008 adalah PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan, bukan aturan BPHTB, PPh dimaksud adalah kewajiban penerima penghasilan (penjual) 5% atau 1% final PP 71 yang baru , pembayarnya dengan SSP
    sedangkan BPHTB adalah kewajiban penerima hak atas tanah dan bangunan (pembeli) kebetulan taripnya masih 5% juga, pembayaranya dengan SSB

  • Budianto

    Member
    8 January 2009 at 7:57 am
    Originaly posted by budianto:

    1. kalo penjual bayar pajaknya SSB bukan BPHTB memang tarif sama 5%

    sorry ada kesalahan dan sudah dikoreksi sama mas yasin….thank's
    cuma mau nambahin nih….kalau hitung BPHTB dikurangi dulu dengan NJOPTKP
    (besarnya tergantung daerah masing2)

  • kevin_boy

    Member
    8 January 2009 at 8:44 am

    attn : rekan budianto

    kalau perusahaan developer tidak termasuk REI, apakah penjualan ruko bersifat final?

  • kevin_boy

    Member
    8 January 2009 at 12:05 pm

    kalau perusahaan developer tidak terdaftar Real Estate (member), apakah penjualan ruko/rusuna bersifat final? mengacu pada PP No.71 tahun 2008

  • kevin_boy

    Member
    9 January 2009 at 10:55 am

    Dear all…

    misalnya WP perorangan menjual 1 unit rusuna (rumah susun sederhana) harga Rp.58 juta.
    jadi apakah WP perorangan (penjual) kena PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan? (mengacu pada PP No.71 tahun 2008)

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now