Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Saat menerbitkan FP standar

  • Saat menerbitkan FP standar

     rohendy updated 16 years, 1 month ago 10 Members · 23 Posts
  • lutfan1708

    Member
    17 September 2008 at 7:05 am

    Pagi rekan ortax,

    Misalnya PT. A membuat invoice tgl 10 Juni batas waktu pembayarannya tgl 17 Juni(20%)ke PT. B. Dalam perjanjian pembayaran dilakukan 3 tahap yaitu 20%, 65% , 15 %, namun PT. B baru melakukan pembayaran pd tgl 13 Agustus, apakah membuat FP standarnya pada akhir bulan Juli atau waktu pembayaran ditrima?. Trimakasih.

  • lutfan1708

    Member
    17 September 2008 at 7:05 am
  • Otong

    Member
    17 September 2008 at 8:38 am

    Kasus di atas bukan termin pembayaran kan(jasa konstruksi) ? So paling lambat 31 Juli

  • lutfan1708

    Member
    17 September 2008 at 8:50 am

    apakah di perbolehkan misalnya jika pada tgl 31 hari minggu atasu sabtu lalu buat FPSnya pada tgl 1bl berikutnya? Misalnya buat inv. bulan Juli, krn tgl 31 Agustus hari minggu maka dibuat pada awal bln Sept?

  • POERBA

    Member
    17 September 2008 at 8:53 am

    Kl saya sih selama ini kl ketemu kasus begitu saya majukan ke hari jumatnya pak… Saya sesuaikan dengan hari kerjanya dikantor saya.. Semoga membantu…

  • Otong

    Member
    17 September 2008 at 8:56 am

    Ketentuan jatuh tempo pembuatan FP bila jatuh pada hari sabtu, minggu atau hari libur tidak diatur sebaiknya dimajukan ke hari kerja sebelumnya

  • lutfan1708

    Member
    17 September 2008 at 9:01 am

    Berarti kalo buat FP di awal bulan tidak diperbolehkan pak?

  • Otong

    Member
    17 September 2008 at 9:38 am

    Menurut saya jika hal itu tidak diatur maka hari libur, sabtu, atau minggu dihitung sebagai tanggal jatuh tempo maka apabila rekan lutfan memundurkannya ke hari kerja berikutnya maka sudah dianggap terlambat. CMIIW

  • suyanto99

    Member
    17 September 2008 at 10:57 am

    Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur bahwa penerbitan FP harus pada hari kerja. Jadi bila FP nya diterbitkan pada hari minggu atau libur, selama memenuhi ketentuan dan syarat penerbitan FP, maka tetap saya terima
    Salam ORTax…

  • Wahyudi

    Member
    17 September 2008 at 11:19 am

    yach saya setuju nich dengan pendapat rekan suyanti99, tidak ada aturan khusus saat pembuatan FPS dikaitkan dengan hari-hari…..aneh-aneh aja nich bapak lutfan.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    17 September 2008 at 11:24 am

    Dear All, Attn: Lutfan 1708:

    Kasus yang dikemukakan belum menjelaskan kapan saat BKP diserahkan dari PT. A kepada PT. B hanya pembuatan Invoice.

    Saat pembuatan atau penerbitan Faktur Pajak lihat KEP-549/PJ/2000 jo KEP-323/PJ/2001 yang masih berlaku saat ini sebagai berikut:

    1. Pada saat diterima pembayaran dalam hal pembayaran mendahului penyerahan;

    2. Akhir bulan berikutnya seytelah bulan penyerahan, kecuali sebelum akhir bulan tersebut diterima pembayaran, maka Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya pada saat pembayaran;

    3. pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian dari tahap pekerjaan;

    4.Pada saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan menyampaikan Tagihan (Invoice) kepada Pemungut PPN(dewasa ini al. Bendaharawan Pemerintah);

    5. Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP / JKP.

    Demikian informasi yang dapat disampaikan.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Koostadi S

    Member
    17 September 2008 at 11:47 am

    betu sekali Pendapat Sdr Ritzky F
    jadi pada kasus Lutfan PT A pada saat buat Invoice tgl 10 Juni asumsi saya sudah ada perpindahan Barang/jasa dari PT B sehingga FP Standarnya dibuat bersamaan pembuatan Invoice.

    mohon koreksi

  • Otong

    Member
    17 September 2008 at 2:29 pm

    Akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan, kecuali sebelum akhir bulan tersebut diterima pembayaran, maka Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya pada saat pembayaran;

  • lutfan1708

    Member
    17 September 2008 at 2:39 pm
    Originaly posted by lutfan1708:

    PT. A membuat invoice tgl 10 Juni batas waktu pembayarannya tgl 17 Juni(20%)ke PT. B. Dalam perjanjian pembayaran dilakukan 3 tahap yaitu 20%, 65% , 15 %, namun PT. B baru melakukan pembayaran pd tgl 13 Agustus

    makasih atas tanggapan rekan semuanya. bagaimana jika penyerahan JKP/BKP belum semuanya diserahkan/belum selesai (mengikuti tahap pembayaran)? baru tahap pertama. FPnya dibuat akhir bulan Juli?

  • Koostadi S

    Member
    18 September 2008 at 1:15 pm

    Berdasarkan Pasal 13 ayat (1),(2), dan (4) UU No 18 tahun 2000 Jo Keputusan DirJen Pajak No KEP-549/PJ./200 jo Kep 323/PJ./2001 saat pembuatan faktur pajak ditetapkan selambat-lambatnya :
    1. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan secara keseluruhan JKP dlm hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP
    2. pd saat penerimaan pembayaran dlm hal penerimaan pembayaran terjadi sbl penyerahan BKP dan atau sebelum penyerahan JKP
    3. Pada saat penerimaan pembayaran per termijn dlm hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
    4. Pd saat PKP rekanan Menyampaikan tagihan kepada pemungut PPN

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now