Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Saat menerbitkan FP standar

  • Saat menerbitkan FP standar

     rohendy updated 16 years, 1 month ago 10 Members · 23 Posts
  • harry_logic

    Member
    18 September 2008 at 1:58 pm

    Menariknya topik dari Pak Lutfan 1708 ini adalah sering dijumpai :
    1. Kebutuhan akan tertibnya administrasi dan posting akuntansi serta kepatuhan wajib pajak;
    2. Makin banyaknya pelanggan yang mengulur waktu pembayaran yang sudah disepakati (perjanjian).

    Karena PT. B mengulur waktu pembayaran terminj 20% sampai Agustus, ada kemungkinan akan mengulur waktu juga utk terminj yang 65%, dan pelunasan 15%. Maka, mnrt hemat saya, pastikan dulu saat (tanggal) pembayaran terminj dilakukan oleh PT. B, lalu buat FPS nya pada tanggal yang sama dengan bukti penerimaan (kas/bank) atas pembayaran tsb.

    Mudah²an tetap terjaga ketertiban adminstrasi, akuntansi, dan perpajakannya.

  • Wahyudi

    Member
    18 September 2008 at 2:10 pm

    Kalo kejadiannya seperti perkiraan dari rekan harry logic menurut aku sich FPS dibuat pada akhir bulan berikutnya, kemudian FPS yg kita berikan adalah FPS yg sudah kita copy,,….baru setelah adalah pembayaran FPS asli kita serahkan, tetapi jika mo ekstrim lagi FPS asli ataupun copy hanya kita berikan setelah adanya pembayaran.

  • suyanto99

    Member
    18 September 2008 at 2:40 pm

    Tidak semua customer mau apabila FP yg diberikan itu FP copy. Memang FP tsb masih dapat dikreditkan asal tidak melewati jangka waktu 3 bulan sejak penerbitan FP, tetapi untuk PKP dengan status WP patuh, maka dari sisi cash flow akan dirugikan apabila melapor FP dengan MTS.
    Salam ORTax…

  • Wahyudi

    Member
    18 September 2008 at 2:51 pm

    Oleh karena itu agar supaya jadi WP Patuh kan juga musti harus jadi WP yg mo bayar ke rekan kerjanya dengan musti tepat waktu..iya kan…

  • suyanto99

    Member
    18 September 2008 at 2:59 pm

    Haha… Rekan Wahyudi bisa saja
    Terkadang pembayaran hutang tidak tepat waktu bukan hanya karena customer mengulur pembayaran. Kadang juga bisa disebabkan masih adanya dokumen yang belum dilengkapi oleh supplier, karena tidak mau menanggu resiko maka pembayaran dilakukan setelah dokumen lengkap.
    Atau dapat juga karena masih ada kekurang penyerahan item dari yang di order. Banyak perusahaan besar yang melakukan pembayaran full amount dari PO. Bila salah satu item yang diorder belum dipenuhi maka pembayaran belum dilakukan.
    Salam ORTax…

  • rohendy

    Member
    28 October 2008 at 10:40 pm

    Hati-hati dalam menerbitkan FP standar karena akan merugikan customer

    Originaly posted by Koostadi S:

    Berdasarkan Pasal 13 ayat (1),(2), dan (4) UU No 18 tahun 2000 Jo Keputusan DirJen Pajak No KEP-549/PJ./200 jo Kep 323/PJ./2001 saat pembuatan faktur pajak ditetapkan selambat-lambatnya :
    1. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan secara keseluruhan JKP dlm hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP
    2. pd saat penerimaan pembayaran dlm hal penerimaan pembayaran terjadi sbl penyerahan BKP dan atau sebelum penyerahan JKP
    3. Pada saat penerimaan pembayaran per termijn dlm hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
    4. Pd saat PKP rekanan Menyampaikan tagihan kepada pemungut PPN

    FP Standar yg tidak sesuai dengan keputusan ini bisa dianggap FP Standar yang cacat sehingga tidak bisa dikreditkan oleh customer.

    Jadi pembuatan FP Standar tidak boleh mendahului penyerahan barang atau pembayarannya

  • evan212

    Member
    29 October 2008 at 7:32 am
    Originaly posted by rohendy:

    Hati-hati dalam menerbitkan FP standar karena akan merugikan customer

    Originaly posted by Koostadi S:
    Berdasarkan Pasal 13 ayat (1),(2), dan (4) UU No 18 tahun 2000 Jo Keputusan DirJen Pajak No KEP-549/PJ./200 jo Kep 323/PJ./2001 saat pembuatan faktur pajak ditetapkan selambat-lambatnya :
    1. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan secara keseluruhan JKP dlm hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP
    2. pd saat penerimaan pembayaran dlm hal penerimaan pembayaran terjadi sbl penyerahan BKP dan atau sebelum penyerahan JKP
    3. Pada saat penerimaan pembayaran per termijn dlm hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
    4. Pd saat PKP rekanan Menyampaikan tagihan kepada pemungut PPN

    FP Standar yg tidak sesuai dengan keputusan ini bisa dianggap FP Standar yang cacat sehingga tidak bisa dikreditkan oleh customer.

    Jadi pembuatan FP Standar tidak boleh mendahului penyerahan barang atau pembayarannya

    gak cacat bos selama gak melanggar pasal 13 (5) dan tidak lewat dari 3 bulan (per-159)

  • rohendy

    Member
    29 October 2008 at 2:16 pm
    Originaly posted by evan212:

    gak cacat bos selama gak melanggar pasal 13 (5) dan tidak lewat dari 3 bulan (per-159)

    Coba lihat Surat DJP no. S-170/PJ.52/2005 Tanggal 07/03/2005

    Pada point 5.b. disebutkan

    " Faktur Pajak yang dibuat pada tanggal sebelum penyerahan barang kena pajak kepada pembeli atau kepada juru kirim atas nama pembeli dan belum ada pembayaran adalah faktur pajak standar yang tidak sah / cacat mengingat bahwa pada saat itu belum ada pajak pertambahan nilai yang terutang"

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now