Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tolong dibantu informasi secepatnya…!!!

  • Tolong dibantu informasi secepatnya…!!!

     Oz chan updated 15 years, 12 months ago 16 Members · 26 Posts
  • mrtheot

    Member
    13 September 2008 at 5:37 pm
  • mrtheot

    Member
    13 September 2008 at 5:37 pm

    Bagaimana cara melaporkan adanya penggelapan PPh 21,23,25,26 & PPN ?

    Saya salah satu karyawan yang bekerja di DEpt. Accounting pada sebuah PT yang berkedok Yayasan Pendidikan. Saya telah menganjurkan kepada Owner (Bos..??) utk melaporkan pajak secara benar, tetapi tidak didengarkan. Yayasan itu telah berdiri sejak 1998 hingga sekarang & telah mengganti NPWP pada th 2006 utk memanipulasi lap. pajak. Yayasan itu telah berkembang besar tetapi tidak mempunyai pondasi hukum yang kuat termasuk tidak adanya lap.keuangan yg benar, saya ingin melaporkannya agar diperiksa sehingga Bos sadar & berusaha memperbaikinya. Tolong diberitahu secara detail cara pelaporan ke Kantor Pajaknya. Terima kasih jika dapat membantu saya…. Thx

  • wuriant

    Member
    15 September 2008 at 8:15 am

    kalau anda sebagai karyawan, yach coba aja berkonsultasi dulu dengan AR, coba ke kpp dulu diskusikandengan AR. pasti nanti ada solusinya.
    tapi jangan sampai AR-nya diajakin kolusi.

  • suyanto99

    Member
    15 September 2008 at 8:25 am

    Wah rekan mrtheot, kenapa anda bisa berpikiran begitu? Meskipun secara hukum tindakan anda itu benar, tetapi secara etika apakah dapat diterima? Bukankah itu ibarat musuh dalam selimut?
    Saran saya sebagai sesama pekerja, bila kita masih bernaung di bendera suatu BU maka kita harus mengikuti rule of the game dari BU tsb. Bila kita tidak puas dengan dengan kondisi disana kita boleh berbesar hati dengan cara mengundurkan diri. Secara pribadi saya sangat tidak menyetujui tindakan rekan. Ini murni pandangan dari saya pribadi. Semoga dapat membuka mata hati rekan. No Offence.
    Salam ORTax…

  • wuriant

    Member
    15 September 2008 at 8:39 am
    Originaly posted by mrtheot:

    saya ingin melaporkannya agar diperiksa sehingga Bos sadar & berusaha memperbaikinya. Tolong diberitahu secara detail cara pelaporan ke Kantor Pajaknya.

    yach kalo mau cara gampangnya sich, coba aja akhir tahun laporan spt-nya dibuat lebih bayar. dijamin diperiksa tuch.

  • iwansiagian

    Member
    15 September 2008 at 9:09 am

    wah repot juga yah..Sbnrnya kl anda masih bekerja disitu, agak gimana ya etikanya..lebih baik kl anda tidak sejahtera lagi bekerja disitu ya mengundurkan diri saja. Karena apabila anda msh bekerja juga disitu, berarti anda ikut serta juga melakukan/membantu penggelapan pajak tsb.

  • Koostadi S

    Member
    15 September 2008 at 9:55 am

    Saya sependapat dengan Suyanto 99, masalah Etikanya bagaimana ?
    menurut saya kalau saudara mrtheot mau melaporkan sebaiknya saudara resign dulu dari yayasan tersebut.
    saran saya saudara bikinkan fakta-fakta yang sudah dijalani dibanding yang SEHARUSNYA dijalani sesuai aturan…….. dan digambarkan akibat dari apa yg telah dijalankan oleh yayasan tsb bisa dikenakan sangsi Pidana….begitu

  • celi_jantono

    Member
    15 September 2008 at 12:50 pm

    Saya sependapat dgn sdr suyanto99, sdr iwansiagian, sdr Koostadi S,
    Kalau memang kita sudah tdk sejalan dgn perush sebaiknya kita mengundurkan diri.

    Salam……..

  • mrtheot

    Member
    15 September 2008 at 10:39 pm

    Saya sebenarnya telah lulus brevet A & B di PPAK STAN & saya sedikitnya telah mengetahui jalur hukum dan resiko yang akan saya hadapi dalam bekerja. Di satu sisi saya butuh pekerjaan tsb, dilain sisi pekerjaan itu sangat bertentangan dengan hati nurani saya..? Tetapi setelah membaca saran rekan2x Ortax, saya akan berfikir untuk segera mengajukan pengunduran diri (resign) bulan ini. Oceh Thx u/ semua saran nya…

  • celi_jantono

    Member
    16 September 2008 at 12:23 am

    Dear Sdr mrtheot,

    Saya harap sdr mrtheot memikirkan segala sesuatunya dgn matang2 jgn sampai terbawa emosi.

    Tetapi yakinlah bhw selama kita mau berusaha, jalan akan selalu terbuka.

    Salam….
    C.J.

  • Dew

    Member
    16 September 2008 at 7:37 am

    menurut saya……. membiarkan suatu kejahatan terjadi sama saja dengan pelaku kejahatan itu sendiri. hentikan dengan tanganmu, kalo tidak mampu maka hentikan dengan suaramu dan kalo masih tidak mampu, maka hentikan dengan hatimu…… Kalo anda mau laporkan, bisa tulis surat ke KP 5000 atau Dirjen Pajak, kalo anda bisa memberikan data yang akurat ( bukan hanya sekedar cerita yang membuat surat tsb spt kisah karyawan/mantan kary. yang dendam sama atasan ), saya yakin akan ditindaklanjuti oleh mereka.
    Saya nggak tau siapa yang menetapkan etika ( kalo memang ada etika semacam itu ) bahwa kita harus tutup mata atas kejahatan yang dilakukan perusahaan kita ( mungkin juga keluarga kita, bangsa kita, atau suku/golongan/ ras…??? ) tapi,
    resign langkah yang bagus juga….. jadi kalo ada apa2 dengan perusahaan tsb anda tidak terlibat . Rejeki Tuhan yang ngatur Pak. bukan boss kita.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 September 2008 at 8:00 am

    Dear All, Attn: Friend: Mrtheot:

    Saya pribadi setuju atas saran friend semua untuk menjadi bahan pertimbangan Frien Mrtheot.
    Lebih baik upayakan secara penuh kebijakan / wisdom berupa usul dan gagasan supaya pengelola pendidikan tsb. melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan, tunjukan manfaat pajak bagi yayasannya.

    Pajak yang tehutang atas penyelenggaraan Pendidikan pada umumnya adalah:

    1. PPh Pasal 21 atas Gaji Karyawan,
    2. PPh Pasal 21 atas Honor Guru atau Dosen
    3. PPh Pasal 25/29 atas Penghasilan Yayasan
    4. PBB bagi yayasan yang jumlah peserta didiknya serta uang SPP-nya melebihi jumlah tertentu.
    sedangkan Pajak lainnya tergantung situasi al.
    PPh Pasal 4 Ayat (2) Final biasanya atas Sewa Tanah & Bangunan (Gedung/ Ruko)
    PPh Pasal 15 : Tidak Ada (Pelayaran/Penerbangan/Perwakilan dagang Asing)
    PPh Pasal 23 : Sewa Harta selain Tanah dan Bangunan misal: Sewa Mesin Foto Copy.
    PPh Pasal 26 : Jika Yayasan membayar penghasilan bagi WP LN.

    Demikian "sumabangan saran" for all.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • suyanto99

    Member
    16 September 2008 at 8:53 am

    Dear Rekan-rekan ORTax. Setiap profesi pasti punya etika masing-masing. contohnya untuk dokter, tidak akan membocorkan hasil diagnosa kepada publik; pengacara juga tidak akan membocorkan rahasia kliennya. Nah kembali kepada profesi kita di bidang perpajakan, sejatinya juga kita tidak akan membocorkan "Dapur" perusahaan kepada publik. Terlebih-lebih lagi ini kepada DJP. Ini saya ibaratkan seorang pengacara yang dalam persidangan tidak membela kliennya melainkan ikut menuntut klien. Gimana tuh!!
    Menurut saya langkah rekan mrtheot untuk resign adalah harga yang harus dibayar untuk sebuah prinsip. Two thumbs-up untuk anda rekan mrtheot. Di jaman sekarang sudah jarang orang yang memegang prinsip sedemikian teguh.
    Salam ORTax…

  • surjono

    Member
    16 September 2008 at 9:50 am

    sebaiknya saudara mengundurkan diri dah dari perusahaan tersebut, kalo hati nurani berbicara maka anda harus berbesar hati mengundurkan diri dari perusahaan berkedok yayasan tersebut.. tapi kalo saudara masih mau bekerja di perusahaan tersebut maka saya setuju dengan pendapat rekan2 di atas maka saudara harus mengikuti arus yang ada, jangan melawan arus.. mohon koreksi dari rekan2.. tapi ini hanya pendapat pribadi saya karena politik kantor itu sama seperti politik di DPR haha

  • surjono

    Member
    16 September 2008 at 9:55 am

    saya sangat setuju dengan saudara suyanto99, benar sekali kita harus memegang rahasia dapur atau klien kita.. tidak mungkin kita sebagai pegawai, konsultan pajak atau pengacara yang sampai menuntut klien sendiri, tepat sekali saudara suyanto.. walau bukan berarti kita mendiamkan saja termasuk kita bagian dari kejahatan tersebut, maka lebih ksatria kalo saudara mengundurkan diri saja dan mencari kerja di tempat lain ketimbang menjadi "pahlawan" bagi DJP.. ingat sang Whistle Browler di BPK Bpk. Khairiansyah.. seorang auditor dengan segudang pengalaman yang tidak tahan melihat sistem di sekelilingnya dan akhirnya dia melawan arus.. apa yang dia dapat? hukuman penjara ( saya lupa berapa tahun dia di penjara ) karena menerima fee sebesar hanya Rp.10 juta ketika dia melakukan audit atas Badan Rekonstruksi Aceh bersama teamnya tapi akhirnya sang Whistle Browler tersebut bernasib malang..

Viewing 1 - 15 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now