Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tolong dibantu informasi secepatnya…!!!

  • Tolong dibantu informasi secepatnya…!!!

     Oz chan updated 15 years, 12 months ago 16 Members · 26 Posts
  • celi_jantono

    Member
    16 September 2008 at 10:18 am

    Saya setuju dgn apa yg diungkapkan oleh sdr suyanto99 dan sdr surjono.
    Posisi sdr mrtheot sangat berat krn satu sisi adalah etika kerja dan satu sisi adalah hati nurani.
    Mudah2an sdr mrtheot dpt mempertimbangkan saran dari sdr suyanto99 dan sdr surjono.
    Semoga semua keputusan yg diambil sdr mrtheot dpt menghasilkan suatu keputusan yg win win solution.

    Mohon maaf apabila ada yg tdk berkenan dgn saran dari saya.
    Mohon masukan. Thx

  • Dew

    Member
    17 September 2008 at 7:58 am

    Menjaga kerahasiaan klien oleh pengacara memang ada kode etikanya. Menjaga rahasia pasien memang ada kode etiknya. Mengikuti aturan perusahaan memang wajib. Tapi saya sanksi apakah meng"akali" pajak juga termasuk aturan perusahaan.
    Aturan dan kejahatan itu dua hal yang berbeda. Membuka aib dengan membongkar kejahatan juga dua hal yang berbeda. Kalo kita bilang bos kita tukang maen perempuan….itu namanya membongkar aib, tapi kalo kita lapor polisi bos kita melakukan penipuan… itu baru membongkar kejahatan.

    Kalo khairiansyah tidak "bertindak" kasus penyuapan tidak akan terbongkar….. kalo khairiansyah sekedar berpaling dan pergi alih2 memakai dirinya sebagai umpan (dg akibat dia dihukum ) maka kasus tsb tidak pernah akan terbukti dan hanya sekedar jadi cerita ( secara pribadi saya salut dengan khairiansyah )

    Kalo tidak ada orang dalam DPR yang "menyuarakan dan melawan" hal2 buruk yang terjadi di DPR maka sampai sekarang rakyat tetep akan dibohongi habis2an. Kalo semua anggota DPR "mengikuti arus" dan cara main di DPR yi bagi2 duit dan tutup mulut…… maka pantas aja negeri ini makin carut marut…. rakyat makin miskin makin tidak diperhatikan, nyawa makin tidak berharga. orang bisa membunuh karena duit 20rb, 21 nyawa melayang krn nggak tahan pingin duit 30 rb….

  • Otong

    Member
    17 September 2008 at 8:33 am

    Pemikiran saya mirip dengan reka DEw

  • mrtheot

    Member
    19 September 2008 at 8:14 am

    Dear All,
    Teriam kasih atas opininya semua, saya tidak ingin rekan2x saling bertentangan/berargumen tentang kebenaran (Maaf), tetapi pada dasarnya semua benar hanya tinggal dilihat dari sudut pandangnya saja, dan saya telah memutuskan untuk resign karena saya sudah menjelaskan kepada Bos (Owner) tentang resikonya tetapi tidak didengarkan. Mengenai jawaban rekan Dew, saya tidak mengarang dan ingin balas dendam, silahkan lihat di web "http://www.sekolahvictoryplus-sch.bks.id serta cek kebenarannya. Dan mengenai jawaban rekan Ritzky Firdaus, saya telah menyarankan u/ melaporkan semua PPh yg rekan tulis serta menjelaskan resikonya nanti jika diperiksa kepada Bos tetapi tidak diindahkannya. Bagaimana harus melaporkan jika Laporan Keuangannya saja tidak ada yang real? (Fin Statement yang saya buat dan laporkan tidak diindahkan karena akan besar setor pajaknya!) Oceh, thx atas semua sarannya…

  • harry_logic

    Member
    19 September 2008 at 11:03 am

    Mungkin ini bisa membantu :
    Adakah kemungkinan bahwa Anda hanya berperan sebagai 'pemeriksa' atau 'penyidik' pajak bagi persh Anda? Artinya, Anda hanya menunjukkan ini salah itu salah tapi Anda belum memberi solusi yang bisa diterima oleh persh. Biasanya persh memberi perhatian jika solusi tsb adalah penghematan paling maksimal antara yang seharusnya dibayar dgn yang sedang dijalankan sekarang.

    Atau, sudahkah Anda sodorkan skema 'pertobatan' dgn memanfaatkan Sunset Policy' ?

    Jika semua itu sudah Anda lakukan dan bos tetap berkeras mbalelo, ya… mana ada hati nurani yang tahan…….

    But, sebelum resign, coba SEKALI LAGI untuk menjelaskan dgn dokumen tertulis yang diberi tanda terima serah terima dokumen dgn persh :
    1. ttg perhitungan kewajiban pajak yang seharusnya, baik pula jika disandingkan dgn yang dilaporkan;
    2. akibat yang yang mungkin timbul dgn kecurangan tsb;
    3. saran² Anda yang tidak diakomodir oleh persh.
    Dgn tanda terima tsb paling tidak mengurangi risiko Anda 'turut serta' di dalam tindak pidana perpajakan.

    Oke….

  • Oz chan

    Member
    28 December 2008 at 8:56 am
    Originaly posted by suyanto99:

    Wah rekan mrtheot, kenapa anda bisa berpikiran begitu? Meskipun secara hukum tindakan anda itu benar, tetapi secara etika apakah dapat diterima? Bukankah itu ibarat musuh dalam selimut?
    Saran saya sebagai sesama pekerja, bila kita masih bernaung di bendera suatu BU maka kita harus mengikuti rule of the game dari BU tsb.

    Klo sudah masuk ke ranah tindak pidana, misalnya pidana pajak (atau masih dianggap pelanggaran administratif kalau tindak pidana dirasa terlalu dini), tidak ada kaitannya dengan etika-etika profesional yang dah disebutin rekan2. etika-etika itu kan kaitannya ke publik. Jika kasus ini dianalogikan dengan seoarang pembantu rumah tangga yang bekerja dengan seorang majikan yang sering melakukan tindak kekerasan rumah tangga misalnya, ke istrinya, apakah pembantu tersebut tidak boleh melaporkan perbuatan tersebut ke otoritas pemerintah yang terkait misalnya ke aparat polisi? Jika pembantu tsb resign karena bertentangan dengan hati nuraninya dengan berpegang pada 'etika' maka pembantu tersebut membiarkan pelanggaran tsb terjadi dan korban terus mendapatkan perlakuan yang bertentangan dengan hukum.
    Dalam konteks perpajakan, yayasan tempat sdr mrtheot bekerja telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan pajak sehingga yang menjadi korban adalah pemerintah. jika sdr mrtheot tidak ingin hal tersebut terjadi karena melanggar hukum, maka rencana sdr mrtheot agar yayasan tsb diperiksa dapat dibenarkan. karena menurut pendapat saya dengan adanya pemeriksaan dapat membuat bosnya mrtheot menjadi lebih sadar akan kewajiban pajaknya.
    jika sdr metheot merasa harus mempertahankan etika, maka sdr mr theot tidak perlu membocorkan ke publik atau pihak2 yang tidak berhubungan dengan dengan otoritas pemerintah yang terkait.
    opsi untuk resign saya kira merupakan tahap selanjutnya yang dapat anda pertimbangkan.
    demikian opini saya.
    thx..

  • antona

    Member
    29 December 2008 at 10:17 pm

    Rekan semuanya
    Pendapat Pro dan Kontra ada hal yg lumrah, saran yg bisa saya lontarkan adalah : lakukan sesuatu hal sesuai dengan hati nurani anda

    salam

  • hAnz

    Member
    30 December 2008 at 8:02 am

    rekan mrtheot,
    dan rekan lain yg bekerja terkait pajak

    secara umum perusahaan terkadang menyepelekan hal hal yang beresiko dalam dunia perpajakan, hal ini membuat kita bingung
    tapi perlu diingat kita butuh kerja karena butuh uang untuk biaya hidup
    tapi jangan sampai pada saat bom pajak itu datang kita yang dipojokkan karena kita dianggap tidak mampu padahal owner yang meremehkan
    sementara yang saya lakukan selama ini adalah
    1. buat memo (surat) dari bagian pajak ke owner berisi resiko lap keu yang dilaporkan di pajak disertai data kertas kerja anda dan UU yang mendukung perhitungan tersebut
    2. dittd oleh saudara dan diketahui oleh owner
    3. copy surat tersebut untuk menjadi pegangan anda

    inilah resiko sebagai tax acc
    saya telah melakukan hal ini dan berjalan baik
    sehingga bila masalah itu timbul kita dapat pegangan dan si bos lebih respek atas keteledoran dia sendiri

    semboyan tax acc adalah " pekerjaan tidak penting namun fatal akibatnya "
    bos lebih memperhatikan marketing dan produksi
    kita hadir untuk menghindari resiko pajak seminim mungkin dan mengcover kegiatan perusahaan.

    untuk lapor ke pajak, saya sarankan jangan…kalo PT anda bangkrut karena dendanya bisa2 anda jadi kambing hitam dan dipecat dan secara curricullum vitae anda juga buruk….apakah pihak pajak mau menerima anda bila anda pengangguran?

    yah yang telaten untuk memberitahu si bos

    semoga berhasil

  • Juni Hendra

    Member
    30 December 2008 at 9:59 am

    asyik juga yah, saya jadi sedikit terbuka mata dengan pengalaman saudara2 disini. tapi jauh lebih penting anda harus minta job description anda lebih dulu, sampai dimana tanggung jawab anda sebagai tax acc. mungkin disini anda bisa memberikan tanggapan antas kurangnya kepatuhan perusahaan anda dalam menjalani kewajiban perpajakan.

  • khuzainus

    Member
    30 December 2008 at 11:01 am

    Kalau perusahaan anda ada AR yang mengawasi, bikin surat kaleng aja ke dia. Nanti kalau ARnya merespon dia akan merekomendasikan ke Seksi pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan. Gitu aja kok repot!! Tapi emang repot sih

  • Oz chan

    Member
    30 December 2008 at 11:18 am

    weisszzz, keren… keren….
    semuanya komen masuk akal bgt. selama gak dikait-kaitkan sama hal2 yang gak nyambung sih oke2 aja. tinggal pilih opsi mana yang mau dipake. tinggal itung2 untung-ruginya doang..

Viewing 16 - 26 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now