Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh 21 terhadap tunjangan perjalanan dinas
PPh 21 terhadap tunjangan perjalanan dinas
Rekan ortax ..
mohon bantuan nya saya agak ragu nich. kalau tunjangan perjalanan dinas kena pph 21 ga ? misalnya sbb :
Karyawan mendapat tunjangan perjalanan dinas dengan jumlah yg sdh ditetapkan oleh perusahaan, misalnya 100rb/hr. trus diluar tunjangan tsb ybs jg bisa mengklaim biaya2 akomodasi (konsumsi dan penginapan misalnya) dimana untuk akomodasi karyawan tsb mengklaim dengan melampirkan bukti/kwitansi sesuai dengan msg 2 jenis biaya. akan tetapi untuk tunjangan yg jumlah nya sdh ditetapkan 100 rb / hari karyawan tesebut cukup dengan kwitansi/kas keluar yg ditanda tangani karyawan tsb sebagai tanta terima, sementara untuk semua by tersebut baik akomodasi maupun tunjangan perjalanan dinas nya semua di klasifikasikan menjadi BIAYA PERJALANAN.Lantas bagai mana dengan tunjangan yg hanya di buktikan dgn tanda terima uang dr si karyawan, apakah jlh 100rb/hr tsb menjadi penghasilan bagi si karyawan, atau cukup dianggap sbg by oleh perusahaan, atau bisa memilih 1 diantara nyaKalau disebut tunjangan, maka seluruh biaya yang dibayarkan ke karyawan harus dipotong PPh 21. atas biaya perjalanan dinas, yang dikenakan PPh 21 hanya uang saku Rp 100rb/hr. Rp 100rb/hr itu pun baru dikenakan PPh 21 apabila dikemudian hari masih ada sisa dari penggunaan uang saku sebenarnya.
Bagaimana kita mengetahui uang saku tsb sisa atau tdk, krn pengeluaran perusahaan jmlh nya tetap, tanpa melihat uang saku tsb dipergunkan untuk keperluan apa ( tdk diperlukan bon pengeluaran) hanya tanda terima dr karyawan tsb berupa kas keluar.
kebijakan di perusahaan lebih baik menganggap bahwa uang saku tersebut telah habis terpakai (tidak ada sisa). dengan begitu perusahaan tidak perlu menghitung PPh 21nya, dan tidak bakalan diperiksa. begitu saran saya
menurut saya harus dibedakan istilah tunjangan dengan biaya perjalanan.. kalau tunjangan berarti itu merupakan penghasilan bagi penerimanya, dan oleh karenanya dikenakan PPh. untuk kasus asma lebih tepat jika disebut sebagai biaya perjalanan dinas. Biaya perjalanan dinas yang digunakan untuk kepentingan perusahaan merupakan biaya yang boleh dikurangkan bagi perusahaan. namun apabila di dalam biaya perjalanan dinas itu terdapat unsur pemberian kepada karyawan, maka biaya itu tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan pajak perusahaan..
CMIIWRekan ical kalau unsur pemberian kepada karyawan atau yg disebut tunjangan kalau ga boleh dikurangi dlm penghitungan pajak perusahaan, trus di posting kemana donk, bukan kah kalau sifatnya pemberian/tunjangan adalah biaya yg deductable (dpt dijadikan sebgai pengurangan laba ) untuk penghitungan pajak perusahaan..
Biaya perjalanan Dinas
umumnya terdiri dari 3 komponen biaya;
1.biaya transportasi
2.biaya akomodasi
3. uang saku.ketiga komponen biaya tersebut bisa berpengaruh pada aspek pph psl 21,khususnya bila WP pemberi kerja memberi biaya perjalanan dinas ini secara lumpsum atau diberikan dalam bentuk uang. Bagi WP pemberi kerja, biaya perjalanan yang dibayarkan secara lumpsum ini bisa dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible) dan bagi karyawan merupaka penghasilan yang menjadi objek pemotongan pph psl 21.
Bila pemberi kerja memberi pemberian biaya perjalanan dinas sebagai Reimbursement[u][/u] maka uang saku saja yang menjadi objek pph psl 21.
saya tidak sependapat dengan albert.. justru biaya perjalanan dinas yang diberikan lumpsum itu tidak boleh dikurangkan.. justru harus dirinci.. Jika diberikan dalam bentuk lump sum maka justru itu akan dikoreksi ketika dilakukan pemeriksaan oleh fiskus
Setuju pendapate rekan albert, dan perlu ditambahi agar biaya tersebut dapat diakui legalitasnya secara fiskal sebagai biaya perjalanan dinas maka perusahaan harus membuat surat perintah perjalanan dinas.
untuk saudara ical.
Pada prinsipnya pengeluaran untuk perjalanan dinas dapat dibebankan sebagai biaya, baik dalam bentuk tiket perjalanan, hotel, atau akomodasi lainnya, termasuk uang saku perjalanan dinas, sesuai ketentuan pasal 6 ayat(1) huruf a ,UU PPh. Namun perusahaan harus dapat membuktikan secara material dan formal, bahwa pengeluaran tersebut benar benar dipergunakan untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan usaha, bukannya untuk kepentingan pribadi karyawan. Dan betul apa yang dikatakan saudara wahyudi; harus dibuatkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), termasuk foral administratif bukti bukti eksternal dalam rangka perjalanan dinas. dan juga perlu dibuatkan laporan hasil perjalanan dinas
Sekali lagi acc pendapat rekan albert, sebab fiskal lebih mengutamakan bukti hitam diatas putih dan itu bisa dicapai jika bukti administratifnya komplit dan relevan.
admin
adminiya saya sepakat dengan penjelasan bang albert.. maksud saya tidak boleh diberikan lump sump adalah bahwa biaya perjalanan dinas itu harus dapat dibuktikan kebenaran formal dan materialnya dengan didukung bukti-bukti yang sah.. Karena kalo tidak didukung bukti yang sah pemeriksa akan beranggapan di dalam biaya perjalanan dinas itu terdapat komponen biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemilik (pasal 9 ayat 1 huruf i) atau untuk kepentingan pribadi pemegang saham (pasal 9 ayat 1 huruf b)
overall, saya sepakat dengan penjelasan bang albertLUMPSUM
Pemberian secara lumpsum artinya keseluruhan biaya perjalanan dinas diberikan dalam bentuk uang dalam jumlah tertentu, dan seluruh biaya tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan tetapi keseluruhan jumlah Lumpsum tersebut merupakan penghasilan bagi si karyawan dan dikenakan PPh 21.