Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh 21 terhadap tunjangan perjalanan dinas
PPh 21 terhadap tunjangan perjalanan dinas
Sependapat dengan ical & albert,
daripada pengeluaran 100rb perhari tsb, karena menurut saya bukti yang ada di perusahaan kurang kuat sebagai bukti karena hanya ada tanda terima dari pihak karyawan saja dan itu tidak jelas apakah 100rb itu pengeluarannya kmn?!..,
jadi daripada biaya tersebut harus dikoreksi,
jadi lebih baik komponen 100rb perhari dimasukan kedalam gaji dari karyawan yang melakukan perjalanan dinas."Pasal 9 ayat (1) huruf d. UU PPh No. 17 Tahun 2000 (non deductable)
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman untuk seluruh karyawan serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang di tetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan."Tapi dgn syarat Beban Pajaknya jangan di bebankan ke karyawan aja takut gk adil buat mereka. -^_^- mudah2an penjelasanya dapat diterima
rekan ical, kalau pemberian secara lumpsum itu kan sama dengan tunjangan, artiya kalau tunjangan di kenakan pph 21 bagi karyawan, tetapi bagi perusahaan buka kah biaya tunjangan karyawan adalah deductable (dpt merupakan pengurangan laba )?
sebenarnya perlu dipertegas lagi, untuk biaya perjalanan dinas itu merupakan komponen biaya yang boleh dikurangkan bagi perusahaan (deductible) karena memenuhi unsur pasal 6 ayat 1 huruf a. Namun sebaiknya biaya perjalanan dinas ini dirinci, tidak diberikan dalam bentuk lump sum, karena itu kemungkinan bisa saja menjadi alasan bagi pemeriksa untuk melakukan koreksi..
sedangkan untuk tunjangan bagi pegawai atas perjalanan dinas itu merupakan obyek PPh (taxable) dan bagi perusahaan dapat dikurangkan (deductible)Yuppp…sepertinya kesimpulannya seperti itu rekan ical