Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › espt pph 21 2014
Rekan…
Yang dilaporkan d espt pph 21 2014 ini hanya SPT Induk saja yah bila hanya memiliki pegawai tetap..
Untuk 1721-T seperti yg lainnya tidak usah dilaporkann yah???
Trimss- Originaly posted by VAF91:
Rekan…
Yang dilaporkan d espt pph 21 2014 ini hanya SPT Induk saja yah bila hanya memiliki pegawai tetap..
iya, e-SPT yang disampaikan hanya SPT Induk, tidak dengan lampirannya
Originaly posted by VAF91:Untuk 1721-T seperti yg lainnya tidak usah dilaporkann yah???
Trimssini tidak ada lagi
Kok lampiran 1721-I Gak bisa di print ya di espt?
ada yang bisa kasih tau gak?
- Originaly posted by Dora88:
Kok lampiran 1721-I Gak bisa di print ya di espt?
ada yang bisa kasih tau gak?
memang tidak bisa diprint untuk e-SPT, karena ini tidak perlu dilaporkan, nanti kalo bisa diprint nanti dianggap WP wajib dilaporkan lagi, kan hanya SPT Induknya saja
- Originaly posted by priadiar4:
WP wajib
WP-nya bisa gila, nyari tombol cetak 1721 I dimana ya.
ha3 - Originaly posted by levintz:
WP-nya bisa gila, nyari tombol cetak 1721 I dimana ya.
ha3saya sih tidak serta merta bilang "gila" tapi bisa 'kurang sehat"
- Originaly posted by priadiar4:
kurang sehat"
berarti sakit. ha3.
Rekan,
apakah sudah ada yang punya password database spt pph 21 2014 ?
bila ada, bisa di-share ?
Thanks.- Originaly posted by priadiar4:
e-SPT yang disampaikan hanya SPT Induk, tidak dengan lampirannya
yang benar gmn ya rekan, hari ini saya lapor pph pasal 21 untuk masa januari hanya induk saja tapi ditolak, katanya yang harus di laporkan 4 lembar yaitu
– induk SPT
– Formulir 1721-I
– Formulir 1721 – II
– Formulir 1721 – IV
gimana ya rekan - Originaly posted by elifitriyah:
yang benar gmn ya rekan, hari ini saya lapor pph pasal 21 untuk masa januari hanya induk saja tapi ditolak, katanya yang harus di laporkan 4 lembar yaitu
– induk SPT
– Formulir 1721-I
– Formulir 1721 – II
– Formulir 1721 – IV
gimana ya rekanini lapor pakai e-SPT???
- Originaly posted by priadiar4:
ini lapor pakai e-SPT???
tidak pakai manual karena saya tidak wajib e-spt. karena bukti potong saya kurang dari 20
- Originaly posted by elifitriyah:
tidak pakai manual karena saya tidak wajib e-spt. karena bukti potong saya kurang dari 20
ooh tetap wajib, yang tidak wajib itu kalo sudah pakai e-SPT, kalo manual sepanjang ada pemotongan maka dilampirkan
ooh gitu, berarti saya ngisinya dari excel langsung bukan dari e-spt. kan lampiran 1721- I tdk bisa diprint.
terima kasih…
- Originaly posted by elifitriyah:
ooh gitu, berarti saya ngisinya dari excel langsung bukan dari e-spt. kan lampiran 1721- I tdk bisa diprint.
terima kasih…
iya rekan eli. kalau manual memang 1721 I mesti di print.
salam