Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › espt pph 21 2014
maaf rekan , numpang nanya
kalau pegawai tetap tanpa npwp bagaimana input di e-spt 21. soalnya selalu gagal meskipun kolom npwp diisi angka 0
update ke versi 2.1 bisa masukan 0 untuk npwp
- Originaly posted by ascard:
kalau pegawai tetap tanpa npwp bagaimana input di e-spt 21. soalnya selalu gagal meskipun kolom npwp diisi angka 0
ini input di mana? menu referensi? coba input di 1721 I satu masa pajak.
setelah itu, apakah masih espt nolak kalau npwp-nya 0.jika masih problem, reiinstall ulang aja atau
Originaly posted by sartono2009:update ke versi 2.1
salam
- Originaly posted by Dora88:
iya, e-SPT yang disampaikan hanya SPT Induk, tidak dengan lampirannya
untuk spt satu masa bulanan, perlukah menyertakan file csv nya ? atau hanya spt induknya saja?
- Originaly posted by cintavista:
untuk spt satu masa bulanan, perlukah menyertakan file csv nya ? atau hanya spt induknya saja?
CSV dan SPT Induk
- Originaly posted by cintavista:
untuk spt satu masa bulanan, perlukah menyertakan file csv nya ? atau hanya spt induknya saja?
harus
Salam
laporan spt pph 21 mulai masa januari 2014 ;
e-spt : induk dan csv..
manual : induk dan lampiran2anya..
kebetulan saya sudah lapor…hehepassword database spt pph 21 2014 = squarepants
kayaknya yang bikin program suka sponge bob (atau anaknya yang suka) 😉Untuk eSPT 21 Desember apakah perlu melampirkan surat kuasa karena yg melaporkan bukan yg menandatangan SPT?
- Originaly posted by adhita80:
Untuk eSPT 21 Desember apakah perlu melampirkan surat kuasa karena yg melaporkan bukan yg menandatangan SPT?
jika melaporkan dalam hal ini hanya mengantar ke TPT tidak perlu surat kuasa
Rekan rina80 : thanks alot….
klo database espt 2013 di buka ke espt 2014 kok g bs ya. gmn caranya?apa emang espt 2014 harus pakai database baru…??
kalau ada pegawai tidak tetap nya apa harus ada lampiran lain selian induk spt pph 21 nya? saya sudah pakai espt 2014
- Originaly posted by koko32:
klo database espt 2013 di buka ke espt 2014 kok g bs ya. gmn caranya?apa emang espt 2014 harus pakai database baru…??
yup betul.. database 2013 berbeda dengan database espt pph 21 2014, ada kok gan databasenya.
di C:Program FIles/DJP/Espt pph 21 26 2014/ DB (atau database).
Originaly posted by mbahbewok:kalau ada pegawai tidak tetap nya apa harus ada lampiran lain selian induk spt pph 21 nya? saya sudah pakai espt 2014
gak ada gan. tapi bisa cetak bukti potong untuk pegawai yang tidak tetap tersebut. tapi maaf ya, kalau mesti cetak satu-satu, gak bisa di checklist sekaligus..
hehehehhe
salam
Rekan, pada saat membuat pembetulan di espt pph 21 kenapa jumlah kurang bayar pada spt normalnya tidak bisa diinput ya? atau ada form lain yang harus diisi?
mohon bantuannya ya