Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › mulai Masa Pajak 2013, semua PKP badan wajib lapor SPT masa PPN dalam bentuk e-SPT
mulai Masa Pajak 2013, semua PKP badan wajib lapor SPT masa PPN dalam bentuk e-SPT
PER-10/PJ/2013 dan PER-11/PJ/2013
maaf kurang lengkap, Masa Pajak Juni 2013 maksudnya 😀
untuk e spt ppn 1111 yang update dengan peraturan nomor faktur yg baru sdah di realese blum
kalo blum bagaimana untuk pelaporan ppn 1111 yg sudah ada keluar no faktur sesuai dengan nomor faktur yang di gunakan sekarangMasih tetap boleh manual dengan 2 syarat, batasan jumlah faktur dan omset 400jt dlm suatu Masa (mudah2an bukan salah ketik seharusnya satu tahun) hehe..
- Originaly posted by simonalim:
Masih tetap boleh manual dengan 2 syarat, batasan jumlah faktur dan omset 400jt dlm suatu Masa (mudah2an bukan salah ketik seharusnya satu tahun) hehe..
ini kan yang OP pak, kalo badan seperti ini
1. Setiap Pengusaha Kena Pajak badan wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111
dalam bentuk data elektronik.
2. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
a. melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu
yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota
Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih,
wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
3. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
a. melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota
Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak;
dan
b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang
dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard
copy) atau dalam bentuk data elektronik.
4. Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus
menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan
Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard
copy). - Originaly posted by priadiar4:
ini kan yang OP pak, kalo badan seperti ini
Oiya, terima kasih Rekan Priadiar koreksinya..
Salam - Originaly posted by edfil:
untuk e spt ppn 1111 yang update dengan peraturan nomor faktur yg baru sdah di realese blum
belum resmi
Originaly posted by edfil:kalo blum bagaimana untuk pelaporan ppn 1111 yg sudah ada keluar no faktur sesuai dengan nomor faktur yang di gunakan sekarang
pake penomoran manual di setting
mau tanya ,apakah benar untuk pelaporan ppn untuk bulan juni 2013 dan seterusnya untuk op dan badan harus menggunakan e-spt ppn tq
- Originaly posted by zonyzoe:
mau tanya ,apakah benar untuk pelaporan ppn untuk bulan juni 2013 dan seterusnya untuk op dan badan harus menggunakan e-spt ppn tq
Untuk badan ya
Untuk OP :
Originaly posted by priadiar4:2. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
a. melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu
yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota
Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih,
wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
3. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
a. melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota
Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak;
dan
b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang
dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard
copy) atau dalam bentuk data elektronik.
4. Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus
menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan
Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard
copy).Salam
- Originaly posted by priadiar4:
belum resmi
yang espt 1111 ver 1.4 itu belum resmi juga ya rekan?
thanks
- Originaly posted by levintz:
yang espt 1111 ver 1.4 itu belum resmi juga ya rekan?
thanks
sudah
Mohon pencerahannya.,
Untuk pelaporan menggunakan nomor faktur yang baru mesti pake espt versi berapa yach? terus cara installnya gimana? thanks.- Originaly posted by yongke:
Untuk pelaporan menggunakan nomor faktur yang baru mesti pake espt versi berapa yach?
disarankan pakai versi 1,5 ( terbaru )
Originaly posted by yongke:terus cara installnya gimana?
bisa di download di Ortax atau website pajak.go.id
ok., terima kasih rekan atas infonya..