Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT mulai Masa Pajak 2013, semua PKP badan wajib lapor SPT masa PPN dalam bentuk e-SPT

  • mulai Masa Pajak 2013, semua PKP badan wajib lapor SPT masa PPN dalam bentuk e-SPT

     priadiar4 updated 10 years, 4 months ago 13 Members · 21 Posts
  • Amandasung

    Member
    22 July 2013 at 9:33 am

    Dear all,

    Maaf saya mau tanya, untuk bulan juli, diwajibkan melapor e-spt ppn, sebelumnya selalu manual, untuk bulan juni, tidak ada transaksi PPN, dan hanya ada sisa lebih bayar 2 bulan sebelumnya.

    bagaimana cara mengisi nya ya? Mohon infonya

  • Nha

    Member
    22 July 2013 at 9:47 am

    Rekan amandasung,

    Untuk bulan juni, rekan bisa klik Input Data –> SPT Tanpa Rincian Faktur.
    Kemudian ke menu SPT –> Lampiran 1111 –> Lampiran AB
    Di lampiran AB tersebut, rekan bisa menginput Lebih Bayar 2 bulan sebelumnya.

    CMIIW,

  • supriyadi74

    Member
    24 July 2013 at 7:08 pm

    saya coba lapor pake program yang lama ternyata di tolak oleh ar karena tidak bisa di di ke detec, apakh program yang barunya sudah bisa di downloud ya ? terima kasih

  • priadiar4

    Member
    29 July 2013 at 10:39 am
    Originaly posted by supriyadi74:

    saya coba lapor pake program yang lama ternyata di tolak oleh ar karena tidak bisa di di ke detec, apakh program yang barunya sudah bisa di downloud ya ? terima kasih

    bisa

  • Goetel

    Member
    6 January 2014 at 2:12 pm

    mau tanya, untuk e spt v1.5 pada daftar lawan transaksi apabila tidak memiliki NPWP tidak bisa di cantumkan? (keluar peringatan NPWP tidak valid?)
    bagaimana jalan keluarnya?

  • priadiar4

    Member
    6 January 2014 at 2:16 pm
    Originaly posted by goetel:

    mau tanya, untuk e spt v1.5 pada daftar lawan transaksi apabila tidak memiliki NPWP tidak bisa di cantumkan? (keluar peringatan NPWP tidak valid?)
    bagaimana jalan keluarnya?

    memabg fakturnya tidak tercantum NPWP??

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now