Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › mulai Masa Pajak 2013, semua PKP badan wajib lapor SPT masa PPN dalam bentuk e-SPT
mulai Masa Pajak 2013, semua PKP badan wajib lapor SPT masa PPN dalam bentuk e-SPT
Dear all,
Maaf saya mau tanya, untuk bulan juli, diwajibkan melapor e-spt ppn, sebelumnya selalu manual, untuk bulan juni, tidak ada transaksi PPN, dan hanya ada sisa lebih bayar 2 bulan sebelumnya.
bagaimana cara mengisi nya ya? Mohon infonya
Rekan amandasung,
Untuk bulan juni, rekan bisa klik Input Data –> SPT Tanpa Rincian Faktur.
Kemudian ke menu SPT –> Lampiran 1111 –> Lampiran AB
Di lampiran AB tersebut, rekan bisa menginput Lebih Bayar 2 bulan sebelumnya.CMIIW,
saya coba lapor pake program yang lama ternyata di tolak oleh ar karena tidak bisa di di ke detec, apakh program yang barunya sudah bisa di downloud ya ? terima kasih
- Originaly posted by supriyadi74:
saya coba lapor pake program yang lama ternyata di tolak oleh ar karena tidak bisa di di ke detec, apakh program yang barunya sudah bisa di downloud ya ? terima kasih
bisa
mau tanya, untuk e spt v1.5 pada daftar lawan transaksi apabila tidak memiliki NPWP tidak bisa di cantumkan? (keluar peringatan NPWP tidak valid?)
bagaimana jalan keluarnya?- Originaly posted by goetel:
mau tanya, untuk e spt v1.5 pada daftar lawan transaksi apabila tidak memiliki NPWP tidak bisa di cantumkan? (keluar peringatan NPWP tidak valid?)
bagaimana jalan keluarnya?memabg fakturnya tidak tercantum NPWP??