Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPN Wapu
PT X sebagai BUMN membeli jasa sewa lahan parkir kepada PT A (PKP) dengan kode FP 0.30.000.xxx sebesar 100.000.000 belum kena PPN..
diketeahui PT X sebagai Pemungut PPNnyaTolong Beritahu Penjurnalan Bagi PT X dan PT A,mohon penecerahannya sesepuh ortax..makasih
DPP : Rp 100.000.000
PPN : Rp 10.000.000Pemberi jasa yang mana, penerima jasa yang mana?
Pemberi jasa PT A, menerima jasa PT X
- Originaly posted by begawan5060:
Pemberi jasa yang mana, penerima jasa yang mana?
Pemberi jasa PT A, menerima jasa PT X
PT. X (BUMN) penerima jasa, sehingga selaku pemungut PPN.
Jurnal bagi pemberi jasa (PT. A) :
Kas/Piutang = 100.000.000
PPN Keluaran (Dipungut) = 10.000.000
……………..Penjualan = 100.000.000
……………..PPN Keluaran = 10.000.000Jurnal bagi penerima jasa (PT. X) :
Biaya Jasa = 100.000.000
PPN Masukan = 10.000.000
………….. Kas/Hutang = 100.000.000
…………..PPn Keluaran (Pemungut) = 10.000.000- Originaly posted by begawan5060:
PT. X (BUMN) penerima jasa, sehingga selaku pemungut PPN.
Jurnal bagi pemberi jasa (PT. A) :
Kas/Piutang = 100.000.000
PPN Keluaran (Dipungut) = 10.000.000
……………..Penjualan = 100.000.000
……………..PPN Keluaran = 10.000.000Jurnal bagi penerima jasa (PT. X) :
Biaya Jasa = 100.000.000
PPN Masukan = 10.000.000
………….. Kas/Hutang = 100.000.000
…………..PPn Keluaran (Pemungut) = 10.000.000Terima kasih atas jawabannya bang begawan
- Originaly posted by begawan5060:
Jurnal bagi pemberi jasa (PT. A) :
Kas/Piutang = 100.000.000
PPN Keluaran (Dipungut) = 10.000.000
……………..Penjualan = 100.000.000
……………..PPN Keluaran = 10.000.000maaf pak begawan
PPN keluaran ( dipungut) = 10.000.000 ini maksudnya gmn ya?mohon bimbingan
terima kasih Pak Begawan,
untuk PPN Keluaran (Dipungut) pada Neraca masuk ke aktiva (sama seperti Pajak Masukan) atau di posisi hutang? terima kasih.
- Originaly posted by mei mei:
maaf pak begawan
PPN keluaran ( dipungut) = 10.000.000 ini maksudnya gmn ya?PT A selaku PKP pemberi jasa memungut PPN —> PPN Keluaran (kredit)
Namun PPN tsb tidak dibayarke PT A, langsung "dipungut" (baca dipotong) oleh BUMN —> PPN Keluaran (dipungut) sebelah debit
Dengan demikian di Ledger saldo PPN Keluaran = nol bisa
Intinya bila ngejurnal VAT WAPU, dari sisi pemberi jasa sebenernya tidak perlu mencatat VAT out dikarenakan tidak ada kewajiban bagi pemberi jasa untuk membayar VAT outnya, soalnya sudah disetor langsung oleh BUMN. jadi catatnya langsung sebesar DPP
Db AR 100,000,000
Cr Sales 100,000,000Kalau PPNnya tidak dicatat bagaimana mengontrolnya ya pak? apa ada woksheet terpisah?
- Originaly posted by begawan5060:
PT. X (BUMN) penerima jasa, sehingga selaku pemungut PPN.
Jurnal bagi pemberi jasa (PT. A) :
Kas/Piutang = 100.000.000
PPN Keluaran (Dipungut) = 10.000.000
……………..Penjualan = 100.000.000
……………..PPN Keluaran = 10.000.000Jurnal bagi penerima jasa (PT. X) :
Biaya Jasa = 100.000.000
PPN Masukan = 10.000.000
………….. Kas/Hutang = 100.000.000
…………..PPn Keluaran (Pemungut) = 10.000.000Nambahin rekan begawan.
Ini kan transaksi atas persewaan lahan(persewaan tanah) . maka PT X sebagai pihak yang membayar jasa tersebut wajib memotong PPh final 4(2) atas penghasilan persewaan tanah tsb sebesar 10%.
PT X :
Dr. Kas 10.000.000
Cr. Utang PPh final 4(2) 10.000.000PT A :
Dr. Biaya PPh final 4(2) 10.000.000
Cr. Kas 10.000.000 maaf mau tanya, untuk di sales invoicenya apakah dicantumkan PPN 10% atau DPP saja.