Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPN Wapu
- Originaly posted by naniek:
maaf mau tanya, untuk di sales invoicenya apakah dicantumkan PPN 10% atau DPP saja.
di cantumkan dong. Kalo kita belanja disupermarket kan juga harga yang dibayar include PPN
Salam kenal semuanya, saya warga baru di sini, mohon bantuan teman teman, menilik kasus sheinan11, == PT X sebagai BUMN membeli jasa sewa lahan parkir kepada PT A (PKP) dengan kode FP 0.30.000.xxx sebesar 100.000.000 belum kena PPN..
diketeahui PT X sebagai Pemungut PPNnyaTolong Beritahu Penjurnalan Bagi PT X dan PT A,mohon penecerahannya sesepuh ortax..makasih
DPP : Rp 100.000.000
PPN : Rp 10.000.000==Jika PT. A adalah Non PKP, bagaimana perilaku PPN dan PPh nya atas transaksi tersebut, dikarenakan PT. A tidak mengeluarkan faktur pajak, mohon pencerahannya juga Jurnalnya, Terima Kasih
maaf ingin tanya, jika si pemungut mencatat ppn di dua post (debit dan kredit) maka akun mana yang muncul saat membuat jurnal penyetoran ppn? terimakasih