Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penghitungan Tunjangan PPh 21 dengan Metode Gross Up

  • Penghitungan Tunjangan PPh 21 dengan Metode Gross Up

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 9 months ago 25 Members · 39 Posts
  • Silviee

    Member
    19 January 2014 at 12:04 pm
  • Silviee

    Member
    19 January 2014 at 12:04 pm

    Salam rekan pajak sekalian,
    Saya butuh informasi cara perhitungan nilai tunjangan pph 21 dengan metode gross up dong. Apakah ada yang bisa bantu?
    Terimakasih

  • KoRaY

    Member
    20 January 2014 at 9:26 am
    Originaly posted by Silviee:

    Saya butuh informasi cara perhitungan nilai tunjangan pph 21 dengan metode gross up dong.

    ——————————-Rumus Gross Up PPh 21————————————–

    —————-PKP——————————- —Rumus Mencari Tunjangan PPh——-
    …….. s/d 47.500.000………………. ( PKP setahun – 0 ) X 5/95 + 0
    > 47.500.000 s/d 217.500.000.. PKP Setahun – 47.500.000 x 15/85 + 2.500.000
    > 217.500.000 s/d 405.000.000… PKP Setahun – 217.500.000 x 25/75 + 32.500.000
    > 405.000.000 s/d …………………… PKP Setahun – 405.000.000 x 30/70 + 95.000.000

    Contoh Simple :
    Masa Januari Gaji A (Laki-laki) sebulan 10juta dengan Status TK/0

    Gaji setahun ( 12 x 10.000.000 ) ————: Rp.120.000.000
    Tunjangan PPh———————————: ————–???
    Total Penghasilan Bruto———————–: Rp.120.000.000

    B.Jabatan—————————————:( Rp. 6.000.000)
    PTKP(TK/0)————————————-:(Rp. 24.300.000)
    PKP ———————————————: Rp. 89.700.000 << diantara 47,5jt s/d 217,5jt

    rumus mencari tunjangan PPh 21 :
    89.700.000 – 47.500.000 x 15/85 + 2.500.000 = Rp. 9.947.059

    kurang lebih seperti ini rekan,nanti akan selisih sedikit dengan PPh nya akibat PKP dibulatkan ribuan kebawah

    Salam

  • Silviee

    Member
    20 January 2014 at 10:34 am

    Terimakasih rekan Koray,
    Apabila ada THR, apakah saya harus mengalikan gaji bulanan dengan 13? Asumsi THR adalah 1 bulan gaji.

  • Silviee

    Member
    20 January 2014 at 10:34 am

    Terimakasih rekan koray,
    Apabila ada THR senilai 1 kali gaji, apakah gaji setahun harus saya kalikan 13?

  • KoRaY

    Member
    20 January 2014 at 1:10 pm
    Originaly posted by KoRaY:

    rumus mencari tunjangan PPh 21 :
    89.700.000 – 47.500.000 x 15/85 + 2.500.000 = Rp. 9.947.059

    Note : Tunjangan PPh 21 diatas masih dalam kondisi setahun

    Originaly posted by Silviee:

    Apabila ada THR senilai 1 kali gaji, apakah gaji setahun harus saya kalikan 13?

    ya

    Contoh Simple :
    Masa Januari-Desember Gaji A (Laki-laki) sebulan 10juta dengan Status TK/0 +THR 1x Gaji

    Gaji setahun ( 12 x 10.000.000 ) ————: Rp.120.000.000
    Tunjangan PPh———————————: ————–???
    THR———————————————: Rp 10.000.000
    Total Penghasilan Bruto———————–: Rp.130.000.000

    B.Jabatan—————————————:( Rp. 6.000.000)
    PTKP(TK/0)————————————-:(R p. 24.300.000)
    PKP ———————————————: Rp. 99.700.000 << diantara 47,5jt s/d 217,5jt

    Tunjangan PPh 21 Setahun :
    99.700.000 – 47.500.000 x 15/85 + 2.500.000 = Rp. 11.711.765 <<(lebih tepatnya Tunjangan PPh 21 nya Rp. 11.711.650) selisih akibat adanya pembulatan PKP ribuan kebawah

    Salam

  • Silviee

    Member
    20 January 2014 at 1:17 pm

    Rekan Koray,
    Apakah tidak perlu diperhitungkan untuk tunjangan jabatan atas THR?

  • Silviee

    Member
    20 January 2014 at 1:38 pm

    COntoh soal :
    Gaji A adalah Rp. 4.000.000,-
    Status TK, THR diberikan sejumlah 1 bulan gaji

    Gaji setahun ————————– Rp. 48.000.000
    Tunjangan PPh ———————– Rp ???
    THR ———————————– Rp. 4.000.000
    Penghasilan bruto ——————- Rp. 52.000.000

    Biaya jabatan atas gaji setahun —– (Rp. 2.400.000)
    Biaya jabatan atas THR ————– (Rp. 200.000)
    PTKP(k/0) —————————– (Rp. 24.300.000)
    PKP ———————————— Rp. 25.100.000 <<<< lapisan I

    Tunjangan PPh 21 setahun : Rp. 25.100.000 – 0 * 5/95 + 0 = Rp. 1.321.053

    Apakah betul perhitungan saya?
    Dalam metode gross up, nilai tunjangan pajak = nilai pph 21 setahun, tetapi apabila saya masukan ke dalam form 1721 dalam bentuk excel, angkanya tidak sama. Nilai pph 21 yang disetahunkan yang muncul di form excel adalah Rp. 25.100.000 * 6% = Rp. 1.506.000,-

    Apakah rekan bisa membantu memecahkan persoalan ini?
    Terimakasih

  • Silviee

    Member
    20 January 2014 at 1:45 pm

    Note : si A tidak memiliki NPWP

  • KoRaY

    Member
    20 January 2014 at 4:46 pm
    Originaly posted by Silviee:

    Rekan Koray,
    Apakah tidak perlu diperhitungkan untuk tunjangan jabatan atas THR?

    Perlu, namun berhubung contoh diatas tersebut Biaya Jabatan atas Gaji setahun sudah mencapai Maximal setahun sebesar 6juta maka Biaya Jabatan atas THR nya 0.

    Gaji setahun ( 12 x 10.000.000 ) ————: Rp.120.000.000
    Tunjangan PPh———————————: ————–???
    THR———————————————: Rp 10.000.000
    Total Penghasilan Bruto———————–: Rp.130.000.000

    B.Jabatan atas Gaji setahun——————:( Rp. 6.000.000)
    B.Jabatan atas THR —————————:( Rp. 0)

    Originaly posted by Silviee:

    Apakah betul perhitungan saya?

    Betul,dengan Asumsi perhitungan PPh diatas mempunyai NPWP yah rekan. namun masih ada selisih akibat pembulatan PKP.
    Jika anda ingin nilai tunjangan pajak = nilai pph 21 setahun ,maka Tunjangan PPh 21 setahun nya sebesar Rp.1.317.550

    Gaji setahun ————————– Rp. 48.000.000
    Tunjangan PPh ———————– Rp 1.317.550
    THR ———————————– Rp. 4.000.000
    Penghasilan bruto ——————- Rp. 53.317.550

    Biaya jabatan atas gaji setahun —– (Rp. 2.465.877)
    Biaya jabatan atas THR ————– (Rp. 200.000)
    PTKP(k/0) —————————– (Rp. 24.300.000)
    PKP ———————————— Rp. 26.351.673
    Pembulatan PKP ———————- Rp. 26.351.000
    PPh 21 Setahun :
    5% x Rp.26.351.000 = Rp. 1.317.550 (Asumsi memiliki NPWP)

    Originaly posted by Silviee:

    Note : si A tidak memiliki NPWP

    Jika tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari tarif normal.
    Maka rumusnya harus dikalikan 120% terlebih dahulu

    ——————————-Rumus Gross Up PPh 21————————————–

    —————-PKP——————————- —Rumus Mencari Tunjangan PPh——-
    …….. s/d 47.500.000………………. ( PKP setahun – 0 ) X (5×120%)/94 + 0
    > 47.500.000 s/d 217.500.000.. PKP Setahun – 47.500.000 x (15×120%)/82 + 2.500.000
    > 217.500.000 s/d 405.000.000… PKP Setahun – 217.500.000 x (25×120%)/70 + 32.500.000
    > 405.000.000 s/d …………………… PKP Setahun – 405.000.000 x (30×120%)/64 + 95.000.000
    Contoh simple :
    Gaji A adalah Rp. 4.000.000,- (Tidak memiliki NPWP)
    Status TK, THR diberikan sejumlah 1 bulan gaji

    Gaji setahun ————————– Rp. 48.000.000
    Tunjangan PPh ———————– Rp ???
    THR ———————————– Rp. 4.000.000
    Penghasilan bruto ——————- Rp. 52.000.000

    Biaya jabatan atas gaji setahun —– (Rp. 2.400.000)
    Biaya jabatan atas THR ————– (Rp. 200.000)
    PTKP(k/0) —————————– (Rp. 24.300.000)
    PKP ———————————— Rp. 25.100.000 << diantara ….. s/d 47.500.000

    Tunjangan PPh 21 Setahun :
    25.100.000 x (5×120%)/94 + 0 = Rp. 1.602.128 <<(lebih tepatnya Tunjangan PPh 21 nya Rp. 1.597.020) selisih akibat adanya pembulatan PKP ribuan kebawah

    Hitungan PPh 21 :
    Gaji setahun ————————– Rp. 48.000.000
    Tunjangan PPh ———————– Rp 1.597.020
    THR ———————————– Rp. 4.000.000
    Penghasilan bruto ——————- Rp. 53.597.020

    Biaya jabatan atas gaji setahun —– (Rp. 2.479.851)
    Biaya jabatan atas THR ————– (Rp. 200.000)
    PTKP(k/0) —————————– (Rp. 24.300.000)
    PKP ———————————— Rp. 26.617.169
    Pembulatan PKP ———————- Rp. 26.617.000

    PPh 21 Setahun :
    (5%x120%) x Rp.26.617.000 = Rp. 1.597.020 <<(sama dengan tunjangan PPh)

    Salam

  • jaciali

    Member
    4 February 2014 at 4:02 pm

    salam kenal buat semuanya, semoga semua sehat2 saja, mohon yang memiliki aplikasi excell gross up pph 21 yang terbaru , boleh donk di share, terimakasih

  • NTTI

    Member
    11 July 2014 at 11:57 am

    selamat Siang buat semuanya..
    Mohon Bantuanya Untuk Aplikasi Excel Gross Up pph 21 yg terbaru. Terimakasih.

  • kevinhoetama

    Member
    23 October 2014 at 1:40 pm
    Originaly posted by KoRaY:

    ——————————-Rumus Gross Up PPh 21————————————–

    —————-PKP——————————- —Rumus Mencari Tunjangan PPh——-
    …….. s/d 47.500.000………………. ( PKP setahun – 0 ) X (5×120%)/94 + 0
    > 47.500.000 s/d 217.500.000.. PKP Setahun – 47.500.000 x (15×120%)/82 + 2.500.000
    > 217.500.000 s/d 405.000.000… PKP Setahun – 217.500.000 x (25×120%)/70 + 32.500.000
    > 405.000.000 s/d …………………… PKP Setahun – 405.000.000 x (30×120%)/64 + 95.000.000

    koreksi bang koray untuk rumus gross up non npwp
    lapisan 1. pkp 0-47.000.000 -> = (pkp-0)x6/94+0
    lapisan 2. pkp 47.000.000-211.000.000 -> = (pkp-47.000.000)x18/82+3.000.000
    lapisan 3. pkp 211.000.000-386.000.000 -> = (pkp-211.000.000)x30/70+39.000.000
    lapisan 4. pkp>386.000.000 -> = (pkp-386.000.000)x36/64+114.000.000
    salam 😀

  • tobank

    Member
    23 October 2014 at 10:08 pm

    Originaly posted by KoRaY:
    ——————————-Rumus Gross Up PPh 21————————————–

    —————-PKP——————————- —Rumus Mencari Tunjangan PPh——-
    …….. s/d 47.500.000………………. ( PKP setahun – 0 ) X (5×120%)/94 + 0
    > 47.500.000 s/d 217.500.000.. PKP Setahun – 47.500.000 x (15×120%)/82 + 2.500.000
    > 217.500.000 s/d 405.000.000… PKP Setahun – 217.500.000 x (25×120%)/70 + 32.500.000
    > 405.000.000 s/d …………………… PKP Setahun – 405.000.000 x (30×120%)/64 + 95.000.000

    Originaly posted by kevinhoetama:
    koreksi bang koray untuk rumus gross up non npwp
    lapisan 1. pkp 0-47.000.000 -> = (pkp-0)x6/94+0
    lapisan 2. pkp 47.000.000-211.000.000 -> = (pkp-47.000.000)x18/82+3.000.000
    lapisan 3. pkp 211.000.000-386.000.000 -> = (pkp-211.000.000)x30/70+39.000.000
    lapisan 4. pkp>386.000.000 -> = (pkp-386.000.000)x36/64+114.000.000

    Rekan kevinhoetama, hanya informasi aja bahwa ada perbedaan jlh. tunj.pph 21 dgn jlh PPh. 21 terhut, sbgmna pernah sy sampaikan pada topik "Jurnal PPh. 21 yang dibebankan pada perusahaan", maaf mungkin sy yg keliru cara menerapkan formula tsb, mohon koreksinya.

    salam

  • Asep. s

    Member
    20 November 2014 at 11:01 pm

    maaf Rekan itu biaya jabatan atas gaji setahun 2.479.851 di dapat dari mana ya? bukannya =48.000.000 * 5% ( Bijab ) = 2.400.000? please help. Terimakasih

Viewing 1 - 15 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now