• Jurnal Uang Muka

     shandojo updated 14 years, 1 month ago 7 Members · 18 Posts
  • yayasnesa

    Member
    20 October 2010 at 9:20 am
  • yayasnesa

    Member
    20 October 2010 at 9:20 am

    Dear rekan2 ortax….
    Mohon bantuannya…

    misalkan PT. A membayar uang muka sewa alat sebesar Rp. 100.000,- (besarnya total sewa alat blm diketahui karena berdasarkan jam pemakaian). saat pembayaran uang muka dibayarkan juga PPn atas uang muka & PPh 23 atas uang muka.
    bagaimana jurnal saat pembayaran uang muka, pembayaran pajak & pelunasan sewa alat tersebut…

    trimakasieh….

  • prasetyoutomo

    Member
    20 October 2010 at 9:52 am

    Mencoba Menjawab : ( asumsi pembayaran exclude PPN )

    Dr. Uang Muka 100.000
    Dr. PPN In 10.000
    Cr. Hutang PPh 23 2.000
    Cr. Bank 108.000

    Mohon koreksi rekan yg lain, jika kurang tepat

  • Ferbrian

    Member
    20 October 2010 at 9:53 am

    Rekan Yayasnesa, saya ingin mengkonfirmasi bahwa untuk baris kedua "saat pembayaran" saya asumsikan sebagai pelunasan

    Pembayaran Uang Muka
    D K
    Uang Muka 100.000
    Kas / Bank 100.000

    Pelunasan D K
    Biaya sewa Alat 120.000
    PPN 12.000
    PPh 23 2.400
    Uang Muka 100.000
    Kas / Bank 29.600

  • Ferbrian

    Member
    20 October 2010 at 9:56 am

    wahhhh formatnya kacauuu…
    D : Uang Muka 100.000
    K : Kas / Bank 100.000

    D: Biaya sewa Alat 120.000
    D: PPN 12.000
    K: PPh 23 2.400
    K: Uang Muka 100.000
    K: Kas / Bank 29.600

    untuk pelunasan saya anggap biaya yang harus dibayar lebih besar dari uang muka / dp menjadi sebesar 120.000
    Kalau Saya biasa tidak memotong PPh terlebih dahulu pada saat mengeluarkan uang muka, guna menghindari adanya lebih / kurang bayar (Just my opinion)

    Rgrds,

  • yayasnesa

    Member
    20 October 2010 at 10:45 am

    trimakasih buat bantuannya…
    tp di sini saat pembayaran Uang Muka sudah dibayarkan PPN & PPh 23 (Rp. 100.000,- merupakan DPP)…

  • TAX2010

    Member
    20 October 2010 at 3:05 pm

    ikut nimbrung :
    Asumsi :
    – uang muka 100.000
    – Real biaya sewa berdasarkan jam pemakaian : 150.000
    – PPh 23 = 2%

    saat pembayaran uang muka
    Dr. Uang Muka 100.000
    Dr. Pjk D.D – PPN 10.000
    Cr. Hutang Pjk-PPh 23 2.000
    Cr. Kas/Bank 108.000

    saat pelunasan sewa
    Dr. Biaya Sewa 150.000
    Dr. Pjk D.D-PPN 5.000
    Cr. Uang Muka 100.000
    Cr. Hutang Pjk-PPh 23 1.000
    Cr. Kas/Bank 54.000

    saat pembayaran PPh 23 ke Kas Negara
    Dr. Hutang Pjk-PPh 23 3.000
    Cr. Kas/Bank 3.000

    sedangkan untuk PPN dari sewa tersebut bisa diperhitungkan dengan PPN keluaran perusahaan.

    regards,

  • yayasnesa

    Member
    20 October 2010 at 3:26 pm

    misalkan pembayaran uang muka pada bulan januari, sedangkan pelunasan dibayar di bulan maret. sedangkan PPh 23 januari khan dibayar di februari, apa ada perubahan jurnal???
    trimakasieh…

  • TAX2010

    Member
    20 October 2010 at 4:16 pm
    Originaly posted by yayasnesa:

    misalkan pembayaran uang muka pada bulan januari, sedangkan pelunasan dibayar di bulan maret

    ada sedikit perubahan :
    setelah jurnal uang muka – untuk menyetor PPh 23 atas UM ke Kas Negara :
    Dr. Hutang Pjk-PPh 23 2.000
    Cr. Kas/Bank 2.000

    dan saat bulan april(pembayaran SPT Masa Maret) :
    Dr. Hutang Pjk-PPh 23 1.000
    Cr. Kas/Bank 1.000

  • yayasnesa

    Member
    20 October 2010 at 4:22 pm

    oke….oke….

    tp jurnal saat pelunasan tdk ada perubahan khan????

  • TAX2010

    Member
    21 October 2010 at 11:32 am
    Originaly posted by yayasnesa:

    tp jurnal saat pelunasan tdk ada perubahan khan????

    tidak, masih :
    saat pelunasan sewa
    Dr. Biaya Sewa 150.000
    Dr. Pjk D.D-PPN 5.000
    Cr. Uang Muka 100.000
    Cr. Hutang Pjk-PPh 23 1.000
    Cr. Kas/Bank 54.000

  • yayasnesa

    Member
    21 October 2010 at 12:43 pm

    oke….
    trimakasieh buat penjelasannya

  • sammi

    Member
    21 October 2010 at 2:08 pm

    rekan menurut saya ini bukan uang muka lage namun sudah dapat diakui sebagai biaya sewa, karena sudah dilakukan pemotongan atas pph 23.

    jika dicatat uang muka maka tidak bisa dilakukan pemotongan pph 23

  • yayasnesa

    Member
    21 October 2010 at 4:04 pm
    Originaly posted by sammi:

    rekan menurut saya ini bukan uang muka lage namun sudah dapat diakui sebagai biaya sewa, karena sudah dilakukan pemotongan atas pph 23.

    jika dicatat uang muka maka tidak bisa dilakukan pemotongan pph 23

    sebenarnya di kontrak sewa tdk disebutkan uang muka yang dibayarkan sudah dikenakan PPN & PPh 23.
    tp invoice yang ditagihkan sudah ditambah PPN…

    lalu bagaimana yang sebaiknya dilakukan??

  • juni

    Member
    21 October 2010 at 4:17 pm

    kl belum jelas, kenapa ga dimasukin deposit aja..!! tapi depositnya berubah2 tiap bulan yah..!!

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now