• kerugian kebakaran

     emputantular updated 14 years, 1 month ago 5 Members · 18 Posts
  • qiqu567

    Member
    13 September 2010 at 9:56 am

    bagaimana perlakuan kebakaran di perusahaan jika klaim itu lebih kecil dari total kerugiannya…

  • qiqu567

    Member
    13 September 2010 at 9:56 am
  • junjungansitohang

    Member
    13 September 2010 at 5:35 pm

    Klaim tetap diaku sebagai penghasilan (pasal 11 ayat 8 UU pph) walaupun nilainya lebih kecil daripada kerugian yang timbul

    Salam

  • qiqu567

    Member
    15 September 2010 at 10:32 am

    thanks junjungansitohang tapi jurnalnya gimana yah

  • junjungansitohang

    Member
    15 September 2010 at 10:41 am

    Saat penarikan harta akibat kebakaran:

    Kerugian penarikan harta ……………….RP. 10………………………………………..

    Akumulasi penyusutan harta……………Rp.90……………………. …………………..
    Harta yang terbakar…………………………………… …Rp.100……………………….

    Saat penerimaan penggantian klaim (tunai)

    Kas……………………………………….. ….Rp. 5…………………………………………

    Penghasilan lain………………………………………. …..Rp. 5 …………………………

    Salam

  • qiqu567

    Member
    16 September 2010 at 2:32 pm

    thanks rekan junjung berarti untuk pengakuan kerugian berdasarkan nilai buku nya yah…. bukan memakai nilai pasar….

  • qiqu567

    Member
    16 September 2010 at 2:33 pm

    thanks rekan junjung berarti untuk pengakuan kerugian berdasarkan nilai buku nya yah…. bukan memakai nilai pasar….

  • junjungansitohang

    Member
    16 September 2010 at 11:51 pm
    Originaly posted by qiqu567:

    berarti untuk pengakuan kerugian berdasarkan nilai buku nya yah…. bukan memakai nilai pasar….

    sependapat rekan…

    Salam

  • kevink

    Member
    17 September 2010 at 10:57 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    sependapat rekan…

    Salam

    Setuju…

  • emputantular

    Member
    17 September 2010 at 2:44 pm

    maaf pak..
    kalo pendapat Saya seperti ini:
    1.) Mungkin tepat dalam hal penjurnalan jika tidak dipisahkan antara akun yang memuat Laba Rugi aktivitas normal dengan Pos Luar Biasa. Jurnalnya sebenarnya sama seperti itu, ketika mengakui kerugian sebesar Rp10 dan mengakui penghasilan klaim sebesar Rp5…. Tetapi sesuai PSAK No. 25 Kerugian atas kebakaran disajikan sebagai pos luar biasa setelah Laba rugi:
    Penjualan xxx
    HPP xxx
    Gross Profit xxx

    Beban Usaha xxx
    Profit xxx
    Beban/pendapatan lain-lain xxx
    Net Income before Tax xxx
    Tax xxx
    Net Income sblm Pos LB xxx
    Pos LB:
    Rugi Bersih stlh pajak Kbkrn xxx
    Net Income xxx

    Jadi akan lebih mudah jika akun pos LB dipisahkan dari penghasilan lain-lain atau beban lain-lain

    2.) Untuk penyajiannya seharusnya di netto kan sesuai PSAK 25 par 13 (kerugian dikurangi dengan klaim asuransi)

    Demikian kalau ada salah mohon maaf….

    Regards,

    (Empu)

  • junjungansitohang

    Member
    17 September 2010 at 3:00 pm
    Originaly posted by emputantular:

    Tax xxx

    maksud rekan tax xxx tidak memperhitungkan pos Luar biasa??

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • sammi

    Member
    17 September 2010 at 3:20 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Penjualan xxx
    HPP xxx
    Gross Profit xxx

    Beban Usaha xxx
    Profit xxx
    Beban/pendapatan lain-lain xxx
    Net Income before Tax xxx
    Tax xxx
    Net Income sblm Pos LB xxx
    Pos LB:
    Rugi Bersih stlh pajak Kbkrn xxx
    Net Income xxx

    jika demikian kerugian luar biasa karena kebakaran tidak ada pengaruh dengan perpajakan
    mohon pencerahan rekan?

    pendapat saya kerugian luar biasa disajikan sebelum pajak penghasilan.

  • junjungansitohang

    Member
    17 September 2010 at 3:24 pm

    rekan sammi kok postingannya saya ya….

    Salam

  • sammi

    Member
    17 September 2010 at 3:25 pm

    waduh mohon maaf rekan junjungan saya juga kurang paham mengapa yang keluar koq nama rekan yah???
    moderator mungkin bisa bantu???

  • junjungansitohang

    Member
    17 September 2010 at 3:25 pm

    hehehe…

    Salam

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now