Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penyusutan Aktiva Tahun sebelumnya
Penyusutan Aktiva Tahun sebelumnya
Salam Sukses Rekan-2 Ortax…………….
Mohon bantuannya …….
Jika Perusahaan membeli kendaraan untuk usaha tetapi belum disusutkan pada tahun pembelian kendaraan itu.
cth;
PT.A membeli Kendaraan pada Th.2006 belum disusutkan dan tidak masuk dalam aktiva
Pada tahun 2009 PT.A melakukan perhitungan aktiva yg ad di lapangan ternyata ada 1 unit kendaraan belum dimasukkan ke dalam aktiva dan belum disusutkan dan yang menjadi pertanyaan :
1. Bisakah PT.A membukukan aktiva tsb pd th.2009 berdasarkan Peraturan Akuntasi dan Perpajakkan apakah diperbolehkan ato tidak
2. Jika tidak bisa gimana caranya mengakui sebagai aset dan bisa dijadikan biayaplease bantuannya……..plus referensi UU ny y……….
Trim's
langsung di adjust di tahun 2009
Dr. Beban Penyusutan
Cr. Akumulasi penyusutandan melakukan pembetulan SPT
saya rasa penyusutannya adalah saat aktiva trsbt di akui kembali oleh PT
salam rekan hafidz
Originaly posted by KEMUNING:Pada tahun 2009 PT.A melakukan perhitungan aktiva yg ad di lapangan ternyata ada 1 unit kendaraan belum dimasukkan ke dalam aktiva dan belum disusutkan
kalau menurut saya aktiva tersebut sudah diakui tetapi belum dimasukkan ke dalam aktiva dan belum disusutkan. mohon penjelasannya rekan kemuning?
Thank's rekan albertberts dan rekan hafid_28…….
Originaly posted by albertberts:kalau menurut saya aktiva tersebut sudah diakui tetapi belum dimasukkan ke dalam aktiva dan belum disusutkan. mohon penjelasannya rekan kemuning?
rekan albertberts pada saat pembelian kita memang belum membukukan aktiva tersebut ttp ketika kita melakukan perombakan menajemen sekaligus menghitung aktiva yg ada di lapangan ternyata ada satu yg belum dimasukkan dan belum disusutkan…..please bantuannya lagi………
Perolehan aset dibuku pada th 2006
Penyusutan dibuku mulai tahun 2006 semenjak bulan perolehan awal aset tersebut s.d tahun 2009
Lakukan pembetulan SPT Tahun 2006 – 2009salam
Thank's Rekan junjungansitohang atas bantuannya………………..
to rekan kemuning; kalo anda melakukan pembetulan spt tahunan tahun 2006-2009 maka akan terjadi lebih bayar pph pasal 29 dikarenakan ada penambahan biaya penyusutan aktiva tersebut.
kalo menurut saya itu hanya time different aja…jadi masukan aja di koreksi spt tahunan sekarang ….
thx mohon koreksinya,,,rekan kiandi25
bagaimana dengan asetnya diakui ditahun kapan??
salam
Thank's rekan kiandi25…………,
nah loe jd bingung sy ……….ad pendapat yg lain nggk + konsekuensinyaplease…….bantuanny….
trim's
Secara akuntansi harus dilakukan adjustment atas aset tersebut.
Catat harga perolehan pada saat aset tersebut diakui dan dimiliki perusahaan lalu disusutkan pada saat aset tersebut siap digunakan.
Penyusutan (PSAK 16, paragraf 58)
Penyusutan aset dimulai pada saat aset tersebut siap untuk digunakan yaitu pada saat aset tersebut pada lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen……- Originaly posted by KEMUNING:
rekan albertberts pada saat pembelian kita memang belum membukukan aktiva tersebut ttp ketika kita melakukan perombakan menajemen sekaligus menghitung aktiva yg ada di lapangan ternyata ada satu yg belum dimasukkan dan belum disusutkan…..please bantuannya lagi………
Rekan kemuning, nampaknya ada ketidakseimbangan dalam pembukuannya, karena pada tahun 2006, tentunya ada pencatatan atas pembelian, gimana caranya pembukuannya bisa balance?, kalau pembelian tersebut tercatat sebagai pengeluaran kas/bank (Kredit), perkiraan tandingannya (debet) tidak ada, gimana bisa balance ya …?, atau ada kemungkinan di debet dengan perkiraan yang lain.
Salam.
sepertinya perlu ditelusuri transaksi pembelian aktivanya, apakah sudah dicatat dan diklasifikasikan dengan benar? kalau salah klasifikasi ya tinggal reklas dan adjustment penyusutannya.
rekan kemuning sepertinya harus menjelaskan lagi? =)Thank's Rekan Albertbert dan Rekan Handokotjk………
iy rekan albertbert ternyata aktiva tsb sdh dibukukan ke dlm aktiva perusahaan tetapi belum disusutkan dari mulai tahun pembelian, jd kira-2 jika kita ingin membiayakan penyusutanny bisa tidak tdk merubah SPT pd saat th pembelian tetapi di bebankan ke tahun-2 berikutny…………..
mohon bantuanny……..
trim's…………..