Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › ongkos angkut pembelian mesin percetakan dimasuk ke ongkos angkut pembelian atau tambah nilai aset ?
ongkos angkut pembelian mesin percetakan dimasuk ke ongkos angkut pembelian atau tambah nilai aset ?
hi harap komentar rekan sekalian, bahwa sebuah perusahaan percetakan membeli mesin cetak , maka biaya ongkos kirim mesin cetak tersebut di masukkan ke ongkos angkut pembelian atau tambah nilai ke aset ? berarti masuk ke akun mesin juga ?
Kalo menurut saya, tetap dimasukkan ke dalam akun Beban Angkut Pembelian.
- Originaly posted by jann_hy:
hi harap komentar rekan sekalian, bahwa sebuah perusahaan percetakan membeli mesin cetak , maka biaya ongkos kirim mesin cetak tersebut di masukkan ke ongkos angkut pembelian atau tambah nilai ke aset ? berarti masuk ke akun mesin juga ?
bisa keduanya… tergantung kebijakan perusahaan. ongkos kirim pembelian barang, dapat dijadikan biaya, dapat juga dikapitalisasi dengan nilai mesin tersebut.
kalau menurut saya dikapitalisasi saja, biar bisa dibiayakan melalui penyusutan.
Dalam teori akuntansi disebutkan, dalam menentukan nilai asset adalah harga perolehan. Harga perolehan=harga barang + biaya2 yg dikeluarkan untuk mendapatkan asset tsb.
mksudnya dikapitulasi tu gimana ya? soalnya klo masuk ke ongkos angkut pembelian jadinya rugi banyak pada bulan tersebut. ya klo menurut teori akuntasi disebutkan sih dimasukkan sebagai harga perolehan mesin.cuman dalam prakteknya byk yg masukin ke ongkos angkut pembelian langsung. jadi klo ingin masuk sebagai harga perolehan mesin tersebut, jurnalnya masuk ke akun mesin ? dan di list penyusutannya ditambahkan dengan harga mesin begitu ??? terus itu kan ongkos angkut dari 7 mesin , jadinya ditambahkan ke 7 mesin ? atau boleh masukkan ke 1 mesin yg paling besar saja ?
- Originaly posted by jann_hy:
jadinya ditambahkan ke 7 mesin
iyap
- Originaly posted by jann_hy:
hi harap komentar rekan sekalian, bahwa sebuah perusahaan percetakan membeli mesin cetak , maka biaya ongkos kirim mesin cetak tersebut di masukkan ke ongkos angkut pembelian atau tambah nilai ke aset ? berarti masuk ke akun mesin juga ?
klo kecil nilainya boleh aja ngak dimasukan..
Originaly posted by hafidz_28:Dalam teori akuntansi disebutkan, dalam menentukan nilai asset adalah harga perolehan. Harga perolehan=harga barang + biaya2 yg dikeluarkan untuk mendapatkan asset tsb.
sependapat..
- Originaly posted by jann_hy:
cuman dalam prakteknya byk yg masukin ke ongkos angkut pembelian langsung.
jangan ikutin praktek yang salah dunk hehehe
- Originaly posted by jann_hy:
.cuman dalam prakteknya byk yg masukin ke ongkos angkut pembelian langsung
Setuju, apabila ongkos angkut nya tidak material.
Tapi apabila material, harus dikapitalisasi menjadi harga perolehan aset tetap.
Sebaiknya sih dikapitalisasi, kalo ga, nanti ga match antara pendapatan dan beban.
Atas beban angkut aset tetap kan beban yg dibayarkan untuk mendapatkan aset jangka panjang.
Salam
dikapitalisasi menambah nilai asset
Menurut saya, segala biaya yang dikeluarkan sampai aktiva tersebut dapat digunakan akan menambah nilai perolehan aktiva tersebut. jd menurut saya biaya pengangkutannya akan menambah nilai perolehannya.
Thanks- Originaly posted by hafidz_28:
Dalam teori akuntansi disebutkan, dalam menentukan nilai asset adalah harga perolehan. Harga perolehan=harga barang + biaya2 yg dikeluarkan untuk mendapatkan asset tsb.
agree!!!
PSAK 14
Pengakuan Awal Aktiva Tetap
Suatu benda berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aktiva
dan dikelompokkan sebagai aktiva tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan .Biaya perolehan suatu aktiva tetap terdiri dari harga belinya, termasuk bea impor dan PPN Masukan Tak Boleh Restitusi (non-refundable), dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aktiva tersebut ke kondisi yang membuat aktiva tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan; setiap potongan dagang dan rabat dikurangkan dari harga pembelian. Contoh dari biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
(a) biaya persiapan tempat;
(b) [b]biaya pengiriman awal (initial delivery)[/b] dan biaya simpan dan bongkar-muat (handling
costs);
(c) biaya pemasangan (installation costs); dan
(d) biaya profesional seperti arsitek dan insinyur.