Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › ongkos angkut pembelian mesin percetakan dimasuk ke ongkos angkut pembelian atau tambah nilai aset ?
ongkos angkut pembelian mesin percetakan dimasuk ke ongkos angkut pembelian atau tambah nilai aset ?
koreksi, maksudnya psak 16,hehe
- Originaly posted by noerat:
Menurut saya, segala biaya yang dikeluarkan sampai aktiva tersebut dapat digunakan akan menambah nilai perolehan aktiva tersebut. jd menurut saya biaya pengangkutannya akan menambah nilai perolehannya.
Boleh nih, saya setuju juga.
Salam