Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Aktiva tetap sebagai ganti uang jasa
Aktiva tetap sebagai ganti uang jasa
ada suatu kasus seorang karyawan senior mengundurkan diri dan dia memperoleh uang jasa yg nilainya cukup tinggi. Dikarenakan perusahaan kurang likuid keuangannya, maka perusahaan mengganti uang jasa tsb dengan aktiva tetap berupa kendaraan?
Bagaimana perlakuan akuntansi terhadap kasus ini dan bagaimana sisi perpajakannya?mhn masukan teman2
tksgunakan nilai pasar dari aktiva tersebut sebagai dasar untuk menghitung PPh atas pesangon
demikian juga untuk tujuan akuntansiSalam
pendapat lain:
buat saja seolah2 aset tsb dijual ke staf tsb seharga pesangonnya,
lalu akui laba fiskalnya, kemudian kenakan pajak atas pesangonnya.rekan hanif, kenapa pake harga pasar ya? adakah aturannya?
terima kasih
salamkarena harga pasarlah yang paling objektif.
Kalau tidak ada harga pasar bisa juga harga dari penilai (aktuaris)Salam
akuntansi :
setuju dengan rekan kftd….karena aktiva tetap tersebut seolah2 ditukar dengan uang pesangon maka dinilai sebesar uang pesangon…..diakui keuntungan/kerugian = nilai uang pesangon – nilai sisa buku aktiva tetap….perpajakan :
aktiva tetap dinilai sebesar uang pesangon…jika ada capital gain terkena pph…jika rugi maka menjadi pengurang pph…..jika memenuhi pasal 16 d maka terkena ppn (karena dianggap dijual…bukan pemberian cuma2)…..dan uang pesangon tersebut sudah otomatis kena pph final…..
perusahaan pasti rugi dobel dech…udah kasih mobil and bayar pajak pesangon lagi…….mendingan mobilnya dijual aja ke umum…terus uang hasil penjualan baru bayar pesangon dengan dipotong dulu pph finalnya….
daripada udah kasih mobil terus musti bayar pajak pesangon lagi (mantan karyawan mana mau keluar uang lagi bayar pajak pesangon….kalo dapat hadiah mobil gratis sich mau bela-belain bayar pajak )saya lebih setuju dengan pendapat rekan Hanif
Harga pasar….,
Mohon dipelajari memori penjelasan Ps 4 ayat (1) huruf d UU PPh- Originaly posted by kurnia:
perpajakan :
aktiva tetap dinilai sebesar uang pesangon…jika ada capital gain terkena pph…jika rugi maka menjadi pengurang pph…..jika memenuhi pasal 16 d maka terkena ppn (karena dianggap dijual…bukan pemberian cuma2)…..Rekan Kurnia harus dilihat dulu kendaraan tsb jenisnya apa, sedan bukan ? karena kalau sedan tidak terkena PPN 16D.
- Originaly posted by begawan5060:
Harga pasar….,
Mohon dipelajari memori penjelasan Ps 4 ayat (1) huruf d UU PPhpak begawan,
di memori kan utk jual ke pemegang saham baru pake harga pasar? kl tidak ke
pemegang saham berarti ya pake harga jual, mohon tanggapan…salam
Huruf d
Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar.
Benar seperti rekan Begawan katakan Harga Pasar kenapa, jika ada pemeriksaan diketahui bahwa ada Nilai tidak Wajar atas transaksi biasanya Fiskus akan mengkoreksi sebesar nilai Wajar. Nah nilai wajar diperoleh dari Harga pasar barang tsb, maka lebih baik hindari hal semacam itu, karena yang rugi Perusahaan – perusahaan juga.
kalo menurut ku yaa…
ya sudah langsung diakui apa adanya aja…
beban pesangon (d)
aktiva (k)krn distu tidak memenuhi kriteria penghasilan kan ya gak ada objek pph (sesuai ps. 4 uu no. 36)
tp mungkin diakhir tahun beban pesangon tsb harus kena koreksi fiskal
mohon tanggapan…
Untuk penentuan harga aktiva setuju dengan pendapat Sdr. hanif (lihak PSAK no 16), kemudian atas harga tersebut hitung pajak atas pesangon tersebut. Dan jangan lupa catat R/L pembukuan atas penyingkiran aktiva yang digunakan sebagai pesangon tersebut
Kalau menurut pendapat Saya ada 2 skema yang dapat diikuti yaitu apakah pembayaran uang jasa tersebut terhutang sesuai ketentuan UU tenaga kerja atau wajib… atau uang jasa tersebut dapat dinegosiasikan dengan pegawai sesuai ketentuan PKB…
SKEMA I
Jika uang jasa dapat dinegosiasikan maka lebih mudah bagi perusahaan untuk mencatat penyerahan aktiva sebagai hibah kepada pegawai….
Hibah bagi pegawai bukan merupakan obyek pajak sehingga perusahaan tidak perlu menanggung lagi pajak atas penyerahan tersebut.
Secara akuntansi laba rugi dari penghentian aktiva tetap diakui sebesar perbedaan antara jumlah netto hasil pelepasan, jika ada, dan jumlah tercatat asset (PSAK 16 par 73). Karena asumsinya pelepasan tersebut merupakan kompensasi maka hasil pelepasan tidak ada sehingga tidak ada laba/rugi yang diakui.
Jurnal:
Dr. Beban Lain-lain (Hibah) 50
Dr. Akumulasi penyusutan 50
Cr. Aktiva tetap 100
(hanya contoh saja)
Secara pajak aktiva dihapuskan dari pembukuan dan kerugian atau keuntungan atas hibah diakui sebagai penghasilan… Biasanya utk keperluan pajak akan digunakan nilai wajar sehingga akan ada keuntungan yang diakui dari nilai tercatat.
Akan ada koreksi fiskal penghasilan bila asumsi nilai wajar aktiva 75 maka keuntungan yang diakui adalah 25 (75-50) sebagai tambahan penghasilan, sedangkan kerugian tidak dapat diakui sebagai beban (SE 18/PJ.31/1992).Ini skema I, skema II to be continued…
Regards,
(Empu)
- Originaly posted by emputantular:
Secara pajak aktiva dihapuskan dari pembukuan dan kerugian atau keuntungan atas hibah diakui sebagai penghasilan…
Sori hanya keuntungan saja kerugian tidak dapat diakui…
Selain itu beban yang timbul akan dikoreksi secara fiskal:Originaly posted by emputantular:Jurnal:
Dr. Beban Lain-lain (Hibah) 50
Dr. Akumulasi penyusutan 50
Cr. Aktiva tetap 100
(hanya contoh saja)Regards,
(Empu)