Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Aktiva tetap sebagai ganti uang jasa
Aktiva tetap sebagai ganti uang jasa
- Originaly posted by emputantular:
to be continued…
do not let me wait too long please…
he he heSalam
Skema II sbb:
Jika sesuai ketentuan UU tenaga kerja atau PKB mengenai pesangon atau imbalan paska kerja maka pesangon/imbalan jasa sudah terukur sesuai perhitungan yang ada di PKB…
Maka perusahaan dapat mencatat adanya hutang atas imbalan tersebut, misalnya setelah dihitung imbalan paska kerja sebesar 150, maka perusahaan mencatat:
Dr. Beban Pesangon 150
Cr. Hutang Imbalan Kerja 145
Cr. Hutang PPh 21 Pesangon 5
Asumsi termasuk PPh pesangon (Angka hanya ilustrasi);
Ketika setor PPh 21:
Dr. Hutang PPh 21 5
Cr. Kas/Bank 5
Ketika perusahaan memberikan aktiva sebagai pembayaran hutang tsb maka dicatat adanya transaksi asset swap, misal aktiva tetap nilai buku 100 (nilai perolehan 150 dan akumulasi penyusutan 50); nilai wajar 120. Maka pencatatan atas transaksi tsb.
Dr. Hutang Imbalan kerja……….145
Dr. Akumulasi Penyusutan………..50
Cr. Aktiva Tetap……………………150
Cr. Keuntungan Aktiva…………….20
Cr. Keuntungan Restruktusisasi….25
Akuntansi mengakui keuntungan 20 atas transaksi tsb dari selisih nilai wajar dan nilai buku (120-100) dan keuntungan penghapusan hutang sebesar 25 (145-120).
Secara pajak:
keuntungan penghapusan aktiva dan keuntungan restrukturisasi hutang merupakan bagian dari penghasilan yang termasuk dalam objek pajak sehingga tidak ada koreksi fiskal (masuk dalam PKP).
Untuk PPh 21 atas pesangon tentunya dipotong sesuai ketentuan dan disetor oleh perusahaan (asumsi semua ditanggung perusahaan).Demikian mohon koreksi jika ada yang kurang tepat…
Regards,
(Empu)