Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › penghitungan PPH 21
mohon bimbingan rekan, bagaimana cara menghitung pph21 tiap bulannya utk penghasilan bruto yang selalu berubah ubah, akibat tunjangan nya yang selalu berubah, dan kenaikan gaji di pertengahan tahun, agar akhir tahun nanti tidak lebih bayar. terima kasih.
- Originaly posted by daniel7:
agar akhir tahun nanti tidak lebih bayar. t
Perhitungannya ada di Masa Desember rekan..
ada contoh kasus gak?, gimana caranya?
misalnya saja begini :
Agus punya penghasilan sbb : thn 2016
januari gaji 5 juta total tunjangan 2 juta jumlah 7 juta
Februari gaji 5 juta total tunjangan 3 juta jumlah 8 juta
Maret gaji 6 juta total tunjangan 3 juta jumlah 9 juta
April gaji 6 juta total tunjangan 4 juta jumlah 10 juta
pph 21 cara hitung nya harus gimana?, agar bulan des gak lebih bayar. thanks- Originaly posted by daniel7:
kenaikan gaji di pertengahan tahun
berlaku surut gak?
Originaly posted by daniel7:agar akhir tahun nanti tidak lebih bayar
memang klo lebih bayar kenapa rekan?
Rekan Husni, gak berlaku surut pak.
kalo lebih bayar kompensasi ke tahun depan,kan jadi banyak kerjaan. hehe
mohon bimbingannya rekan.- Originaly posted by daniel7:
kalo lebih bayar kompensasi ke tahun depan,kan jadi banyak kerjaan. hehe
lah kan itu manfaat yg didapet sama rekan, sayang kompensasinya klo tidak dimanfaatkan
- Originaly posted by daniel7:
ada contoh kasus gak?,
cek sama mbah google..
Originaly posted by daniel7:misalnya saja begini :
Agus punya penghasilan sbb : thn 2016
januari gaji 5 juta total tunjangan 2 juta jumlah 7 juta
Februari gaji 5 juta total tunjangan 3 juta jumlah 8 juta
Maret gaji 6 juta total tunjangan 3 juta jumlah 9 juta
April gaji 6 juta total tunjangan 4 juta jumlah 10 juta
pph 21 cara hitung nya harus gimana?, agar bulan des gak lebih bayar. thanksPPh21 desember = PPh21 Terutang Setahun – PPh21 Yang dipotong/dilunasi masa Jan s.d. Nov 2016.
sekarang belum ketahuan LB atau KB, baru taunya nanti akhir Des 2016 atau kalo dia berhenti bekerja.
@rekan jon 1201, jadi sekarang hitungan nya di setahunkan atau pakai PTKP per bulan saja??
- Originaly posted by daniel7:
jadi sekarang hitungan nya di setahunkan atau pakai PTKP per bulan saja??
Disetahunkan dan di Kurangi besaran PTKP Tanggungan
jika bruto yang tidak masa dari satu masa ke masa yang lain maka 3 bulan terakhir setelah masa tahun berakhir maka harus menghitung kembali agar tidak terjadi lebih bayar
- Originaly posted by daniel7:
mohon bimbingan rekan, bagaimana cara menghitung pph21 tiap bulannya utk penghasilan bruto yang selalu berubah ubah, akibat tunjangan nya yang selalu berubah, dan kenaikan gaji di pertengahan tahun, agar akhir tahun nanti tidak lebih bayar. terima kasih.
Saran saya, sebaiknya rekan mensetahunkan saja gaji pokok dan tunjangan yang terkecil untuk menghindari lebih bayar. Lalu pada akhir tahun dihitung kembali PPh Pasal 21 nya sesuai dengan penghasilan sebenarnya. Kemungkinan besar kan akan kurang bayar, nanti kurang bayar tersebut disetorkan pada akhir tahun yang bersangkutan yaitu pada masa desember. Terima kasih
- Originaly posted by yonce kelendonu:
jika bruto yang tidak masa dari satu masa ke masa yang lain maka 3 bulan terakhir setelah masa tahun berakhir maka harus menghitung kembali agar tidak terjadi lebih bayar
Mohon diberitahu… dirujuk dari ketentuan yang mana?
- Originaly posted by begawan5060:
Mohon diberitahu… dirujuk dari ketentuan yang mana?
yaaa….benar, mohon di beritahu ketentuan mana, kalo perlu simulasi contoh penghitungannya gimana??, jadi teman teman dan rekan di forum ini semakin ngerti dan pinter.