Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › penghitungan PPH 21
- Originaly posted by daniel7:
mohon bimbingan rekan, bagaimana cara menghitung pph21 tiap bulannya utk penghasilan bruto yang selalu berubah ubah, akibat tunjangan nya yang selalu berubah, dan kenaikan gaji di pertengahan tahun, agar akhir tahun nanti tidak lebih bayar. terima kasih.
Tetap ikuti ketentuan yang ada di PER 32/2015 rekan.
Metode umumnya adalah dengan cara mensetahunkan penghasilan neto per bulannya, kemudian kurangi PTKP dan kalikan tarif Pasal 17 kemudian dibagi 12. Dengan cara seperti itu akan selalu kurang bayar sampai dengan Desember.
Kemungkinan lebih bayar adalah ketika ada pegawai yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember, dan itupun memang tidak bisa dihindari mengingat rekan tetap wajib mengikuti perhitungan berdasarkan ketentuan yang ada.. rekan
total gaji bruto saya setahun dibawah PTKP 2016
apakah saya tidak dikenakan pemotongan pph 21?trims
- Originaly posted by okibmpiliang:
rekan
total gaji bruto saya setahun dibawah PTKP 2016
apakah saya tidak dikenakan pemotongan pph 21?sampai saat ini kan masih pakai PTKP yg 36 juta setahun, nah kalau masih dibawah PTKP, berarti tidak dipotong PPh 21
tp di maret nanti rekan tetap wajib melaporkan spt tahunan op ya Contoh kasus begini :
Gaji sebulan 3Juta, di bulan mei karena di tugaskan keluar kota sehingga mendapat tambahan tunjangan dinas luar kota sebesar 3,8jt ?
Berapa pajak terutang di mei ?
untuk januari sd April PPh-21 terutang adalah 0- Originaly posted by cs_pany:
Berapa pajak terutang di mei ?
PTKP nya apa? TK/0? K/1?
Ada premi yang dibayar kantor?
Ada iuran pensiun yang dibayar karyawan? Status TK/0 tidak ada premi dan iuran pensiun. thx
- Originaly posted by cs_pany:
Berapa pajak terutang di mei ?
Jika maksudnya total penghasilan Mei sudah termasuk tunjangan adalah 3,8 juta, maka PPh 21 bulan Mei adalah Rp 30.500.
Jika maksudnya adalah gaji 3 juta, tunjangan dll 3,8 juta, sehingga total penghasilan Mei adalah 6,8 juta, maka PPh bulan Mei adalah Rp 173.000.
total penghasilan mei adalah 6,8juta (gaji pokok 3juta dan Tunjangan luar kota 3,8jt).
1. Kenapa tunjangan luar kota ikut di setahunkan ya ? padahal tunjangan tersebut tidak tetap, jika sampai akhir tahun dia tidak ada dinas luar kota maka tidak akan menerima tunjangan lagi.
2. Dikantor menggunakan jasa konsultan Cara hitung penghasilan brutonya adalah 6,8jtx8bln + 12juta (gaji jan-april) sehingga total penghasilan bruto setahun adalah 66.400.000
setelah itu di kurangi Bi. jabatan dan PTKP sehingga PKP = 27.080.000 PPh terutang adalah (27.080.000*5%)/12 = 112.833,-
Apakah betul seperti itu ??Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.Jika memang rekan bisa menjelaskan bahwa tunjangan tersebut merupakan penghasilan tidak teratur layaknya bonus dll, silahkan hitung seperti contoh perhitungan bonus rekan..
- Originaly posted by daniel7:
baru taunya nanti akhir Des 2016
pakai perhitungan pendekatan
Mohon pencerahannya
kalau perhitungan THR itu sebaiknya disatukan dengan gaji atau dipisah?
- Originaly posted by Pera99:
kalau perhitungan THR itu sebaiknya disatukan dengan gaji atau dipisah?
Ada contoh perhitungannya di PER 32/2015 rekan, disini :
https://ortax.org/files/downaturan/15PJ_PER32.pdf Rekan mau nanya kalo misalnya ini contoh, sebelumnya membayar pph gaji si A dan lapor dari spt masa maret sbb:
Gaji Pokok 5.000.000
Bruto 5.000.000
B. Jabatan 5% 250.000
Netto 4.750.000
Disetahunkan 57.000.000
PTKP (K/1) 42.000.000
PKP 15.000.000
Tarif Ps 17/bln: 62.500Kebetulan saya karyawan baru di PT. ABC, jadi saya baru tahu kalo pph nya di tanggung oleh perusahaan dan dicatat sbg beban oleh perusahaan yg otomatis dianggap sbg natura kan rekan?
Kalo begitu perhitungannya jadi sbb:
Gaji Pokok 5.000.000
Natura 65.613
Bruto 5.065.613
B. Jabatan 5% 253.821
Netto 4.812.332
Disetahunkan
(pembulatan) 57.747.000
PTKP (K/1) 42.000.000
PKP 15.747.000
Tarif Ps 17/bln: 65.613Nah akan ada different 3.113 nah apakah spt masa maret tsb harus dibetulkan segera rekan? atau mending nunggu sampe desember? mohon sarannya dan jawabannya.
Thx a lot