Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › bukti dokumen
saya ingin melaporkan tanah dan bangunan, tetapi dalam sertifikat hanya tertulis sebidang tanah saja meskipun sudah ada bangunannya,bagaimana solusinya rekan?terima kasih
Coba ke Suku Dinas Pajak Daerah untuk memperbaiki Pajak Bumi & Bangunan, supaya ditambah atau dicantumkan luas bangunan sekian M2
- Originaly posted by darmanar:
Coba ke Suku Dinas Pajak Daerah untuk memperbaiki Pajak Bumi & Bangunan, supaya ditambah atau dicantumkan luas bangunan sekian M2
kl di pbb nya sdh ada bangunannya rekan tetapi dalam bukti dokumennya kan memakai sertifikat jadi di sertifikatnya hanya tertulis tanah saja apakah itu boleh?
yang penting nilai yg dicantumkan untuk TA sesuai dengan NJOP PBB (tanah & bangunan)..jadi tidak masalah jika di sertifikat hanya tanah saja..
jika dalam form A1 SPH hartanya bukan atas namanya sendiri (contoh: motor atas nama orang lain) apakah juga harus pakai surat pengakuan dan kemudian dibalik nama?
mohon petunjuk
berarti ada 2 bentuk harta tersebut rekan.
1. Tanah (Ada Sertifikat)
2. BangunanSebaiknya 2 duanya dilaporkan.
untuk bangunan nilai saja menurut nilai wajar bagi rekan (self asses).salam
- Originaly posted by levintz:
berarti ada 2 bentuk harta tersebut rekan.
1. Tanah (Ada Sertifikat)
2. BangunanSebaiknya 2 duanya dilaporkan.
untuk bangunan nilai saja menurut nilai wajar bagi rekan (self asses).kl untuk bukti bangunannya apa rekan? atau bukti digabung dengan sertifikat tanahnya?
Originaly posted by tax-ido bertopeng:jika dalam form A1 SPH hartanya bukan atas namanya sendiri (contoh: motor atas nama orang lain) apakah juga harus pakai surat pengakuan dan kemudian dibalik nama?
sekalian untuk pertanyaan yang ini rekan….terima kasih
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
kl untuk bukti bangunannya apa rekan? atau bukti digabung dengan sertifikat tanahnya?
PBB gak bayar?
- Originaly posted by levintz:
PBB gak bayar?
bayar tapi kan hanya tertera tanah saja bangunan tidak
laporkan saja sebagai satu kesatuan dengan menggunakan nilai wajar sesuai dengan perhitungan wajib pajak sendiri.
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
bayar tapi kan hanya tertera tanah saja bangunan tidak
berarti pas buat bangunan gak ada IMB?
salam
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
jika dalam form A1 SPH hartanya bukan atas namanya sendiri (contoh: motor atas nama orang lain) apakah juga harus pakai surat pengakuan dan kemudian dibalik nama?
baik rekan terima kasih…….brarti ditulis tanah dan bangunan begitu kan rekan tetapi hanya melampirkan ssertifikat tanah saja, tolong untuk pertanyaan diatas dijawab sekalian rekan
sertifikat tanah + surat pernyataan kepemilikan di depan notaris bahwa bangunan tersebut benar-benar dimiliki oleh wajib pajak tersebut.