Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › bukti dokumen
- Originaly posted by levintz:
berarti pas buat bangunan gak ada IMB?
ya begitulah rekan
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
ya begitulah rekan
yo wis lah.
self assesment aja menurut rekan taxido nilai sih tanah dan bangunannya.salam
- Originaly posted by levintz:
yo wis lah.
self assesment aja menurut rekan taxido nilai sih tanah dan bangunannya.perlu surat pernyataan tidak? oya kalo di form A1 nya harta atas nama orang lain apa perlu dibalik nama dan dibuatkan surat pernyataannya rekan?
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
perlu surat pernyataan tidak? oya kalo di form A1 nya harta atas nama orang lain apa perlu dibalik nama dan dibuatkan surat pernyataannya rekan?
surat pernyataan apa rekan? memangnya bukan atas nama rekan ya?
tidak perlu sekarang balik namanya, diksh waktu sd 31 Desember 2017. buat surat pernyataan kepemilikan harta saja dulu.salam
- Originaly posted by levintz:
surat pernyataan apa rekan? memangnya bukan atas nama rekan ya?
atas nama saya rekan hanya karena di sertifikat disebutkan tanah saja apakah perlu untuk membuat surat pernyataan
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
atas nama saya rekan hanya karena di sertifikat disebutkan tanah saja apakah perlu untuk membuat surat pernyataan
Prefer saya ya.
Ikutkan TA, tanah saja tanpa perlu buat surat pernyataan (karena sudah ada sertifikat).nanti di SPT 2016 baru masukan bangunannya.
salam
saya dapat ini dari kanwil jaktim:
Untuk mengurus persyaratan penambahan bangunan di wilayah Pondok Kelapa masyarakat dapat datang ke UPPD Kecamatan Duren Sawit yang beralamat di Jl. Radin Inten II No.3 Duren Sawit Jakarta Timur.
Adapun persyaratannya :
– Fotocopy KTP
– Fotocopy AJB atau sertifikat atau surat tanah
– Fotocopy IMB
– Fotocopy PBB lama dan bukti lunas
– PM 1 (formulir Pelayanan Masyarakat dari Kelurahan)
– Isi formulir perubahan PBB
– Foto bangunan