• bukti dokumen

     natane updated 8 years, 3 months ago 6 Members · 22 Posts
  • tax-ido bertopeng

    Member
    29 August 2016 at 12:50 pm
    Originaly posted by levintz:

    berarti pas buat bangunan gak ada IMB?

    ya begitulah rekan

  • Levintz

    Member
    29 August 2016 at 12:52 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    ya begitulah rekan

    yo wis lah.
    self assesment aja menurut rekan taxido nilai sih tanah dan bangunannya.

    salam

  • tax-ido bertopeng

    Member
    29 August 2016 at 12:57 pm
    Originaly posted by levintz:

    yo wis lah.
    self assesment aja menurut rekan taxido nilai sih tanah dan bangunannya.

    perlu surat pernyataan tidak? oya kalo di form A1 nya harta atas nama orang lain apa perlu dibalik nama dan dibuatkan surat pernyataannya rekan?

  • Levintz

    Member
    29 August 2016 at 1:01 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    perlu surat pernyataan tidak? oya kalo di form A1 nya harta atas nama orang lain apa perlu dibalik nama dan dibuatkan surat pernyataannya rekan?

    surat pernyataan apa rekan? memangnya bukan atas nama rekan ya?
    tidak perlu sekarang balik namanya, diksh waktu sd 31 Desember 2017. buat surat pernyataan kepemilikan harta saja dulu.

    salam

  • tax-ido bertopeng

    Member
    29 August 2016 at 1:06 pm
    Originaly posted by levintz:

    surat pernyataan apa rekan? memangnya bukan atas nama rekan ya?

    atas nama saya rekan hanya karena di sertifikat disebutkan tanah saja apakah perlu untuk membuat surat pernyataan

  • Levintz

    Member
    29 August 2016 at 1:14 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    atas nama saya rekan hanya karena di sertifikat disebutkan tanah saja apakah perlu untuk membuat surat pernyataan

    Prefer saya ya.
    Ikutkan TA, tanah saja tanpa perlu buat surat pernyataan (karena sudah ada sertifikat).

    nanti di SPT 2016 baru masukan bangunannya.

    salam

  • natane

    Member
    29 August 2016 at 2:25 pm

    saya dapat ini dari kanwil jaktim:

    Untuk mengurus persyaratan penambahan bangunan di wilayah Pondok Kelapa masyarakat dapat datang ke UPPD Kecamatan Duren Sawit yang beralamat di Jl. Radin Inten II No.3 Duren Sawit Jakarta Timur.

    Adapun persyaratannya :
    – Fotocopy KTP
    – Fotocopy AJB atau sertifikat atau surat tanah
    – Fotocopy IMB
    – Fotocopy PBB lama dan bukti lunas
    – PM 1 (formulir Pelayanan Masyarakat dari Kelurahan)
    – Isi formulir perubahan PBB
    – Foto bangunan

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now